Fiqh Haji

BAB I Pendahuluan I.1. Latar Belakang MasalahHaji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah dalam surat Ali imran ayat 97: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97). Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih). Haji diwajibkan dengan lima syarat: Islam Berakal Baligh Merdeka Mampu Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam : "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah. Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) : 1. Mencabut rambut 2. Menggunting kuku 3. Memakai wangi-wangian 4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan) 5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita) 6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya 7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita) 8. Melangsungkan pernikahan 9. BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat 10. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu. Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan: 1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan) 2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah 3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya: 1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya) 2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg) 3. Berpuasa selama tiga hari. Haji ada tiga jenis : · tamattu' · qiran, dan · ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan). 2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban). I.2. Rumusan Masalah I.2.1. Apa yang dimaksud syarat, rukun, dan wajib haji? I.2.2. Bagaimana Proses pelaksanaan Ibadah haji? I.2.3. Apa yang dimaksud Umrah dan bagai mana proses pelaksanaannya? I.2.4. Amalan apa yang dikerjakan ketika haji dan umrah? I.3. Maksud dan Tujuan Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas kelomok dalam menempuh mata kulian Metode Penelitian Manajemen Dakwah, selain itu tujuan dari penulisan makalah ini adalah : “Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana Proses Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah” BAB II Pembahasan II.1. Syarat, Rukun, dan Wajib Haji v Syarat Haji 1. Islam 2. Akil Balig 3. Dewasa 4. Berakal 5. Waras 6. Orang merdeka (bukan budak) 7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji v Rukun Haji Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah: 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Tawaf ifâdah 4. Sa'i 5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian 6. Tertib Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. v Wajib Haji 1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah) 2. Melontar jumrah 3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah 4. Mabît di Mina 5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan) Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). II.2. Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji) Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut : 1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji". Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka Artinya: “Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.” 2. Wukuf di Arafah Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. 3. Mabît di Muzdalifah, Mekah Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing. 4. Melontar jumrah 'aqabah Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban. 5. Tahalul Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram). Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana. 6. Mabît di Mina Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah. 7. Tawaf ifâdah Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal. II.3. Umrah Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali". 1) Pelaksanaan umrah Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah : 1. Mandi 2. Berwudhu 3. memakai pakaian ihram di mîqât 4. shalat sunah ihram 2 rakaat 5. niat umrah dan 6. membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.” 2) Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah: 1. Ihram 2. Tawaf 3. Sa'i 4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya 5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât. II.4. Amalan-Amalan Haji dan Umrah 1. Mîqât Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî. Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan. Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah. Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan. Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah: · Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah · Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib · Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman · Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd · Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak 2. Ihram Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah. Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai). 3. Tawaf Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam). Syarat tawaf adalah: Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis Menutup aurat Melakukan 7 kali putaran berturut-turut Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad Ka'bah selalu berada di sisi kiri Bertawaf di luar Ka'bah Sedangkan sunah tawaf adalah: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf Berjalan kaki al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf Niat. Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf Tertib, dilaksanakan secara berurutan BAB III PENUTUP III.1. Kesimpulan Dengan menunaikan Ibadah Haji kita dapat memperoleh banyak manfaat, beberapa manfaat ibadah haji adalah : [1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya. Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya. Artinya: ”Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan ; "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud" [Al-Hajj : 26] [2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah" [HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275] [3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang. [4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka" [Al-Hajj : 28] Alah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi. Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya' (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum'ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba- Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,- pent) tentangnya (tauhid). [5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jalan Allah. [6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu. [7]. Menyebarkan Ilmu Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah. [8]. Memperbanyak Ketaatan Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah)” [Al-Hajj : 29] [9]. Berdo'a Kepada-Nya Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri dan terus menerus berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, agar Dia menerima amal, membereskan hati dan perbuatan; agar Dia menolong untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba- Nya. III.2. Saran Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang ketentuan dan fungsinya tidak dapat dilepaskan dalam ajaran islam. Seiring berkembangnya kondisi dan tuntutan zaman, pelaksanaan ibadah haji tidak bisa hanya dilaksanakan oleh perorangan (orang yang beribadah haji) saja, melainkan diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk mencapai tujuan pelaksanaan ibadah haji yang maksimal dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, dengan tidak menghilangkan substansi dan tujuan dari ibadah haji itu sendiri. Dalam hal ini Departemen Agama –melalui Bidang Penyelenggara Haji- memiliki kapasitas atau peran sebagai penyelenggara ibadah haji dalam ruanglingkup kenegaraan. Penyelenggaraan haji yang dilaksankan oleh pihak Departemen Agama didasarkan pada peraturan-peraturan yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan ibadah haji itu sendiri, yang mencakup persiapan pelaksanaan, pra-pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut direncanakan sedemikian rupa agar dapat menghasilkan kualitas pelayanan pelaksanaan manasik/ibadah haji yang baik sesuai dengan harapan bersama. DAFTAR PUSTAKA H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 1994, Sinar Baru Algensindo, Bandung