Berbagai pandangan dan pendapat
tentang sistem ketatanegaraan Indonesia telah banyak dikemukakan dan dikritisi
oleh para pakar ketatanegaraan atau pengamat politik ketatanegaraan tentang
ketidakjelasan sistem yang dianutnya. Menurut Mahfud MD, dalam kenyataannya di
beberapa negara tidak ada satu sistem ketatanegaraan yang benar-benar asli.
Tidak ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni,
karena hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi
sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya, demikian dikemukakan lebih
lanjut oleh Mahfud MD. Penulis sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Mahfud
MD tersebut, karena dalam kenyataannya secara faktual, pengertian kebutuhan
sebagaimana yang dimaksud adalah merupakan kesepakatan-kesepakatan yang
dilakukan dalam proses ketatanegaraan sesuai dengan situasi dan kondisi yang
dihadapinya.
Hal yang terpenting untuk
diperhatikan selanjutnya adalah menyangkut konsistensi dan konsekuensi terhadap
apa yang telah disepakati tersebut untuk dijalankan dalam tataran
implementasinya. Dengan adanya kesepakatan yang telah dilakukan berdasarkan
kebutuhan, tentunya untuk selanjutnya merupakan suatu sistem atau mekanisme
bagi bekerjanya suatu proses ketatanegaraan yang harus dijalankan demi
keberlangsungannya. Inilah kiranya yang merupakan suatu sistem ketatanegaraan
yang berlaku. Dalam pengertian sistem ketatanegaraan yang dimaksud dapat
menyangkut sistem perwakilan, yang biasa dikenal dengan Unikameral, Bikameral
atau Trikameral. Demikian pula yang menyangkut sistem pemerintahannya, apakah
sistem Presidensiil atau Parlementer.
Dalam tulisan ini dimaksudkan
hendak melihat secara riil tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dalam
tataran implementasinya. Dan juga ada keinginan hendak mengkaitkan dengan
keberadaan partai politik (Parpol) dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan
yang nyata. Merujuk pada pola ketatanegaraan yang berlaku pada beberapa negara
tentunya adalah merupakan suatu keniscayaan dengan pola yang terjadi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa sistem yang berlaku pada banyak negara kalau
dicermati nampaknya juga tidak ada yang secara asli atau murni mengikuti
teori-teori kenegaraan yang selama ini dikenal. Kenyataan yang ada menunjukkan
bahwa di banyak negara atau beberapa negara menyesuaikan dengan kebutuhan
domestiknya masing-masing.
Nampaknya kalau diperhatikan apa
yang berlaku di banyak negara ada kecenderungan tidak mengikuti secara rigid
terhadap teori-teori ketatanegaraan yang ada, melainkan melakukan modifikasi-modifikasi
tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata. Demikian pula apa yang
terjadi di Indonesia, yaitu hal yang menyangkut sistem perwakilan dan sistem
pemerintahan yang dianutnya. Di sisi lain ada suatu kelembagaan yang juga sangat
berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, yaitu Parpol yang memerlukan
perhatian secara khusus. Artinya dengan maraknya Parpol di bumi nusantara ini
tentunya tidak dapat diingkari juga ikut mewarnai penyelenggaraan sistem
ketatanegaraannya. Dengan demikian Parpol sebagai salah satu elemen dalam
ketatanegaraan diseyogyakan juga ikut membangun sistem ketatanegaraan yang
akuntabel dan kredibel. Bahwa Parpol diharapkan dapat berpengaruh terhadap
sistem ketatanegaraan, yaitu apabila Parpol juga dapat berkontribusi terhadap
pembangunan sistem ketatanegaraan dengan melaui komitmen-komitmennya tentang
isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Apabila memperhatikan keberadaan
Parpol maka dapat merujuk pada UU No. 32/2003 tentang Partai Politik, yang
menyebutkan bahwa Parpol merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, keseteraan, kebersamaan, dan kejujuran. Selanjutnya yang menjadi
tujuan umum dari Parpol adalah; (a). mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (b). mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Melihat apa yang menjadi tujuan
umum dari Parpol tersebut sangatlah ideal dalam rangka kepentingan bangsa dan
negara. Sekiranya hal yang demikian diwujudkan dalam membangun sistem
ketatanegaraan tentunya sudah sesuai dengan tujuan ideal dari bernegara.
Kontribusi Parpol dalam membangun sistem ketatanegaraan harus diimbangi dengan
tersedianya sumber daya manusia yang handal agar supaya dapat memenuhi the
right man on the right place dalam bidang tugas yang diembannya. Oleh karena
itu Parpol dalam rangka melaksanakan rekrutmen kader partai harus benar-benar
dilakukan secara selektif.
Dalam rangka mencapai tujuan negara
sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 kiranya sudah merupakan
komitmen bangsa dan negara termasuk semua elemen yang ada di dalamnya. Demikian
pula Parpol sebagai elemen kenegaraan tidak terkecuali juga harus senantiasa
konsent dalam mewujudkan tujuan negara yang dimaksud. Sebagai konsekuensinya
maka Parpol harus mempersiapkan diri dengan konsep-konsep ketatanegaraan yang
handal dalam memenuhi tuntutan jaman guna mencapai tujuan negara dimaksud.
