PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA
- Penyelenggaraan Jenazah
- Kewajiban-Kewajiban Dalam Pengurusan Jenazah
Apabila seorang muslim meninggal dunia ada 2 (dua) kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh pihak yang masih hidup, yaitu :
Pertama, kewajiban terhadap jenazah dan,
Kedua, kewajiban terhadap harta waris,
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu :
- Memandikan
- Mengkafani (membungkus)
- Menyalatkan (menyembahyangkan)
- Menguburkan (mengebumikan)
- Cara Memandikan Jenazah
- Jenazah di tempatkan pada tempat yang terlindung dari sengatan matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Diletakan pada tempat yang lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.
- Jenazah di berikan pakaian (pakaian basahan), seperti sarung atau kain supaya memudahkan memandikannya, dan auratnya tetap tertutup. Yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan.
- Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya di daerah yang sangat dingin atau karena sebab-sebab lain.
- Setelah segala keperluan mandi telah disiapkan, maka langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
- Kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dibersihkan sampai hilang najisnya dan kotorannya.
- Jenazah diangkat (agak didudukan), perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin ada di perutnya keluar.
- Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau di gigi.
- Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata, di mulai dari ujung rambut terus ke bawah sampai kaki.
- Mendahulukan anggota-anggota wudhu pada waktu menyiramkan air.
- Menyiramkan dan memandikannya disunahkan tiga kali dengan urutan; seluruh tubuh disiram basah, segera memakai sabun sampai bersih benar, sesudah itu diwudukan yang sempurna dan terakhir disiram dengan air dicampur dengan kapur barus atau lainnya yang benar-benar wangi.
Rasulullah saw, bersabda :
Artinya :
“Dari Ummi Athiyah Ra. Berkata: nabi saw. Masuk ketika kami memandikan putri beliau, kemudian beliau bertkata: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang lebih baik lebih dari itu dengan air daun bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dinyatakan: “mulailah bagian muka dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut”.
Dalam hadits lain disebut:
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: seorang laki-laki berwukuf (dalam haji) diarafah, kemudian ia terjatuh dari kendaraannya, dan kemudian meninggal dunia. Kata beliau: “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan orang-orang yang berhak menandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Jenazah laki-laki
Yang berhak memandikan adalah anak laki-lakinya atau orang laki-laki lain. Perempuan tidak dibolehkan, kecuali istri, anak perempuan atau muhrimnya.
- Jenazah perempuan
Yang berhak memandikan adalah anak perempaunnya atau orang perempuan lain. Laki-laki tidak boleh kecuali suami, anak laki-laki atau muhrimnya.
- Jenazah anak-anak yang belum dewasa
Yang menandikan boleh laki-laki atau orang perempuan. Apabila pada anggota badan jenazah terdapat cacat, maka orang yang memandikan harus merahsiakan hal tersebut, demi menjaga nama baik keluarga jenazah tersebut.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Jenazah itu orang muslim atau muslimah
- Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian.
- Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam), karena orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan.
- Cara mengafani jenazah
Fardu kifayah kedua, setelah mayat dimandikan adalah mengafani atau membungkus. Kain kafan ini harus di beli dari harta yang halal.
Kain kafan di ambil dari harta benda yang ditinggalkan si mayat. Tetapi jika si mayat tidak meninggalkan sesuatu harta, maka ditanggung oleh orang yang menanggung belanja si mayat ketika masih hidup. Namun ini juga tidak ada, maka wajib bagi kaum muslimin dan orang-orang yang mampu mencukupi kain kafan tersebut.
Kain kafan untuk mengafani jenazah sedikitnya satu lembar, satu lapis kain yang dapat dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Tetapi jika mampu, maka disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani dengan 3 (tiga) lafis/lembar kain tanpa baju atau surban. Sedangkan untuk mayat perempuan disunahkan 5 (lima) lapis kain, masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung dan sehelai yang menutupi seluruh tubuhnya.
Warna kain kafan yang diutamakan berwarna putih, bila tidak ada warna apapun diperbolehkan dan di beri kapur barus dan serta harum-haruman. Dalam sebuah hadits di sebutkan:
Artinya:
“Dari Aisyah ra. Bahwasanya Rasulullah Saw. Telah dikapani dengan tiga lapis kain yaman yang putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun surban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah
Dalil mengenai kewajiban shalat jenazah cukup banyak antara lain adalah:
Artinya:
“Rasulullah saw. Telah bersabda: “shalatkanlah orang-orang yang telah meninggal dunia.” (Hribn Majah).
- Syarat-syarat shalat jenazah
- Shalat jenazah seperti halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutupi aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis serta menghadap kiblat.
- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
- Letak jenazah sebelah kiblat orang yang menyalatkannya, kecuali kalau shalat yang dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
- Rukun Shalat Jenazah
- Niat
- Berdiri bagi yang kuasa
- Takbir empat kali
- Membaca patihah
- Membaca shalawat atas Nabi Saw
- Mendoakan mayat
- Memberi salam
- Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah dapat dilakukan atas seorang mayat atau beberapa mayat sekaligus. Seorang mayat boleh bila dilakukan berulang kali salat. Misalnya mayat sudah disalatkan oleh sebagian orang, kemudian datanglah beberapa orang lagi untuk menyalatkannya dan seterrusnya.
Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat, sedang makmum berbaris di belakangnya. Mayit diletakan melintang dihadapan imam dan kepalanya di sebelah kanan imam. Jika mayit laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap kiblat dekat kepalanya, dan jika mayit wanita, imam menghadap dekat perutnya.
Shalat jenazah tidak dengan ruku dan sujud serta tidak dengan azan dan iqamat.
- Niat menyengaja melakukan shalat atas mayit, dengan empat takbir menghadap kiblat karena allah.
- Takbiratul ihram, mengucapkan “allahu akbar” bersamaan dengan niat
- Membaca surat al-fatihah sebagai mana shalat-shalat yang lain (tidak di sertai dengan surat-surat yang lain). Setelah membaca al-fatihah terus takbir.
- Sesudah takbir yang kedua, terus membaca shalawat atas nabi saw.
- Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Artinya :
“Ya allah ampuni dia, berilah rahmat dan sejahtera serta maafkanlah dia.”
- Selesai takbir keempat, membaca doa sebagai berikut:
Artinya:
“Ya allah, janganlah engkau jadikan kami sebagai penghalang pahalanya, dan janganlah engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
- Kemudian memberi salam sambil memalingkan muka kekanan dan kekiri dengan ucapan:
Artinya :
“Keselamatan dan rahmat allah semoga tetap pada kamu sekalian.”
- Cara Menguburkan Jenazah
Pardu kifayah keempat adalah menguburkannya. Selesai di shalatkan, mayat segera di bawa ke kubur untuk di makamkan. Menguburkan jenazah apabila ia orang shaleh harus disegerakan, supaya ia segera menerima kebaikannya.
Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan sebagai penghormatan terakhir sampai pemakaman.
Tata cara menguburkan jenazah
- Dibutuhkan liang lahat yang cukup dalam, sepanjang badan mayat, dalamnya setinggi orang berdiri ditambah setengah lengan, lebarnya kurang lebih satu meter. Di dasar lubang dibuat lebih miring lebih dalam kearah kiblat. Maksudnya agar tidak mudah dibongkar binatang buas dan tidak bau setelah mayat itu membusuk.
- Setelah jenajah diusung dan sampai kubur, maka masukkanlah ke dalam liang lahat itu dengan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Pada saat meletakannya jenazah, hendaknya membaca:
Artinya:
Dengan nama Allah SWT dan atas nama agama Rasulullah.
- Tali-tali pengikat kain kafan di lepas semua, tepi kanan dan ujung kaki di tempelkan ketanah.
- Setelah itu, mayat di tutup dengan papan, kayu, atau bambu yang disebut “dinding ari” kemudian diatasnya ditimbun tanah sehingga lubang itu rata dan ditinggikan seperlunya kira-kira sejengkal (cukup sebagai tanda) serta biasanya di atas lurus dengan kepala mayat di beri tanda (batu).
- Kemudian meletakannya pelapahan yang masih basah atau menyiramnya dengan kembang di atas kubur tersebut. Hal ini sesuai dengan perbuatan rasul pada saat selesai menguburkan putranya, Ibrahim.
Artinya:
Dari Ja’far bin Muhamad dari ayahnya bahwasanya Nabi Muhamad Saw. Menyiram kubur putranya Ibrahim.
- Mendoakan dan memohonkan ampun bagi jenazah serta diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat munkar-nakir di alam kubur.
- Mati Syahid
Orang yang mati sahid, yaitu orang yang mati dimedan perang untuk meninggikan agama Allah. Mereka tidak dimandikan dan juga tidak disembahyangkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw. Sebagai berikut:
Artinya :
Dari Jabir bin Abdullah ra. Berkata: “Nabi saw. Mengumpulkan dua orang laki-laki yang meninggal dalam perang uhud dalam satu kain.. Dan beliau telah memerintahkan supaya mereka dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” (HR Bukhari)
Tidak boleh dimandikan dan disalati, sebab darah orang yang mati syahid itu dihari kiamat akan berubah menjadi aksturi (bau wangi) di hadirat tuhan.
