BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini
yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum
pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat
yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan
pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi
Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh
umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah
menjadi satu kesatuan Masjid
Al Haram, Makkah), juga didasarkan
untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk
anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk
mengenang tempat bertemunya nabi Adam
dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari
kelahiran seluruh umat manusia.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang sudah diketahui, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai
berikut :
Bagaimana kegiatan aktivitas calon jama’ah
haji yang hendak pergi untuk menunaikan ibadah yaitu ibadah haji yang
diwajibkan 1 kali seumur hidup, itupun jikalau mampu baik pisik, psikis,maupun
materi. Haji merupkan ibadah yang dwajibkan oleh Allah SWT dan merupakan bagian
dalam kesempurnaan Islam, yaitu termasuk kedalam salah satu rukum Islam, yaitu
rukun Islam yang ke 5 atau terakhir.
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari diadakannya penelitian
ini, yaitu sebagai salah satu aspek utama dalam penilaian Ujian Akhir Semester
dalam mata kuliah Manajemen Haji Umrah dan Ziarah yang dibina oleh Dosen
Pengampu mata kuliah Imran Rasyidi M.Si.
D.
Kerangka Teori
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni
tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang
ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat
beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada
yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji.
Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah.
Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka
ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud
:
·
Haji ifrad, berarti
menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud
menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang
didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut
berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai,
maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·
Haji tamattu',
mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah
terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian
mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang
sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan
serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·
Haji qiran, mengandung arti
menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah
menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib
haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu
Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
E.
Langkah-langkah penelitian
Untuk menjadikan
penelitian ini lebih terarah, sistematis, dan efisien maka diperlukan
langkah-langkah yang sistematis pula. Adapun langkah-langkah pokok dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Metode penelitian
Dalam hal ini metode
adalah cara atau jalan, sehubungan dengan upaya penelitian. Hal ini menyangkut
cara kerja penelitian serta untuk memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang
bersangkutan.
Adapun metode yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode deskriftif, yang
menejelaskan data secara sederhana yaitu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara dengan mengacu kepada sumber yang ada, kemudian dipelajari serta
menganalisa data-data yang ada.
2.
Sumber data
Data penelitian ini
diambil dari berbagai sumber yang ada kaitannya dengan objek yang sedang
dikaji. Adapun penulis mengklasifikasikan sumber-sumber data tersebut sebagai
berikut :
a.
Sumber data primer, ialah
sumber yang dijadikan objek penelitian yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Sulaeman S.H (informan)
b.
Sumber data sekunder,
ialah sumber lain yang membantu atau pelengkap dari sumber primer yang
berfungsi untuk mengembangkan data dalam penelitian ini.
3.
Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah studi wawancara dan kepustakaan atau book surveys
sebagai penguat teori yang ada, yaitu mengumpulkan data dari orang yang
diwawancara (informan) dengan didukung teory yang ada, kemudian menuangkannya
kedalam konsep-konsep pembahasan penelitian ini.
4.
Analisis data
Setelah data-data
terhimpun atau terkumpul, maka selanjutnya penulis melakukan analisis terhadap
data-data tersebut. Dengan menggunakan analisis kualitatif. Hal ini dilakukan
sebagai upaya sampainya penelitian pada hasil atau kesimpulan yang
maksimal.
Adapun tahapan-tahapan
analisis dalam penelitian ini adalah :
1.
Menelaah semua data yang
terkumpul dari sumber data baik sumber data primer maupun data sekunder
2.
Mengklasifikasikan seluruh
data yang ada sesuai dengan perumusan masalah yang sedang diteliti
3.
Menghubungkan data yang
ada dengan materi/teori yang telah dikumpulkan dalam kerangka penelitian
4.
Menarik kesimpulan dari
data-data yang telah dianalisis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Haji dan Umrah
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni
tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Sedangkah Umrah sebenarnya tidak jauh
berbeda dengan Haji yaitu Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa
artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka
mendekatkan diri pada Allah.
Umrah disebut juga
haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya
tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah
disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan
umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
B.
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
A. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa
yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum
wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5. Mampu
B.
Rukun
Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah
haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah
sebagai berikut :
1.
Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah
haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di
miqat.
2.
Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan
berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.
Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah
pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa’I
Sa'i, yaitu berjalan
atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan
sesudah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
setelah melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib
Tertib, yaitu
mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib
Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam
ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini
ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang
termasuk wajib haji adalah :
1.
Niat
Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian
ihram.
2.
Mabit
(bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah
ke Mina).
3.
Melontar
Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh
butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa
zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar
tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11,
12 dan 13 Zulhijah).
5.
Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
6.
Tawaf
Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang saat ihram.
C.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat adalah perkara yang paling penting dalam pelaksanaan
sesuatu ibadah. Sekiranya seseorang itu tidak cukup syarat, umpamanya dia
seorang kafir atau seorang Islam yang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang
menepati ciri-ciri orang murtad, maka ibadah umrahnya bukan sahaja tidak wajib
dikerjakan, malahan tidak sah jika dilakukan. Berikut ialah syarat-syarat
pelaksanaan ibadah umrah:
-
Berakal, Tidak wajib kepada orang tidak berakal (gila) dan tidak sah jika
dilakukan.
-
Baligh, Tidak wajib bagi kanak-kanak. Sah jika dilakukan tetapi tidak
mengugurkan kewajipannya mengerjakan umrah setelah dewasa kelak
-
Berkuasa, Berkuasa dengan menunaikannya sendiri ataupun berkuasa
mengerjakannya dengan pertolongan orang lain (badal umrah).
-
Islam, Tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir dan juga orang murtad.
-
Merdeka, Tidak wajib bagi hamba abdi tetapi sah dan berpahala jika dapat
dilakukan.
Takrif Berkuasa
-
Berkuasa mengerjakan sendiri
Seseorang itu dikira berkuasa
mengerjakan umrah jika mempunyai perkara-perkara berikut:
- bekalan untuk yang pergi dan juga untuk keluarga yang tinggal;
- kenderaan;
- aman perjalanan;
- sihat badan dan akal; dan
- berkesempatan (mempunyai masa yang cukup) untuk mengerjakan
umrah.
-
Berkuasa bagi wanita
Bagi kaum wanita, mereka perlu mempunyai tiga lagi syarat yaitu:
- Mendapat izin suami atau wali;
- Tidak berada dalam iddah(walaupun suami telah memberi keizinan
atau berwasiat membenarkan pergi), dan Ditemani oleh:
- Suami atau wali (atau jika tiada);
- Mahram ia yaitu seorang lelaki yang haram bernikah dengannya
(atau jika tiada);
- Perempuan thiqat (dua orang perempuan yang boleh dipercayai,
boleh membantu dalam urusan fizikal dan pelaksanaan ibadah. Walau bagaimanapun
khidmat perempuan thiqat ini hanya boleh digunakan bagi umrah fardhu sahaja
tetapi tidak bagi umrah sunat.
2.
Rukun Umrah
Adapun rukun umrah
adalah:
(1) Niat ihram
(2) Thawaf umroh,
(3) Sa’I,
(4)
Bercukur/tahallul,
(5) Dikerjakan secara
tertib. Sama seperti syarat umrah, rukun umrah juga wajib dipenuhi. Jika tidak,
umroahnya menjadi tidak sah.
3.
Wajib Umrah
Sementara wajib umrah adalah: (1) Niat umroh dari miqat dan
(2) Tidak berbuat hal-hal yang haram/ membatalkan niat serta larangan selama
ihram. Nah, berikut beberapa larangan ihram yang perlu diketahui oleh para
jamaah haji.
1.
Bagi pria
-
Memakai alas kaki yang menutup mata kaki,
-
Memakai pakaian yang
dijahit,
-
Sengaja menutup
kepala sampai menyentuh rambut (kecuali dalam keadaan yang sangat darurat).
2.
Bagi wanita
-
Menutup telapak tangan,
-
Menutup muka.
3.
Bagi pria – wanita
Berikut ini merupakan beberapa larangan yang berlaku, baik bagi wanita maupun
pria.
-
Memakai
wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum niat ihram.
-
Memotong kuku serta
mencukur/mencabut bulu /rambut.
-
Bertengkar, memarahi
atau mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh/kotor.
-
Memburu atau
membunuh binatang.
-
Memotong atau
mencabut pepohonan yang ada di tanah haram.
-
Menikah atau
menikahkan orang lain.
-
Melakukan hubungan suami-istri.