Parpol harus menyediakan kader-kader partai yang profesional terhadap persoalan-persoalan
yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Harus dihilangkan kesan, bahwa
Parpol hanya sekedar berorientasi pada kepentingan kelompok atau golongannya.
Mewujudkan cita-cita nasional
bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah merupakan
gagasan yang luhur dan sudah barang tentu memerlukan perjuangan dan partisipasi
dari segenap elemen bangsa, tanpa terkecuali dari kelembagaan Parpol. Dengan
tantangan yang demikian berat tersebut, kiranya Parpol tidak bisa dibuat secara
“sambilan” untuk mendapatkan status. Untuk itu Parpol harus “all out” dalam
menjalankan kiprahnya di bidang ketatanegaraan, sehingga dalam rangka mengemban
misi nation and character building dapat terwujud sesuai dengan cita-cita
bangsa dan negara. Oleh karena itu harus ada pemberian kepercayaan kepada
Parpol untuk membangun ketatanegaraan. Sebaliknya Parpol harus meresponnya
secara serius bahwa eksistensi kehidupan Parpol adalah merupakan pola rekrutmen
yang strategis dalam mempersiapkan kader-kader bangsa dan negara ke depan.
Demikian pula dalam rangka
pengembangan kehidupan demokrasi sebagaimana yang berlaku dalam proses
ketatanegaraan yang demokratis harus senantiasa dikembangkan sesuai dengan
hakikat kedaulatan rakyat yang sejati. Kiranya perlu diperhatikan apa yang
terkandung dalam ajaran konstitusionalisme, yang mengedepankan eksistensi
rakyat dalam proses ketatanegaraan. Sebagaimana diketahui bahwa rakyat memiliki
kedaulatan yang dijalankan oleh penguasa, artinya penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya senantiasa atas nama rakyat atau sesunguhnya mendapat mandat dari
rakyat.
Selanjutnya dalam UUD 1945
ditegaskan, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
berdasarkan UUD 1945. hal ini mengandung makna bahwa rakyat telah memiliki kedaulatan
secara langsung terhadap hak-hak konstitusionalnya sebagaimana yang ditentukan
berdasarkan UUD 1945 yang sekaligus sebagai mekanismenya. Atmosfir
demokratisasi ini harus dimanfaatkan secara benar oleh rakyat dalam proses
bernegara dan berbangsa. Kiranya Parpol selaku wadah penampung dan sekaligus
penyalur aspirasi rakyat dapat memberikan kontribusi konstitusionalnya dalam
rangka membangun negara demi tercapainya tujuan negara sebagaimana yang
terangkum dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai tugas yang utama dalam
menyelenggarakan proses kenegaraan adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat
(prosperity) sebagaimana yang didambakan oleh rakyat pada umumnya. Oleh karena
itu Parpol sebagai salah satu elemen yang berada dalam proses kenegaraan
mempunyai peluang yang sangat diharapkan untuk berperan secara aktif dalam ikut
memikirkan dan membangun nusa dan bangsa ini. Kader-kader Parpol harus
dipersiapkan secara qualified agar dapat memenuhi harapan rakyat. Kualifikasi
para kader partai harus diseleksi dengan parameter yang memadai untuk memangku
jabatan-jabatan publik. Dengan demikian bagi kader Parpol yang bersangkutan
dapat diandalkan dalam menjawab tantangan dan problematik bangsa yang sedang
dihadapi.
Merupakan tujuan dari Parpol yang
terakhir adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini
jelas bahwa pengabdian dari Parpol bukanlah untuk kepentingan segolongan orang
tertentu saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu Parpol
harus dapat menimbulkan kepercayaan (trust) bagi seluruh rakyat, sehingga
dengan demikian ada harapan yang diberikan kepada Parpol atas pembangunan
bangsa ini ke depan. Kerja keras Parpol sangat dibutuhkan dalam rangka
pemenuhan harapan yang ideal sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pembukaaan
UUD 1945. Tidak ada pilihan lain tentunya bagi Parpol kiranya harus benar-benar
fokus terhadap nasib bangsa dan negara secara hakiki.
Berdasarkan uraian yang demikian
tentunya tidak perlu diragukan bahwa dalam setiap pembangunan sistem
ketatanegaraan kiranya selalu melibatkan Parpol, dengan catatan kader-kader
Parpol harus senantiasa konsisten dalam memenuhi komitmen yang diharapkan untuk
memenuhi tantangan dan kebutuhan bangsa dan negara dalam era yang sedang
berjalan ini. Dan akhirnya apa yang menjadi cita-cita bersama sebagaimana
tertuang dalam pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 akan
terwujud secara konkrit bagi kepentingan rakyat.
Semoga!
Salam
Rajawali Badai Barat
Posting Komentar