Makalah Kebersihan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kebersihan
Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman. Kebersihan merupakan syarat bagi terwujudnya kesehatan, dan sehat adalah salah satu faktor yang dapat memberikan kebahagiaan. Sebaliknya kotor tidak saja merusak keindahan tetapi juga dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan sakit merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan.
B.     Pentingnya Kebersihan
Ungkapan “Bersih Pangkal sehat” mengandung arti betapa pentingnya kebersihan bagi kesehatan manusia, baik per-orangan, keluarga, masyarakat maupun lingkungan. Begitu pentingnya kebersihan menurut Islam, sehingga orang yang membersihkan diri atau mengusahakan kebersihan akan dicintai oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :
Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan/membersihkan diri”. (Al-Baqarah : 222)

Ajaran kebersihan dalam Agama Islam berpangkal atau merupakan resiko dari pada iman kepada Allah, berupaya menjadikan dirinya suci/bersih supaya Ia berpeluang mendekat kepada Allah SWT. Kebersihan itu bersumber dari iman dan merupakan bagian dari iman. Dengan demikian kebersihan dalam Islam mempunyai aspek ibadah dan aspek moral, dan karena itu sering juga dipakai kata “bersuci” sebagai padanan kata “membersihkan/melakukan kebersihan”. Ajaran kebersihan tidak hanya merupakan slogan atau teori belaka, tetapi harus dijadikan pola hidup praktis, yang mendidik manusia hidup bersih sepanjang masa, bahkan dikembangkan dalam hukum Islam. Dalam rangka inilah dikenal sarana-sarana kebersihan yang termasuk kelompok ibadah, seperti : wudlu, tayamum, mandi (ghusl), pembersihan gigi (siwak). Adanya kewajiban shalat 5 waktu sehari merupakan jaminan terpeliharanya kebersihan badan secara terbatas dan minimal, karena ibadah shalat itu baru sah kalau orang terlebih dahulu membersihkan diri dengan berwudhlu. Demikian juga ibadah tersebut baru sah jika pakaian dan tempat dimana kita melakukannya memang bersih. Jadi jaminan kebersihan diri, pakaian dan lingkungan mereka yang melaksanakannya. Disinilah letaknya ibadah itu ikut berperan membina kesehatan jasmani selain tentunya peran utamanya membina kesehatan jiwa/rohani manusia.
Kebersihan badan/jasmani seorang muslim, tidak menghilangkan najis, ber-istinja dan berwudhlu saja, tetapi adakalanya harus melakukan pembersihan badan secara menyeluruh dengan qhusl (mandi). Membersihkan diri dengan mandi menjadi suatu kewajiban dalam rangka pelaksanaan ibadah manakala seseorang junub (usai melakukan hubungan seksual atau seusai haid/nifas (khususnya bagi wanita)). 
Semua yang diatas disebut Aqhsal Masnunah,. Kata imam Syarbini Al-khatib dalam kitab, bahwa anjuran untuk mandi tidak hanya terbatas pada waktu dan keadaan tersebut diatas, tetapi mandi itu dianjurkan pada setiap waktu kita akan menghadiri suatu pertemuan, dan setiap waktu badan kita berubah bau (disebutkan keringat dan lain sebagainya). Jadi mandi itu adalah suatu hal yang sangat terpuji untuk memelihara kebersihan badan/ jasmani kita, bahkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibadah. Ajaran Islam juga memberikan perhatian cukup kepada kebersihan makanan dan minuman. Orang muslim disuruh memilih makanan yang baik dan dilarang memakan segala yang najis dan apa saja yang mengancam kesehatan dan keselamatannya.
Selain dari itu orang muslim dicegah dari minuman yang akan mengancam keselamatan/kesehatan dirinya seperti Khomar (minuman keras) sebagaimana dipertegas dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90.