Jika larangan tersebut dilanggar,
jamaah harus membayar dam atau denda, yaitu dari mulai memberi
makan fakir sampai menyembelih seekor kambing. Jika merasa melanggar larangan di atas, jamaah
bisa menanyakan langsung kepada pembimbing atau mutawif tentang besarnya dam yang harus dibayarkan.
D.
Tata Cara Haji
Adapun tata haji secara ringkas dan
sesuai sunnah, maka silakan ikuti petunjuk dan amalan-amalan berikut ini:
1.
Ihram
Ø
Usai melaksanakan umrah,
kita tunggu tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”.Maka mulailah
ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai
parfum di badan, bukan di pakaian ihram.
Ø
Setelah pakai ihram,
bacalah doa ihram:
لبيك اللهم حجة
2.
Mabit/Bermalam di
Mina
Ø
Lalu berangkatlah ke Mina
pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.
Ø
Sesampai di Mina, qoshor
,tanpa di jama’ antara sholat Zhuhur dan Ashar. Artinya: Kerjakan sholat
Zhuhur 2 raka’at pada waktunya dan Ashar dua raka’at
pada waktunya.
Ø
Demikian pula Sholat
Maghrib dan Isya’ diqoshor, tanpa dijama’.
Ø
Bermalamlah di Mina agar
bisa sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi
wasallam-.
3.
Wuquf/Berdiam Diri di
Arafah
Ø
Usai sholat Shubuh di
Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari.Waktu itu sudah tanggal 9
Dzulhijjah.Sambil bertalbiyah.
Ø
Tiba di Arafah lakukan
sholat Zhuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu dijama’taqdim dan qoshor.
Ø
Jika anda sudah jelas
berada dalam batas Arafah, berdolah sambil angkat tangan.Disini tak ada doa
yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa
Nabi-Shollallahu alaih wasallam- dan perbanyak baca doa.
Ø
Tetaplah berdoa sampai tenggelam
matahari. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan. Gunakan
baik-baik untuk berdoa karena Allah Ta’ala mendekat ke langit dunia di hari
Arafah.
Ø
Ingat jangan sampai
tinggalkan Arafah sebelum matahari terbenam !!
4.
Mabit/Bermalam di
Muzdalifah
Ø Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju
Muzdalifah.
Ø Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan sholat Maghrib dan Isya’
dengan jama’ta’khir dan qoshor.Artinya: Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ tetap
3 raka’at, dan Isya’ 2 raka’at.
Ø Usai sholat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan karena
besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur seperti kebiasaan
anda sehari-hari. Tak usah pungut batu di malam itu seperti sebagian orang
karena itu juga tak ada sunnahnya !
Ø Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan
sholat shubuh disana.
Ø Usai sholat shubuh, duduklah banyak berdzikir dan berdoa sambil
angkat tangan atau bertalbiyah. Hindari dzikir jama’ah karena tak ada
tuntunannya dalam agama kita.
Ø Jangan tinggalkan Muzdalifah selain orang-orang lemah, seperti
orang tua lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi
setelah pertengahan malam.
5.
Melempar Jumrah
Aqobah/Kubro
Ø Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10
Dzulhijjah hari ied , sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar.
Ø Boleh pungut batu yang seukuran antara biji coklat dan biji
kacang dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun
dimana saja.
Ø Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7
lemaparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar menghadap Jumrah,
maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah
kananmu.
Ø Setiap kali melemparkan batu kecil tsb, ucapkanlah “Allahu
akbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi.Dan
Seusai melempar, putuskan talbiyah.
6.
Mencukur
Rambut/Tahallul
Ø Seusai melempar, maka gundullah rambut kalian atau pendekkan/cukur
rata. Adapun wanita, maka potong rambut sendiri dengan gunting yang dibawa
seukuran 1 ruas jari.
Ø Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Maka anda
sekarang boleh pakaian biasa, gunakan parfum, gunting kuku dan bulu, dll. Namun
Jimak dengan istri belum boleh !
7.
Menyembelih Kambing
Ø Sembelihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya
pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).
Ø Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10
Dzulhijjah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya
tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasyriq, dan 7 hari
di Indonesia.
Ø Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya
dijabat oleh ketua kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut
kepada Allah jangan sampai menyembelih hadyu/kambingnya sebelum tgl 10.Jika
kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa karena membuat ibadah orang
kurang pahalanya. Jika pengurus ambil keuntungan dari kambing yang disembelih
sebelum tgl 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang
haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takut pada hari kalian akan
diadili di padang Mahsyar !!