Adapun orang yang mati syahid itu dibagi atas beberapa macam :
- Syahid dunia, yaitu orang yang mati di medan perang hanya sekedar untuk mempertahankan tanah air, diri dan hartanya.
- Syahid akhirat, yaitu orang yang mati karam, terbenam, sakit perut, mati melahirkan anak.
- Syahid dunia akhirat, yaitu orang-orang yang telah disebutkan di atas tadi, ialah orang yang mati di medan perang untuk meninggikan kalimah tuhan.
Pada syahid yang ketiga tersebut di atas, haram memandikan dan menyembahyangkan mereka. Adapun syahid yang pertama dan kedua itu boleh diperlakukan sebagai mayat biasa asal saja badannya tidak hancur ketika mati itu. Demikian penjelasan i’anat Al-Thalibin.
- Kewajiban-Kewajiban Yang Berkenan Dengan Peninggalan
Syarat islam telah menetapkan harta peninggalan seseorang yang telah wafat, yaitu:
- Mengurus dan membiayai penguburan jenazah
Jika pada saat meninggal dunia, seorang muslim memiliki harta benda yang ditinggalkan, maka yang pertama harus dibiayai dengan uang peninggalan pengurusan jenazah.
Biaya pengurusan jenazah ini berupa:
- Membeli kain kafan, sabun, kapur barus, minyak wangi, dan lain-lain.
- membeli kayu/papan atau bambu sebagai penutup liang lahat, biaya penguburan dan lain sebgainya.
- Melunasi hutang-hutangnya
Jika masih ada harta peninggalan setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka dipergunakan untuk melunasi hutang-hutangnya, yaitu: yaitu hutang kepada allah (seperti jakat, nadzar) maupun hutang kepada sesama manusia.
Ibn hazm al-syafi’i menyatakan hutang kepada allah harus di dahulukan dari pada hutang kepada manusia. Sedang golongan hanafi menyatakan bahwa hutang nayit telah gugur dengan adanya kematian. Karena itu, ahli waris tidak berkewajiban membayar hutang mayit kepada allah, kecuali bilaahli waris melakukan dengan sukarela, atau diwasiatkan oleh mayit untuk dibayar. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dilaksanakan oleh ahli waris sepertiga dari sisa untuk perawatan mayat dan ahli waris, maka wasiat diambil sepertiga dari seluruh harta peninggalan. Sedangkan iamam ahmad bin hanbal mempersamakan antara hutang kepada allah dan manusia, artinya keduanya harus sama-sama dibayar, tetapi mereka mendahulukan pembayaran hutang yang bersifat ‘aini (hutang yang berkaitan dengan harta) kemudian baru yang bersifat mutlak.
Hutang mayat harus dibayar, sebab hal ini sangat mempengaruhi kehidupannya diakhirat nanti. Bila hutang tersebut tidak dibayar atau tidak direlakan oleh pihak yang menghutangi, maka akan menambah berat beban simayat.
Artinya:
“Dari abu salamah dari abu hurairah ra. Rasulullah sa. Telah bersabda: “diri seorang mukmin itu tergantung (tidak sampai kehadirat allah ) karena hutangnya, sehingga dibayar terlebih dahulu hutangnya itu ( oleh familinya yang masih hidup)”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
- Memenuhi dan melaksanakan wasiat
Apabila hartanya masih ada, maka wasiatnya harus dipenuhi. Wasiat yang perlu dipenuhi adalah wasiat yang tidak melebihi 1/3 harta yang ditinggalkan. Wasiat bisa berupa waqaf wasiat, hutang wasiat, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman :
Artinya :
Sesudah dipenuhi wasiat yang ai buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. Al-Nisa’ : 11)
- Warisan kepada Ahli waris yang berhak
Jika kewajiban pertama, kedua dan ketiga telah ditunaikan maka jika masih ada siswa peninggalan si mayit kemudian dibagi kepaa ahli waris yang berhak menerimanya.
- Hikmah Syariah penyelenggaraan jenazah
- Merupakan menifestasi dari perasaan ukhuwah islamiyah
- Mewujudkan ketinggian agama islam sebab bukan hanya kepada yang hidup saja seorang harus menghormati, tetapi juga kepada yang sudah meninggal.
- Lebih mempertegas ajaran islam tentang persamaan kedudukan manusia di hadapan Allah. Semua itu tergaambar dalam pengurusan jenazah tidak terdapat perbedaan antara si kaya dan si miskin.
Posting Komentar