sistem ketatanegaraan Indonesia



Berbagai pandangan dan pendapat tentang sistem ketatanegaraan Indonesia telah banyak dikemukakan dan dikritisi oleh para pakar ketatanegaraan atau pengamat politik ketatanegaraan tentang ketidakjelasan sistem yang dianutnya. Menurut Mahfud MD, dalam kenyataannya di beberapa negara tidak ada satu sistem ketatanegaraan yang benar-benar asli. Tidak ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni, karena hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya, demikian dikemukakan lebih lanjut oleh Mahfud MD. Penulis sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Mahfud MD tersebut, karena dalam kenyataannya secara faktual, pengertian kebutuhan sebagaimana yang dimaksud adalah merupakan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan dalam proses ketatanegaraan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya.

Hal yang terpenting untuk diperhatikan selanjutnya adalah menyangkut konsistensi dan konsekuensi terhadap apa yang telah disepakati tersebut untuk dijalankan dalam tataran implementasinya. Dengan adanya kesepakatan yang telah dilakukan berdasarkan kebutuhan, tentunya untuk selanjutnya merupakan suatu sistem atau mekanisme bagi bekerjanya suatu proses ketatanegaraan yang harus dijalankan demi keberlangsungannya. Inilah kiranya yang merupakan suatu sistem ketatanegaraan yang berlaku. Dalam pengertian sistem ketatanegaraan yang dimaksud dapat menyangkut sistem perwakilan, yang biasa dikenal dengan Unikameral, Bikameral atau Trikameral. Demikian pula yang menyangkut sistem pemerintahannya, apakah sistem Presidensiil atau Parlementer.

Dalam tulisan ini dimaksudkan hendak melihat secara riil tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dalam tataran implementasinya. Dan juga ada keinginan hendak mengkaitkan dengan keberadaan partai politik (Parpol) dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang nyata. Merujuk pada pola ketatanegaraan yang berlaku pada beberapa negara tentunya adalah merupakan suatu keniscayaan dengan pola yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa sistem yang berlaku pada banyak negara kalau dicermati nampaknya juga tidak ada yang secara asli atau murni mengikuti teori-teori kenegaraan yang selama ini dikenal. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa di banyak negara atau beberapa negara menyesuaikan dengan kebutuhan domestiknya masing-masing.
Nampaknya kalau diperhatikan apa yang berlaku di banyak negara ada kecenderungan tidak mengikuti secara rigid terhadap teori-teori ketatanegaraan yang ada, melainkan melakukan modifikasi-modifikasi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata. Demikian pula apa yang terjadi di Indonesia, yaitu hal yang menyangkut sistem perwakilan dan sistem pemerintahan yang dianutnya. Di sisi lain ada suatu kelembagaan yang juga sangat berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, yaitu Parpol yang memerlukan perhatian secara khusus. Artinya dengan maraknya Parpol di bumi nusantara ini tentunya tidak dapat diingkari juga ikut mewarnai penyelenggaraan sistem ketatanegaraannya. Dengan demikian Parpol sebagai salah satu elemen dalam ketatanegaraan diseyogyakan juga ikut membangun sistem ketatanegaraan yang akuntabel dan kredibel. Bahwa Parpol diharapkan dapat berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, yaitu apabila Parpol juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan sistem ketatanegaraan dengan melaui komitmen-komitmennya tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Apabila memperhatikan keberadaan Parpol maka dapat merujuk pada UU No. 32/2003 tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Parpol merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, keseteraan, kebersamaan, dan kejujuran. Selanjutnya yang menjadi tujuan umum dari Parpol adalah; (a). mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b). mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dan c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melihat apa yang menjadi tujuan umum dari Parpol tersebut sangatlah ideal dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Sekiranya hal yang demikian diwujudkan dalam membangun sistem ketatanegaraan tentunya sudah sesuai dengan tujuan ideal dari bernegara. Kontribusi Parpol dalam membangun sistem ketatanegaraan harus diimbangi dengan tersedianya sumber daya manusia yang handal agar supaya dapat memenuhi the right man on the right place dalam bidang tugas yang diembannya. Oleh karena itu Parpol dalam rangka melaksanakan rekrutmen kader partai harus benar-benar dilakukan secara selektif.

Dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 kiranya sudah merupakan komitmen bangsa dan negara termasuk semua elemen yang ada di dalamnya. Demikian pula Parpol sebagai elemen kenegaraan tidak terkecuali juga harus senantiasa konsent dalam mewujudkan tujuan negara yang dimaksud. Sebagai konsekuensinya maka Parpol harus mempersiapkan diri dengan konsep-konsep ketatanegaraan yang handal dalam memenuhi tuntutan jaman guna mencapai tujuan negara dimaksud. Parpol harus menyediakan kader-kader partai yang profesional terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Harus dihilangkan kesan, bahwa Parpol hanya sekedar berorientasi pada kepentingan kelompok atau golongannya.