Ø Menyembelih hewan korban bagi jama’ah haji tidaklah wajib, yang
wajib hari itu adalah menyembelih kambing yang memang wajib dilakukan oleh haji
tamattu’ atau qiron. Kambing ini disebut “hadyu”. Jangan sampai tertipu dengan
sebagian orang yang tidak takut kepada Allah yang mewajibkan potong hewan
korban di waktu itu, padahal tidak wajib karena hanya semata-mata ingin meraih
keuntungan yang banyak !!
8.
Tawaf Ifadhoh
Ø Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah
untuk tawaf ifadhoh.
Ø Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu
sholat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim.Kemudian mengarahlah ke
kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banyak dan siram kepala. Setelah itu
kembali ke Hajar Aswad cium atau lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar
Aswad.
9.
Sa’i
Ø Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amalan-amalan
sebagaimana telah dijelaskan pada “Tata Cara Umrah”, tadi di atas.
Ø Usai 7 Putaran, maka anda dianggap telah bertahallul
kedua, namun tanpa bercukur lagi. Maka dengan ini anda dibolehkan melakukan
jimak dengan istri.
Ø Tawaf Ifadhoh dan sa’I boleh dilakukan hari-hari tasyriq atau
sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat lebih bagus.
Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini.
10.
Mabit/Bermalam di
Mina
Ø Selesai tawaf Ifadhoh dan sa’I di Makkah,maka kembalilah ke Mina
untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.
Ø Selama 3 hari di Mina, sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’
dikerjakan secara qoshor. Artinya dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya,
Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap pada waktunya, serta Isya’ 2
raka’at pada waktunya.
Ø Siang harinya tgl 11 setelah shalat zhuhur, berangkatlah ke 3
jumrah untuk melempar, dan ambil batu dimana saja sebanyak 21 biji.
Ø Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3
jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7
lemparan.
Ø Di Jumrah Shughra ini, lakukan beberapa amalan berikut: 1- Ketika
melempar disini menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah
kirimu & Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2- Lemparlah Jumrah
shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar,
3-Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat
tangan.
Ø Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah) dan lakukanlah 3
amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho.
Ø Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yg biasa disebut “Jumrah
Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di Jumrah Shughro dan
Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi lansung pergi !! Inilah
yang dilakukan pada tgl 11.
Ø Pada tgl 12 & 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang
anda lakukan pada tgl 11 tadi di atas.
Ø Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan
Mina pada tgl 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika
kedapatan maghrib sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi.
Ø Jika anda selesai melempar tgl 13 Dzulhijjah-dan inilah yg
afdhol-, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah
hajinya ikhlash dan mabrur.
11.
Tawaf Wada’/Tawaf
Perpisahan
Ø Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak
bersafar meninggalkan Makkah. Kota kenangan dalam beribadah dan taat kepada
Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah.
Ø Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhoh dan
tawaf umrah. Tapi dengan memakai pakaian biasa.
Ø Jika anda ingin-sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di
Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa’alah
disini banyak-banyak tanpa harus angkat tangan. Doa dengan sungguh-sungguh
sambil menempelkan dada, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan
kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan
kita butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini
bahwa kita tempelkan badan kita disitu karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar
menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah,serta sekedar
ikuti sunnah.
Ø Sebelum kembali, berilah kabar gembira keluarga di Indonesia.
Lalu sesampai di Indonesia, jangan langsung ke rumah, tapi ke masjid dulu
sholat sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam.
Ø Demikian manasik yang bisa tuliskan disini menurut sunnah.
Wallahu a’lam. Semoga ini merupakan amal sholeh kami. Akhir doa kami,
alhamdulillah washollallahu alaih wasallam.
E.
Tata Cara Umrah (bagi
haji tamattu’)
1.
Ihram:
Ø Sebelum pakai ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada
badan , bukan pada pakaian.
Ø Lalu pakailah ihram bagi pria. Wanita tetap memakai jilbab
panjang/kerudung.
Ø Ketika di miqot ,menghadaplah ke kiblat sambil
membaca doa masuk ihram:
“Ya Allah aku penuhi panggilanmu melaksanakan umrah”.
Ø Setelah itu, perbanyak membaca talbiyah yang berbunyi:
Talbiyah ini dibaca hingga
tiba di Makkah.
