kegiatan pelaksanaan haji dan umroh


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah  
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini.  Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
 Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang sudah diketahui, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Bagaimana kegiatan aktivitas calon jama’ah haji yang hendak pergi untuk menunaikan ibadah yaitu ibadah haji yang diwajibkan 1 kali seumur hidup, itupun jikalau mampu baik pisik, psikis,maupun materi. Haji merupkan ibadah yang dwajibkan oleh Allah SWT dan merupakan bagian dalam kesempurnaan Islam, yaitu termasuk kedalam salah satu rukum Islam, yaitu rukun Islam yang ke 5 atau terakhir.
C.     Tujuan Penelitian
Tujuan dari diadakannya penelitian ini, yaitu sebagai salah satu aspek utama dalam penilaian Ujian Akhir Semester dalam mata kuliah Manajemen Haji Umrah dan Ziarah yang dibina oleh Dosen Pengampu mata kuliah Imran Rasyidi M.Si. 
D.    Kerangka Teori 
Secara lughawi  (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.               
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud :    
·        Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·        Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·        Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
E.     Langkah-langkah penelitian
Untuk menjadikan penelitian ini lebih terarah, sistematis, dan efisien maka diperlukan langkah-langkah yang sistematis pula. Adapun langkah-langkah pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1.      Metode penelitian
Dalam hal ini metode adalah cara atau jalan, sehubungan dengan upaya penelitian. Hal ini menyangkut cara kerja penelitian serta untuk memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. 
Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode deskriftif, yang menejelaskan data secara sederhana yaitu penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan mengacu kepada sumber yang ada, kemudian dipelajari serta menganalisa data-data yang ada.


2.      Sumber data
Data penelitian ini diambil dari berbagai sumber yang ada kaitannya dengan objek yang sedang dikaji. Adapun penulis mengklasifikasikan sumber-sumber data tersebut sebagai berikut : 
a.       Sumber data primer, ialah sumber yang dijadikan objek penelitian yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulaeman S.H (informan) 
b.      Sumber data sekunder, ialah sumber lain yang membantu atau pelengkap dari sumber primer yang berfungsi untuk mengembangkan data dalam penelitian ini. 
3.      Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi wawancara dan kepustakaan atau book surveys sebagai penguat teori yang ada, yaitu mengumpulkan data dari orang yang diwawancara (informan) dengan didukung teory yang ada, kemudian menuangkannya kedalam konsep-konsep pembahasan penelitian ini.  
4.      Analisis data
Setelah data-data terhimpun atau terkumpul, maka selanjutnya penulis melakukan analisis terhadap data-data tersebut. Dengan menggunakan analisis kualitatif. Hal ini dilakukan sebagai upaya sampainya penelitian pada hasil atau kesimpulan yang maksimal.  
Adapun tahapan-tahapan analisis dalam penelitian ini adalah :
1.      Menelaah semua data yang terkumpul dari sumber data baik sumber data primer maupun data sekunder
2.      Mengklasifikasikan seluruh data yang ada sesuai dengan perumusan masalah yang sedang diteliti
3.      Menghubungkan data yang ada dengan materi/teori yang telah dikumpulkan dalam kerangka penelitian
4.      Menarik kesimpulan dari data-data yang telah dianalisis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Haji dan Umrah
Secara lughawi  (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Sedangkah Umrah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Haji yaitu  Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah.
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji. 
B.     Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
A.    Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :  
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Merdeka
5.      Mampu

B.     Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.      Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.       Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.       Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.      Sa’I
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.      Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.      Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

C. Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.      Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.      Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.       Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5.      Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

