PERTANYAAN
:
1.
Apa yang dimaksud dengan Studi Kebijakan
Dakwah, bagaimanakah posisi disiplin Study Kebijakan Dakwah dalam wilayah MD ?
2.
Apakah
yang membedakan antara Kebijakan
dengan Hukum ?
3.
Sebutkan paling tidak 2 faktor penentu dalam
kebijakan dakwah, uraikan masing-masing faktor tersebut berkaitan dengan
mekanisme organisasi secara sistematis ?
JAWABAN
:
1.
Studi Kebijakan Dakwah adalah telaah
atau kajian yang membahas suatu tindakan
yang bermaksud untuk mencapai tujuan dalam dakwah. Adapun posisi Kebijakan
Dakwah dalam wilayah MD yaitu sebagai kebijakan system yang mengkaji dalam
ranah MD.
2.
-
Kebijakan terbit atau muncul karena adanya kewenangan untuk
menyelesaikan permasalahan tertentu
-
Hukum terbit atau muncul dari proses
legislasi yang bertujuan untuk ketertiban dan menghukum bagi pelanggarnya.
Jadi yang membedakan antara kebijakan
dengan hukum adalah dari masing-masing
tujuannya, hukum dilaksanakan oleh system peradilan dan tujuan utamanya
adalah untuk membawa keadilan kepada masyarakat, sedangkan kebijakan yaitu
seperangkat aturan biasanya ditetapkan oleh organisasi atau lembaga atau
perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.
3.
Factor penentu dalam kebijakan dakwah
dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu
-
Factor yang bersumber dari dalam system
itu sendiri atau yang disebut dengan factor intern
-
Dan Faktor yang bersumber dari luar
system itu, atau yang kita kenal dengan factor eksternal.
Posting Komentar