Ø Jika seorang sudah ihram dan baca doa ihram di miqot, maka telah
diharamkan baginya melakukan perkara berikut: Jimak beserta
pengantarnya,melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia,memakai pakaian biasa
yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/cabut rambut dan
bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah.
Ø Namun dibolehkan perkara berikut: Mandi, garuk badan, menyisiri
kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah,melepas gigi
palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala-seperti, payung, mobil,
pohon, bangunan, dll-, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincing, jam dan
kaca mata
2.
Tawaf
Ø Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah.
Ø Masuk masjidil Haram sambil baca doa masuk masjid
Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan
Ø Jika tiba di Hajar Aswad , bacalah doa: “Bismillahi wallahu
akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa diisyaratkan dengan tangan
kanan. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.
Ø Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani.
Ø Baca doa dari Rukun Yamani Sampai ke Hajar Aswad.
Ø Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di
Hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad.
Ø Usai tawaf, sholat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom
Ibrahim menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam
raka’at pertama.Lalu Al-Fatihah dan Al-Ikhlash dalam raka’at.
Ø Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum
air Zam-Zam sebanyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu
disitu!!
Ø Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus HajarAswad
untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca: “Bismillahi wallahu akbar”.
Ø Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit
Shofa untuk melaksanakan sa’i.
3.
Sa’i
Ø Mendakilah ke shofa sambil berdoa
Ø Jika telah berada di atas Shofa, menghadap ke kiblat , maka
bacalah Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan
berdoa
Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini,
maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan
pilih doa sendiri.
Ø Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika
tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat
berikutnya yang juga warna hijau.
Ø Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di
Marwah.
Ø Kalau sudah di atas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3X), dan Laa
ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa.
Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini,
maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan
pilih doa sendiri.
Ø Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah
ke Shofa, itu sudah dua putaran.
Intinya: bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran
yang akan kita lakukan berakhir di Marwah
Ø Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka
keluarlah dari Marwah.
4.
Tahalul
Ø ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur
rata-tanpa digundul-, dan bagi wanita potong ujung rambut seukuran 1 ruas
jari.Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.
Ø Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh
pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain ma’shiyat.
Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku,dll.
A.
LAPORAN HASIL WAWANCARA
1.
BIODATA
A. NAMA :
SULAEMAN
B. ALAMAT :
JL. ADITIA 1A NO. 34 TCI RT 08 / 01
C. DESA / KELURAHAN :
CIPADUNG KIDUL
D. KECAMATAN :
PANYILEUKAN
E. KABUPATEN / KOTA :
KOT BANDUNG
F.
PROPINSI :
JAWA BARAT
G. TEMPAT TANGGAL LAHIR :
CIAMIS, 15 NOPEMBER 1960
H. JENIS KELAMIN : PRIA
I.
NAMA AYAH :
JARNUJI
J.
NAMA IBU : EMIN
K. PENDIDIKAN : S 1
L. PEKERJAAN : TNI/POLRI
M. NO KONTAK :
022-7806534
N. GOLONGAN DARAH :
A
O. TAHUN PEMBERANGKATAN :
TAHUN 2014
2.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
A. TK/MI :
-
B. SD :
SDN 4 Ciamis
C. SMP/MTS/SEDERAJAT :
SMP MUHAMMADIYAH Ciamis
D. SMA/SMK/SEDERAJAT :
STM NEGERI Tasik
E. PERGURUAN TINGGI : Universitas Langlang Buana Bandung
3.
SUKSESI/PROSES PERGI HAJI :
Pertama-tama
beliau menabung dari hasil gajih beliau dari pekerjaannya yaitu sebagai anggota
Polri tepatnya sebagai Kabbag Wassidik Direktorak Reserse Narkoba sekarang beliau pangkat Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) beliau mempunyai niat untuk melaksanakan haji lima tahun
kebelakang, kemudian beliau banyak melihat para teman sejawat dan tetangga
dekat beliau yang pergi haji sehingga beliau termotivasi dan terdorong untuk
pergi haji.
Kemudian
beliau berangkat ke Kementrian Agama Kota Bandung dan disana beliau diharuskan
memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi
pendaftar calon jamaah haji pada Kementerian
Agama ;
1.
Calon Jamaah Haji harus
datang langsung (karena harus sidik Jari);
2.
Foto copy KTP (Bukan
Sementara) aslinya diperlihatkan, 2 Lembar;
3.