Islam memberikan prioritas pada masalah kebersihan itu dalam ajaran “Thaharah” sebagai wujud nyata dari sanitasi yakni usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, menyehatkan lingkungan hidup manusia, terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air dan udara. Hidup bersih hendaknya menjadi sikap masyarakat muslim, karena hidup bersih merupakan tolak ukur dari kehidupan muslim. Umat Islam yang disebut oleh Allah sebagi “Khaira Ummatin” (umat teladan), dituntut tanggung jawabnya untuk menjadi teladan dalam memelihara kebersihan dan mampu membudayakan hidup bersih, baik karena motif ibadah ataupun hidup sehat. Untuk menjadi teladan dalam hidup bersih harus dimulai dari diri sendiri, rumah tangga sendiri, tempat ibadah sendiri dalam lingkungan sendiri. Pemeliharaan kebersihan berarti mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya serta pemimpin.

C. Cakupan Kebersihan
Didalam kitab-kitab fiqih (ajaran Hukum Islam), masalah yang berkaitan dengan kebersihan disebut “Thaharah”. Thaharah secara etimologi berarti “kebersihan”. Kebersihan menurut syara mencakup kebersihan badan, busana, dan tempat. Kata Thaharah tercantum didalam Al-Qur’an ditempat yang jumlahnya lebih dari tiga puluh, diantaranya :

Artinya :
“…Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (Al-Maidah : 6)
Makna “Thaharah” mencakup aspek bersih lahir dan bersih bathin. Bersih lahir artinya terhindar (terlepas) dari segala kotoran, hadas dan najis. Sedangkan bersih bathin artinya terhindar dari sikap dan sifat tercela. Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya Ulumuddin (terjemahan) mengemukakan bahwa thaharah atau bersuci mempunyai empat tingkatan yaitu :
- Tingkat Pertama
Membersihkan anggota-anggota lahiriah dari hadas, najis-najis atau kotoran-kotoran serta benda-benda kelebihan yang tidak diperlukan.
- Tingkat Kedua
Membersihkan hati dan sifat-sifat tercela.
- Tingkat Ketiga
Membersihkan rahasia batin dari sesuatu yang selain dari Allah, dan ini adalah Thaharah-nya para nabi.
Didalam Al-Qur’an ayat yang menyebutkan tentang kebersihan lebih dari 33. Ayat tersebut menyangkut berbagai masalah kebersihan, antara lain :
1.      Kebersihan Rohani
Ajaran kebersihan mendasar adalah menyangkut kebersihan rohani
2.      Kebersihan Badan
Kebersihan badan dan jasmani merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan kebersihan rohani, karena setiap ibadah harus dilakukan dalam keadaan bersih badannya.
3.      Kebersihan Tempat
Ajaran kebersihan juga menyangkut kebersihan tempat kita melaksanakan ibadah atau sarana peribadatan. Mesjid sebagai tempat suci, dimana kaum muslimin melakukan ibadah harus dipelihara kesucian dan kebersihannya karena ibadah shalat tidak sah jika dikerjakan ditempat yang tidak bersih atau kotor.
4.      Kebersihan Pakaian
Kebersihan pakaian dipandang penting dalam Agama, mengingat pakaian melekat pada badan yang berfungsi menutup aurat, melindungi badan dari kotoran dan penyakit serta memperindah badan, maka ajaran Islam menyatukan antara kebersihan badan dan kebersihan pakaian
5.      Kebersihan Makanan
Ajaran Islam tentang kebersihan makanan menyatukan aspek kebersihan dari segi kesehatan dan kebersihan dalam arti makanan yang halal.
Makanan yang halal adalah makan yang dibolehkan oleh Agama (tidak diharamkan), sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, termasuk makanan yang bersih, bergizi dan berprotein.
6.      Kebersihan Lingkungan
Ajaran Islam memandang penting kebersihan lingkungan hidup, menghindarkan pencemaran dari limbah atau sampah.
7.      Kebersihan Dalam Rumah Tangga
Ajaran Islam tentang kebersihan juga menyangkut kebersihan rumah tangga, baik mengenai tempat tinggal maupun soal hubungan antara anggota keluarga khusunya Suami-Istri.
