Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain.
Sarjana Eropa yang telah mempelopori studi partai politik antara lain M.Ostrogorsky (1902) dan Robert Michels (1911).
Definisi Partai Politik
Secara umum partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik- (biasanya/umunya dengan cara konstitusionil).
Carl J. Friedrich : Partai politik adalah “ sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemrintahan bagi pemimpin partainya dan, berdasarkan penguasaain ini memberikan kapada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil”.
Sigmund Neumann (1956) dalam karangannya Modern Political parties, mengemukakan definisi sebagai berikut : “Partai Politik adalah oraganisasi ativis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda”.
Partai berbeda dengan gerakan (Movement). Suatu gerakan politik merupakan kelompok atau golongan yang ingin mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga politik atau ingin menciptakan suatu tata masyarakat yang baru sama sekali, dengan memakai cara-cara politik.
Tujuan gerakan politik sifatnya fundamental (mendasar) dan ideologis. Berbeda dengan partai politik, gerakan politik sering tidak mengadukan nasib dalam pemilihan umum.
(Sumber : Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiarjo, Gramedia)
Posting Komentar