C.    Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

1.      Syarat-Syarat Umrah

Syarat adalah perkara yang paling penting dalam pelaksanaan sesuatu ibadah. Sekiranya seseorang itu tidak cukup syarat, umpamanya dia seorang kafir atau seorang Islam yang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menepati ciri-ciri orang murtad, maka ibadah umrahnya bukan sahaja tidak wajib dikerjakan, malahan tidak sah jika dilakukan. Berikut ialah syarat-syarat pelaksanaan ibadah umrah:
-          Berakal, Tidak wajib kepada orang tidak berakal (gila) dan tidak sah jika dilakukan.
-          Baligh, Tidak wajib bagi kanak-kanak. Sah jika dilakukan tetapi tidak mengugurkan kewajipannya mengerjakan umrah setelah dewasa kelak
-          Berkuasa, Berkuasa dengan menunaikannya sendiri ataupun berkuasa mengerjakannya dengan pertolongan orang lain (badal umrah).
-          Islam, Tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir dan juga orang murtad.
-          Merdeka, Tidak wajib bagi hamba abdi tetapi sah dan berpahala jika dapat dilakukan.

Takrif Berkuasa

-          Berkuasa mengerjakan sendiri
Seseorang itu dikira berkuasa mengerjakan umrah jika mempunyai perkara-perkara berikut:
- bekalan untuk yang pergi dan juga untuk keluarga yang tinggal;
- kenderaan;
- aman perjalanan;
- sihat badan dan akal; dan
- berkesempatan (mempunyai masa yang cukup) untuk mengerjakan umrah.

-          Berkuasa bagi wanita
Bagi kaum wanita, mereka perlu mempunyai tiga lagi syarat yaitu:

- Mendapat izin suami atau wali;
- Tidak berada dalam iddah(walaupun suami telah memberi keizinan atau berwasiat membenarkan pergi), dan Ditemani oleh:
- Suami atau wali (atau jika tiada);
- Mahram ia yaitu seorang lelaki yang haram bernikah dengannya (atau jika tiada);
- Perempuan thiqat (dua orang perempuan yang boleh dipercayai, boleh membantu dalam urusan fizikal dan pelaksanaan ibadah. Walau bagaimanapun khidmat perempuan thiqat ini hanya boleh digunakan bagi umrah fardhu sahaja tetapi tidak bagi umrah sunat. 

 

2.       Rukun Umrah

 

Adapun rukun umrah adalah:
 (1) Niat ihram
 (2) Thawaf umroh,
(3) Sa’I,
(4) Bercukur/tahallul,
(5) Dikerjakan secara tertib. Sama seperti syarat umrah, rukun umrah juga wajib dipenuhi. Jika tidak, umroahnya menjadi tidak sah.

3.      Wajib Umrah

 

Sementara wajib umrah adalah: (1) Niat umroh dari miqat dan (2) Tidak berbuat hal-hal yang haram/ membatalkan niat serta larangan selama ihram. Nah, berikut beberapa larangan ihram yang perlu diketahui oleh para jamaah haji.

1.           Bagi pria
-           Memakai alas kaki yang menutup mata kaki,
-          Memakai pakaian yang dijahit,
-          Sengaja menutup kepala sampai menyentuh rambut (kecuali dalam keadaan yang sangat darurat).


2.           Bagi wanita

-           Menutup telapak tangan,
-          Menutup muka.
3.           Bagi pria – wanita

Berikut ini merupakan beberapa larangan yang berlaku, baik bagi wanita maupun pria.
-          Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum niat ihram.
-          Memotong kuku serta mencukur/mencabut bulu /rambut.
-          Bertengkar, memarahi atau mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh/kotor.
-          Memburu atau membunuh binatang.
-          Memotong atau mencabut pepohonan yang ada di tanah haram.
-          Menikah atau menikahkan orang lain.
-           Melakukan hubungan suami-istri.
Jika larangan tersebut dilanggar, jamaah harus membayar dam atau denda, yaitu dari mulai memberi makan fakir sampai menyembelih seekor kambing. Jika  merasa melanggar larangan di atas, jamaah bisa menanyakan langsung kepada pembimbing atau mutawif tentang besarnya dam yang harus dibayarkan.
D.    Tata Cara Haji
Adapun tata haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silakan ikuti petunjuk dan amalan-amalan berikut ini:
1.      Ihram
Ø  Usai melaksanakan umrah, kita tunggu tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”.Maka mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram.
Ø  Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram:
لبيك اللهم حجة
2.      Mabit/Bermalam di Mina
Ø  Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.
Ø  Sesampai di Mina, qoshor ,tanpa di jama’ antara  sholat Zhuhur dan Ashar. Artinya: Kerjakan sholat Zhuhur 2 raka’at pada waktunya dan Ashar dua raka’at
pada waktunya.
Ø  Demikian pula Sholat Maghrib dan Isya’ diqoshor, tanpa dijama’.
Ø  Bermalamlah di Mina agar bisa sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam-.