Foto Copy Buku Tabungan
Haji Min.Rp. 25.000.000,- (aslinya diperlihatkan, 2 Lembar);
4.
Foto Copy KK (aslinya
diperlihatkan, 2 Lembar);
5.
Foto Copy Surat Keterangan
Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat setempat, diatas Materai Rp.
6000,- Yang berisi Pernyataan bahwa Calon Jamaah yang akan mendaftar adalah
benar penduduk Kota Bekasi, 2 Lembar;
6.
Foto Copy Paspor 2 Lembar;
(Bagi yang sudah memiliki) yang masih berlaku/tidak
7.
Bagi yang belum mempunyai
Paspor, pilih salah satu dari Ijazah max. SLTA atau Akta Lahir atau Buku Nikah,
Foto Copy 2 Lembar;
8.
Pas Photo latar belakang
putih, dengan ketentuan tampak muka 70% – 80%, Ukuran;
o
2×3 = 2 Lembar
o
3×4 = 8 Lembar
o
4×6 = 4 Lembar
9.
Mengisi Formulir Surat
Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
10.
Tahap selanjutnya yaitu
persyaratan buat SPPH :
-
Photo copy KTP 1 lembar
(asli dibawa)
-
Photo copy KK 1 lembar
(asli dibawa)
-
Photo copy Rek. Tabungan
haji I (asli dibawa)
-
Photo 3x4 = 7 lembar (cd
Poto dibawa)
-
Keterangan sehat dari
dokter
-
Persyaratan domisili dari
desa/kelurahan setempat diatas materai 6000 diketahui camat
-
Surat keterangan nikah
untuk calon jama’ah yang kurang dari usia 18 tahun.
11.
Tahap selanjutnya
Registrasi BPIH tabung :
-
BPIH dari Bank
-
Photo copy SPPH 3 lembar
(temple photo asli)
-
Fhoto copy KTP 3 lembar
-
Fhoto copy KK 3 lembar
-
Foto ukuran 3x4 = 1 lembar
-
Foto ukurang 4x6 = 3 lembar
12.
Kemudian tahap terakhir
yaitu Registrasi BPIH lunas :
-
BPIH Lunas dari Bank
-
Photo copy SPPH 1 lembar
-
Photo copy KTP 5 lembar
-
Photo copy KK 3 lembar
-
Foto ukuran 3x4 = 20
lembar
Beliau memberikan Informasi yaitu
beliau mengatakan cara pendaftaran haji untuk melaksanakan ibadah rukun Islam
yang kelima sekarang ini masih banyak belum diketahui semua umat Islam di
Indonesia. Sehingga masih banyak kasus penipuan pemberangkatan haji di negara
kita di setiap musim haji.
Melaksanakan ibadah haji ada dua cara.
Pertama dengan cara pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) Biasa dan kedua ONH Plus
. Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan
fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu berbeda jauh. Peserta ONH
Biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 21
hari saja.
Untuk ONH Biasa , calon haji sebaiknya
melakukan sendiri membuka tabungan haji di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri,
Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan bank-bank lain yang telah ditunjuk
Departemen Agama untuk bekerja sama menerima setoran ONH.
Tabungan haji biasa minimal satu juta
rupiah. Setelah tabungan haji mencapai Rp 25 juta, calon haji baru
mendapat nomor porsi haji untuk
mengikuti antrian pemberangkatan haji di tahun berikutnya. Sekarang ini antrian
haji biasa sudah mencapai empat sampai lima tahun di setiap propinsi di
Indonesia.
Setelah nomor porsi haji bisa dilunasi
untuk tanda sudah siap berangkat haji di tahun musim haji sewaktu
pelunasan. Calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat administrasi hajinya
kepada Kantor Departemen Agama Kota atau Kabupaten tempat
domisilinya.
Calon haji bisa minta
bantuan kepada yayasan-yayasan yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk
membantu pemberangkatan haji dengan tambahan biaya khusus . Bagi
calon haji wanita hamil akan dibatalkan pelunasan hajinya sampai tahun depan
dan diberangkatkan kemudian setelah melahirkan.
Syarat-syarat administrasi haji adalah
beragama islam, KTP (Kartu Tanda Pendudu) yang masih berlaku, foto ukuran 2 X 3
dan 4 X 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah 85 persen, kondisi sehat,
calon haji wanita disertai muhrimnya, mengisi formulir SPIH (Surat
Pendaftaran Ibadah Haji), telah memperoleh nomor porsi haji, dan melunasi BPIH
(Biaya Pelunasan Ibadah Haji) nya.