8.      Kebersihan Harta
Ajaran Islam tentang kebersihan juga meliputi tentang kebersihan harta, karena dalam harta itu terdapat hak Allah dan harta orang lain. Cara membersihkan harta ialah dengan membayar zakat harta, zakat fitrah, infaq dan sadaqah. Seperti firman Allah dalam surat AT-Taubah ayat 103.

Agama Islam menghendaki dari umatnya kebersihan yang menyeluruh. Dengan kebersihan yang menyeluruh itu diharapkan akan terwujud kehidupan manusia, individu dan masyarakat yang selamat, sehat, bahagia dan sejahtera lahir dan bathin.
Untuk mencapai tujuan diatas, Agama Islam memberikan tuntutan dan petunjuk tata cara berthaharah (bersuci) dan menjaga kebersihan.
D. Tuntunan Kebersihan Pribadi dan Keluarga
Agama Islam memberikan tuntunan kebersihan terhadap pribadi dan keluarga yang bersangkutan dengan pelaksanaan peribadatan, yang biasa disebut thaharah atau bersuci, yaitu membersihkan segala kotoran dari badan, pakaian, tempat dan segala sesuatu yang dikenakannya, selain pelaksanaan kebersihan dalam arti thaharah juga dikenal pelaksanaan kebersihan khusus yang diistilahkan dengan  fitrah, yaitu pelaksanaan kebersihan terhadap lima perkara yang bersifat khusus.
1.      Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya
Adapun pengertian kotoran dalam ajaran Islam secara khusus dikenal dengan nama najis, yaitu kotoran yang bagi setiap orang muslim wajib menyucikan diri dari padanya dan menyucikan apa yang dikenalnya. Najis harus dibersihkan, karena ia adalah sumber segala penyakit, najis terdiri dari :
a.       Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati secara begitu saja, artinya mati tanpa disembelih menurut ketentuan Agama, termasuk apa yang di potong dari binatang hidup atau yang terlepas dari padanya. Bangkai harus di bersihkan sehingga tidak meningalkan bekas, misalnya di kuburan, karena bangkai mengandung darah yang busuk yang dapat menjadi tempat timbulnya penyakit dan penularannya.
b.      Darah
Yakni darah yang dapat mengalir atau tertumpah, misalnya darah binatang yang disembelih, darah haid dan nifas. darah ini harus dibersihkan hingga tidak berbekas dan tidak berbau, sebab didalam darah itu mungkin ada berbagai bakteri yang menyebabkan penyakit tertentu.
c.       Daging Babi
Daging babi tidak boleh dimakan dan bila menyentuhnya harus dibersihkan.
d.      Muntahan
Muntahan adalah kotoran yang keluar dari mulut manusia, muntah ini harus dibersihkan karena mungkin didalamnya mengandung bakteri yang membahayakan.
e.       Air Kencing
Air kencing harus dibersihkan hingga hilang zat-nya, warna-nya dan bau-nya, karena didalam air kemih mungkin ada baksil, tuberculosis dan penyakit kelamin.
Air kemih bayi laki-laki yang belum diberi makan tetapi hanya minum air susu Ibunya cukup buat menyucikannya dengan jalan memercikkan air atau mengelapnya dengan kain basah, sedangkan air kemih bayi perempuan tetap disucikan seperti air kemih orang dewasa.
f.       Kotoran manusia
Kotoran manusia atau tinja (feces) adalah kotoran berupa zat padat yang keluar dari dubur. Kotoran manusia harus dikubur hingga tidak mengganggu pemandangan, karena mungkin mengandung bakteri, vibrio kholera, telur cacing dan cacing perut. Untuk mengubur kotoran manusia ini hendaknya dibuat penampungan tertutup.
g.      Wadi
Wadi yaitu cairan (air putih kental yang keluar dari pantat mengiringi air kencing.
h.      Madzi
Madzi adalah cairan jernih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau ketika sedang bercanda, baik laki-laki maupun perempuan.
i.        Mani
Mani adalah cairan putih bergetah yang keluar waktu bersenggama atau mimpi bersenggama.