3.      Wuquf/Berdiam Diri di Arafah
Ø  Usai sholat Shubuh di Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari.Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah.Sambil bertalbiyah.
Ø  Tiba di Arafah lakukan sholat Zhuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu dijama’taqdim dan qoshor.
Ø  Jika anda sudah jelas berada dalam batas Arafah, berdolah sambil angkat tangan.Disini tak ada doa yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi-Shollallahu alaih wasallam- dan perbanyak baca doa.
Ø  Tetaplah berdoa sampai tenggelam matahari. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan. Gunakan baik-baik untuk berdoa karena Allah Ta’ala mendekat ke langit dunia di hari Arafah.
Ø  Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah sebelum  matahari terbenam !!
4.      Mabit/Bermalam di Muzdalifah
Ø  Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah.
Ø  Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ta’khir dan qoshor.Artinya: Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ tetap 3 raka’at, dan Isya’ 2 raka’at.
Ø  Usai sholat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur seperti kebiasaan anda sehari-hari. Tak usah pungut batu di malam itu seperti sebagian orang karena itu juga tak ada sunnahnya !
Ø  Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan sholat shubuh disana.
Ø  Usai sholat shubuh, duduklah banyak berdzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau bertalbiyah. Hindari dzikir jama’ah karena tak ada tuntunannya dalam agama kita.
Ø  Jangan tinggalkan Muzdalifah selain orang-orang lemah, seperti orang tua lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam.
5.      Melempar Jumrah Aqobah/Kubro
Ø  Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah hari ied , sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar.
Ø  Boleh pungut batu yang seukuran antara biji coklat dan biji kacang dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun dimana saja.
Ø  Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7 lemaparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar menghadap Jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu.
Ø  Setiap kali melemparkan batu kecil tsb, ucapkanlah “Allahu akbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi.Dan Seusai melempar, putuskan talbiyah.
6.      Mencukur Rambut/Tahallul
Ø  Seusai melempar, maka gundullah rambut kalian  atau pendekkan/cukur rata. Adapun wanita, maka potong rambut sendiri dengan gunting yang dibawa seukuran 1 ruas jari.
Ø  Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Maka anda sekarang boleh pakaian biasa, gunakan parfum, gunting kuku dan bulu, dll. Namun Jimak dengan istri belum boleh !
7.      Menyembelih Kambing
Ø  Sembelihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).
Ø  Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasyriq, dan 7 hari di Indonesia.
Ø  Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya dijabat oleh ketua kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut kepada Allah jangan sampai menyembelih hadyu/kambingnya sebelum tgl 10.Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa karena membuat ibadah orang kurang pahalanya. Jika pengurus ambil keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tgl 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takut pada hari kalian akan diadili di padang Mahsyar !!
Ø  Menyembelih hewan korban bagi jama’ah haji tidaklah wajib, yang wajib hari itu adalah menyembelih kambing yang memang wajib dilakukan oleh haji tamattu’ atau qiron. Kambing ini disebut “hadyu”. Jangan sampai tertipu dengan sebagian orang yang tidak takut kepada Allah yang mewajibkan potong hewan korban di waktu itu, padahal tidak wajib karena hanya semata-mata ingin meraih keuntungan yang banyak !!