Jumlah pembayaran BPIH di setiap
propinsi berbeda tergantung daerah embakarsi masing-masing daerah yang
telah ditentukan berdasasarkan zona propinsinya. Jadi contoh nya
biaya ONH Biasa calon haji DKI Jaya berbeda dengan propinsi Sumatera
Utara. Pada waktu musim haji tahun 2011 kemarin untuk daerah DKI Jaya
biaya ONH Biasa sekitar Rp 35 juta.
Zona I meliputi embakarsi I adalah
Kota Banda Aceh, Medan, dan Batam. Zona II meliputi Jakarta, Solo, dan
Surabaya. Zona III meliputi Makasar dan Balikpapan. Jumlah Pembayaran
BPIH ONH biasa berdasarkan zona-zona tersebut.
Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH
Plus, calon haji juga harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar Rp 35
juta untuk mendapat nomor porsi ONH Plus di bank-bank BUMN. Syarat peserta ONH
Plus terlebih dahulu mengambil formulir ONH Plus di Kantor Wilayah Departemen
Agama Propinsi dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus,
calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel khusus
penyelengara ONH Plus di daerah masing-masing asal domisili calon haji.
Pelunasan ONH Plus setelah calon haji
mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang
ditetapkan. Porsi calon haji ONH Plus sebanyak 10.000 orang diperebutkan oleh
penyelengara haji ONH plus atau travel haji maksimal 500 orang.
Jumlah pembayaran ONH Plus mulai Rp 50
juta sampai Rp 100 juta tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar
yang dipilih. Apabila calon haji memilih menginap di hotel berbintang lima yang
dekat sekali dengan Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah
akan menambah mahalnya ONH Plus yang harus dibayar.
Jadi kepada calon haji saya sarankan
untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk
Departemen Agama. Setelah pelunasan baru menyerahkan syarat-syarat hajinya
kepada yayasan untuk ONH Biasa dan kepada travel haji ONH Plus.
Hal ini untuk menghindari
penipuan-penipuan pemberangkatan haji yang masih marak sekali sekarang ini di
Indonesia . Karena masih banyak oknum-oknum yang menjanjikan pemberangkatan
haji cepat tanpa melalui antrian nomor porsi haji.
Padahal sekarang ini ONH Biasa maupun
ONH Plus harus mendapat nomor porsi haji lebih dahulu baru bisa berangkat haji
secara resmi. Pastikan calon haji memiliki tabungan haji di bank-bank yang
ditunjuk dahulu sebelum menyerahkan syarat-syarat haji kepada penyelengara haji
ONH Biasa atau Plus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
1.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama
dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran
Allah SWT.
2.
Dasar Hukum Perintah Haji
atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
3.
Untuk dapat menjalankan
ibadah haji harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji.
4.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’,
senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah
satu rukun haji.
Hikmah ibadah haji :
·
Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
·
Mendapat Ampunan Dosa-Dosa
Dan Balasan Jannah
·
Menyambut Seruan Nabi
Ibrahima Alaihissalam
·
Menyaksikan Berbagai
Manfaat Bagi Kaum Muslimin
·
Saling Mengenal Dan Saling
Menasehati
·
Mempelajari Agama Allah
Subhanahu wa Ta’ala
·
Menyebarkan Ilmu
·
Memperbanyak Ketaatan
·
Menunaikan Nadzar
·
Menolong Dan Berbuat Baik
Kepada Orang Miskin
·
Memperbanyak Dzikir Kepada
Allah
·
Berdo’a Kepada-Nya
·
Menunaikan Manasik Dengan
Sebaik-Baiknya
·
Menyembelih Kurban
Perbedaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah :
·
Dari Segi Waktu
Pelaksanaan
·
Segi Tata Cara Pelaksanaan
(Manasik)
·
Perbedaan Ibadah Haji dan
Umrah dari Segi Hukum
DAFTAR PUSTAKA
-
AKBP SULAEMAN SH ( Kabag Wasidik Serse Narkoba
Polda Jabar ) selaku informan/ obyek
yang diwawancarai
-
H. Sulaiman Rasyid Buku Piqih Islam Sinar Baru Algensindo Bandung.