j.        Kencing dan Kotoran Binatang
Keduanya merupakan najis yang harus dibersihkan seperti kencing dan kotoran manusia.
k.      Khamar
khamar atau arak adalah minuman keras yang memabukan. Khamar adalah najis, hukumnya haram dan harus dibersihkan karena menimbulkan berbagai penyakit baik jasmani maupun rohani.
l.        Anjing
Anjing adalah najis, khususnya air liurnya dan wajib mencuci segala apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah kemudian dengan air suci menyucikan.
m.    Dahak dan Nanah
Air dahak dan nanah harus dibersihkan hingga hilang zat-nya, warna-nya dan bau-nya, karena didalamnya mungkin ada bakteri yang menimbulkan penyakit.
2.      Ruang Lingkup Objek Kebersihan atau Thaharah
Hal-hal yang harus dibersihkan dari najis adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       Menyucikan Badan dan Pakaian
Bila badan dan pakaian terkena najis, hendaklah dicuci dengan air sehingga hilang zat-nya, rasa-nya, warna-nya dan bau-nya.
b.      Menyucikan Tanah
Bila tanah ditimpa najis, maka disucikan dengan menumpahkan air kepadanya. Bisa juga dengan mengeringkannya, baik tanah itu sendiri maupun apa yang berhubungan erat denganya seprti pohon dan bangunan.
c.       Menyucikan sepatu
Terompah/sepatu yang bernajis, menyucikannya dengan menggosoknya ketanah.
d.      Menyucikan Kulit Binatang
Kulit binatang baik luar maupun dalamnya, disucikan dengan jalan menyamakannya.
3.      Qadhaul Hajah (buang air)
Bagi orang yang hendak melakukan buang air besar ada adab atau tat tertib, yang dapat disimpulkan sebagai berikut ;
a. Tidak membawa barang yang membuat nama Allah.
b. Menjauhkan dan menyembunyikan diri dari manusia
c. Membaca basmalah dan isti’adzah secara keras (jahar) diwaktu hendak masuk kakus
d. Menghindarkan bicara sama sekali baik berupa dizkir atau pun lainnya. Maka tidak perlu   
    menjawab ucapan salam atau adzan
e. Hendaklah menghargai kiblat, hingga tidak menghadap atau membelakangi kiblat
f. Agar menghindari lobang supaya tidak menyakiti hewan-hewan yang mungkin ada disana
g. Hendaklah menjauhi tempat orang berenang, jalanan dan tempat pertemuan mereka
h. Tidak buang air ditempat mandi, kolam atau bak, air tergenang dan air mengalir
i. Tidak kencing sewaktu berdiri
j. Wajib menghilangkan najis yang terdapat pada kedua jalan (membersihkan pantat dan dubur)
k. Tidak bersuci dengan tangan kanan demi menjaga kebersihannya dari menyentuh kotoran
l. Supaya mencuci tangan dengan sabun atau menggosok tangan ketanah setelah bersuci, agar    
    hilang bau busuk yang melekat disana
m. Agar memakai alas kaki seperti terompah/sendal memeriksa kemaluan dan selamanya dengan
     air bila kencing
n. Mendahulukan kaki kiri sewaktu hendak masuk, kemudian bila keluar melangkah dengan kaki  
    kanan.
4.      Khishasul Fitrah
Secara khusus, Rasulullah SAW memberikan perhatian mengenai kebersihan dalam lima perkara sebagai mana sabdanya :
Artinya :
“Lima perkara berupa fitrah, yaitu : memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”. (HR Jama’ah)
Dari hadits tersebut, yang perlu mendapat perhatian dalam kebersihan adalah :
a.       Memotong Bulu Kemaluan
Dengan maksud agar kotoran dan bibit penyakit yang aada disekitarnya dapat dibersihkan.
b.      Berkhitan
Adalah memotong kulup (kulit yang menutupi ujung kemaluan) dengan maksud untuk memudahkan membersihkannya sehingga tidak ada sisa dari najis.