8.      Tawaf  Ifadhoh
Ø  Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhoh.
Ø  Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu sholat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim.Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banyak dan siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad cium atau lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad.
9.      Sa’i
Ø  Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amalan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “Tata Cara Umrah”, tadi di atas.
Ø  Usai 7 Putaran, maka anda dianggap telah bertahallul  kedua, namun tanpa bercukur lagi. Maka dengan ini anda dibolehkan melakukan jimak dengan istri.
Ø  Tawaf Ifadhoh dan sa’I boleh dilakukan hari-hari tasyriq atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini.
10.  Mabit/Bermalam di Mina
Ø  Selesai tawaf Ifadhoh dan sa’I di Makkah,maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.
Ø  Selama 3 hari di Mina, sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.
Ø  Siang harinya tgl 11 setelah shalat zhuhur, berangkatlah ke 3 jumrah untuk melempar, dan ambil batu dimana saja sebanyak 21 biji.
Ø  Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan.
Ø  Di Jumrah Shughra ini, lakukan beberapa amalan berikut: 1- Ketika melempar disini menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah kirimu & Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2- Lemparlah Jumrah shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3-Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan.
Ø  Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah) dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho.
Ø  Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yg biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di Jumrah Shughro dan Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi lansung pergi !! Inilah yang dilakukan pada tgl 11.
Ø  Pada tgl 12 & 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang anda lakukan pada tgl 11 tadi di atas.
Ø  Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan Mina pada tgl 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan maghrib sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi.
Ø  Jika anda selesai melempar tgl 13 Dzulhijjah-dan inilah yg afdhol-, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur.
11.  Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan
Ø  Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kenangan dalam beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah.
Ø  Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhoh dan tawaf umrah. Tapi dengan memakai pakaian biasa.
Ø  Jika anda ingin-sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa’alah disini banyak-banyak tanpa harus angkat tangan. Doa dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dada, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan kita butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah,serta sekedar ikuti sunnah.
Ø  Sebelum kembali, berilah kabar gembira keluarga di Indonesia. Lalu sesampai di Indonesia, jangan langsung ke rumah, tapi ke masjid dulu sholat sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam.
Ø  Demikian manasik yang bisa tuliskan disini menurut sunnah. Wallahu a’lam. Semoga ini merupakan amal sholeh kami. Akhir doa kami, alhamdulillah washollallahu alaih wasallam. 


E.     Tata Cara Umrah (bagi haji tamattu’)

1.      Ihram:
Ø  Sebelum pakai ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada badan , bukan pada pakaian.
Ø  Lalu pakailah ihram bagi pria. Wanita tetap memakai jilbab panjang/kerudung.
Ø  Ketika di miqot   ,menghadaplah ke kiblat sambil membaca doa masuk ihram:
“Ya Allah aku penuhi panggilanmu melaksanakan umrah”.
Ø  Setelah itu, perbanyak membaca talbiyah yang berbunyi:
Talbiyah ini dibaca hingga tiba di Makkah.
Ø  Jika seorang sudah ihram dan baca doa ihram di miqot, maka telah diharamkan baginya melakukan perkara berikut: Jimak beserta pengantarnya,melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia,memakai pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/cabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah.
Ø  Namun dibolehkan perkara berikut: Mandi, garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah,melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala-seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll-, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincing, jam dan kaca mata

2.      Tawaf
Ø  Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah.
Ø  Masuk masjidil Haram sambil baca doa masuk masjid
Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan
Ø  Jika tiba di Hajar Aswad , bacalah doa: “Bismillahi wallahu akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa diisyaratkan dengan tangan kanan. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.
Ø  Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani.
Ø  Baca doa dari Rukun Yamani Sampai ke Hajar Aswad.
Ø  Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di Hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad.
Ø  Usai tawaf, sholat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom Ibrahim  menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam raka’at pertama.Lalu Al-Fatihah dan Al-Ikhlash dalam raka’at.
Ø  Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu disitu!!
Ø  Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus HajarAswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca: “Bismillahi wallahu akbar”.
Ø  Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.

3.      Sa’i
Ø  Mendakilah ke shofa sambil berdoa
Ø  Jika telah berada di atas Shofa, menghadap ke kiblat , maka bacalah Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa
Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.
Ø  Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau.
Ø  Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di Marwah.
Ø  Kalau sudah di atas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa.
Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.
Ø  Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah   dua putaran. Intinya: bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di Marwah
Ø  Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka keluarlah dari Marwah.