Mewujudkan cita-cita nasional bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah merupakan gagasan yang luhur dan sudah barang tentu memerlukan perjuangan dan partisipasi dari segenap elemen bangsa, tanpa terkecuali dari kelembagaan Parpol. Dengan tantangan yang demikian berat tersebut, kiranya Parpol tidak bisa dibuat secara “sambilan” untuk mendapatkan status. Untuk itu Parpol harus “all out” dalam menjalankan kiprahnya di bidang ketatanegaraan, sehingga dalam rangka mengemban misi nation and character building dapat terwujud sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara. Oleh karena itu harus ada pemberian kepercayaan kepada Parpol untuk membangun ketatanegaraan. Sebaliknya Parpol harus meresponnya secara serius bahwa eksistensi kehidupan Parpol adalah merupakan pola rekrutmen yang strategis dalam mempersiapkan kader-kader bangsa dan negara ke depan.

Demikian pula dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi sebagaimana yang berlaku dalam proses ketatanegaraan yang demokratis harus senantiasa dikembangkan sesuai dengan hakikat kedaulatan rakyat yang sejati. Kiranya perlu diperhatikan apa yang terkandung dalam ajaran konstitusionalisme, yang mengedepankan eksistensi rakyat dalam proses ketatanegaraan. Sebagaimana diketahui bahwa rakyat memiliki kedaulatan yang dijalankan oleh penguasa, artinya penguasa dalam menjalankan kekuasaannya senantiasa atas nama rakyat atau sesunguhnya mendapat mandat dari rakyat.

Selanjutnya dalam UUD 1945 ditegaskan, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya berdasarkan UUD 1945. hal ini mengandung makna bahwa rakyat telah memiliki kedaulatan secara langsung terhadap hak-hak konstitusionalnya sebagaimana yang ditentukan berdasarkan UUD 1945 yang sekaligus sebagai mekanismenya. Atmosfir demokratisasi ini harus dimanfaatkan secara benar oleh rakyat dalam proses bernegara dan berbangsa. Kiranya Parpol selaku wadah penampung dan sekaligus penyalur aspirasi rakyat dapat memberikan kontribusi konstitusionalnya dalam rangka membangun negara demi tercapainya tujuan negara sebagaimana yang terangkum dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai tugas yang utama dalam menyelenggarakan proses kenegaraan adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat (prosperity) sebagaimana yang didambakan oleh rakyat pada umumnya. Oleh karena itu Parpol sebagai salah satu elemen yang berada dalam proses kenegaraan mempunyai peluang yang sangat diharapkan untuk berperan secara aktif dalam ikut memikirkan dan membangun nusa dan bangsa ini. Kader-kader Parpol harus dipersiapkan secara qualified agar dapat memenuhi harapan rakyat. Kualifikasi para kader partai harus diseleksi dengan parameter yang memadai untuk memangku jabatan-jabatan publik. Dengan demikian bagi kader Parpol yang bersangkutan dapat diandalkan dalam menjawab tantangan dan problematik bangsa yang sedang dihadapi.

Merupakan tujuan dari Parpol yang terakhir adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini jelas bahwa pengabdian dari Parpol bukanlah untuk kepentingan segolongan orang tertentu saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu Parpol harus dapat menimbulkan kepercayaan (trust) bagi seluruh rakyat, sehingga dengan demikian ada harapan yang diberikan kepada Parpol atas pembangunan bangsa ini ke depan. Kerja keras Parpol sangat dibutuhkan dalam rangka pemenuhan harapan yang ideal sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pembukaaan UUD 1945. Tidak ada pilihan lain tentunya bagi Parpol kiranya harus benar-benar fokus terhadap nasib bangsa dan negara secara hakiki.

Berdasarkan uraian yang demikian tentunya tidak perlu diragukan bahwa dalam setiap pembangunan sistem ketatanegaraan kiranya selalu melibatkan Parpol, dengan catatan kader-kader Parpol harus senantiasa konsisten dalam memenuhi komitmen yang diharapkan untuk memenuhi tantangan dan kebutuhan bangsa dan negara dalam era yang sedang berjalan ini. Dan akhirnya apa yang menjadi cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 akan terwujud secara konkrit bagi kepentingan rakyat.
Semoga!

Salam


Rajawali Badai Barat

0 komentar:

Posting Komentar