c.       Memotong Kumis
Dengan maksud agar tidak ada kotoran dibawah lubang hidung yang mungkin terhisap pada waktu bernafas yang mengakibatkan timbulnya penyakit
d.      Mencabut Bulu Ketiak
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang terlindungi oleh bulu ketiak yang sulit dibersihkan
e.       Memotong Kuku
Dengan maksud agar tidak ada kotoran yang sulit dibersihkan karena ada kotoran dari ujung jari terhalang oleh kuku
5.      Gashl (Mandi)
Gashl atau mandi adalah membersihkan seluruh badan dengan menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata.
a.       Mandi Wajib
Yaitu membasahi seluruh bagian tubuh yang tampak, termasuk gigi. Mandi wajib ini disebut juga mandi junub, yang menyebabkannya adalah :
1) Keluar Mani baik diwaktu bangun atau diwaktu tidur, laki-laki ataupun perempuan
2) Bersenggama
3) Mati, orang yang meninggal dunia wajib dimandikan sebelum di kubur
Dalam melaksanakan mandi wajib ini harus disertai niat menghilangkan hadast besar, baru membasahi seluruh tubuh dengan air.
b.      Selain Mandi Wajib
Yang disebut mandi sunnat, yaitu :
1) Mandi Jum’at
2) Mandi pada dua hari raya yaitu Idul fitri dan idul Qur’ban
3) Mandi bagi orang yang telah memandikan mayat
4) Mandi ihram
5) Mandi ketika hendak masuk kota Mekkah
6) Mandi bagi orang yang baru masuk Islam
6. Wudhlu
Wudhlu adalah membersihkan bebrapa bagian dari beberapa anggota badan, yang dilakukan sebelum melakukan ibadat tertentu, khususnya ibadah shalat. Karena wudhlu merupakan salah satu syarat sah shalat.
7. Kebersihan dalam Rumah tangga
Perkawinan yang disyaratkan Agama Islam adalah ibadah kepaa Allah dan mengikuti sunah Rasul, untuk membangun rumah tangga /keluarga bahagia dan kekal yang dijalin dengan mawaddah dan rahmah menuju keluarga sakinah. Keluarga yang sehat adalah keluarga yang dapat melahirkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi anggota keluarga, dapat melahirkan keturunan yang baik dan berkualitas dan mendatangkan manfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas kondisi-kondisi yang mendukung terwujudnya kesehatan keluarga atau keluarga sehat diantaranya adalah :
a.       Kesehatan kedewasaan dan kematangan fisik dan mental atau jasmani dan rihani dari suami istri dan anak-anak dari kehidupan keluarga.
b.      Ketaatan menjalankan ajaran agama sari semua anggota keluarga, saling mencintai, saling menghormati dan saling menyayangi diantara anggota keluarga.
c.       Adanya tempat tinggal yang memadai dan memenuhi syarat kesehatan.
d.      Makanan dan minuman yang halal serta memenuhi syarat kesehatan
e.       Lingkungan hidup yang baik dan memenuhi syarat kesehatan
f.       Lingkungan masyarakat yang baik menunjang pendidikan dan kesehatan anak-anak.
g.      Anggota keluarga, terutama suami istri memiliki pengetahuan , pemahaman dan wawasan tentang kesehatan
h.      Tersedianya sarana yang diperlukan untuk perawatan kesehatan
Rumah tangga Islami adalah keluarga yang melaksanakan ajaran Islam yang antara lain mengenai pengadaaan, pemeliharaan dan pemanfaatan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tolak ukur kebahagiaan kesehatan keluarga Islami adalah :
a. Tersedianya dan terpeliharanya air bersih
b. Adanya dan digunakannya saluran air limbah yang memenuhi syarat
c. Buang air besar di jamban
d. Bersihnya lingkungan pekarangan
e. Terpeliharanya kebersihan badan, pakaian dan tempat
f. Selalu minum air yang sudah dimasak

1 komentar:

Posting Komentar