4.      Tahalul
Ø  ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata-tanpa digundul-, dan bagi wanita potong ujung rambut seukuran 1 ruas jari.Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.
Ø  Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain ma’shiyat. Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku,dll.

A.    LAPORAN HASIL WAWANCARA

1.      BIODATA

A.    NAMA                                                      : SULAEMAN
B.     ALAMAT                                                 : JL. ADITIA 1A NO.  34 TCI RT 08 / 01
C.     DESA / KELURAHAN                           : CIPADUNG KIDUL
D.    KECAMATAN                                        : PANYILEUKAN
E.     KABUPATEN / KOTA                           : KOT BANDUNG
F.      PROPINSI                                                : JAWA BARAT
G.    TEMPAT TANGGAL LAHIR                : CIAMIS, 15 NOPEMBER 1960
H.     JENIS KELAMIN                                  : PRIA
I.       NAMA AYAH                                         : JARNUJI
J.       NAMA IBU                                             : EMIN
K.     PENDIDIKAN                                       : S 1
L.     PEKERJAAN                                           : TNI/POLRI
M.   NO KONTAK                                          : 022-7806534
N.    GOLONGAN DARAH                           : A
O.    TAHUN PEMBERANGKATAN           : TAHUN 2014 



2.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

A.    TK/MI                                                       : -
B.     SD                                                             : SDN 4 Ciamis
C.     SMP/MTS/SEDERAJAT                         : SMP MUHAMMADIYAH Ciamis
D.    SMA/SMK/SEDERAJAT                        : STM NEGERI Tasik
E.     PERGURUAN TINGGI                         : Universitas Langlang Buana Bandung

3.      SUKSESI/PROSES  PERGI HAJI            :

            Pertama-tama beliau menabung dari hasil gajih beliau dari pekerjaannya yaitu sebagai anggota Polri tepatnya sebagai Kabbag Wassidik Direktorak Reserse Narkoba  sekarang beliau pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) beliau mempunyai niat untuk melaksanakan haji lima tahun kebelakang, kemudian beliau banyak melihat para teman sejawat dan tetangga dekat beliau yang pergi haji sehingga beliau termotivasi dan terdorong untuk pergi haji.
            Kemudian beliau berangkat ke Kementrian Agama Kota Bandung dan disana beliau diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar calon jamaah haji pada Kementerian Agama ; 
1.      Calon Jamaah Haji harus datang langsung (karena harus sidik Jari);
2.      Foto copy KTP (Bukan Sementara) aslinya diperlihatkan, 2 Lembar;
3.      Foto Copy Buku Tabungan Haji Min.Rp. 25.000.000,- (aslinya diperlihatkan, 2 Lembar);
4.      Foto Copy KK (aslinya diperlihatkan, 2 Lembar);
5.      Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat setempat, diatas Materai Rp. 6000,- Yang berisi Pernyataan bahwa Calon Jamaah yang akan mendaftar adalah benar penduduk Kota Bekasi, 2 Lembar;
6.      Foto Copy Paspor 2 Lembar; (Bagi yang sudah memiliki) yang masih berlaku/tidak
7.      Bagi yang belum mempunyai Paspor, pilih salah satu dari Ijazah max. SLTA atau Akta Lahir atau Buku Nikah, Foto Copy 2 Lembar;
8.      Pas Photo latar belakang putih, dengan ketentuan tampak muka 70% – 80%, Ukuran;
o    2×3 = 2 Lembar
o    3×4 = 8 Lembar
o    4×6 = 4 Lembar
9.      Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
10.  Tahap selanjutnya yaitu persyaratan buat SPPH :
-          Photo copy KTP 1 lembar (asli dibawa)
-          Photo copy KK 1 lembar (asli dibawa)
-          Photo copy Rek. Tabungan haji I (asli dibawa)
-          Photo 3x4 = 7 lembar (cd Poto dibawa)
-          Keterangan sehat dari dokter
-          Persyaratan domisili dari desa/kelurahan setempat diatas materai 6000 diketahui camat
-          Surat keterangan nikah untuk calon jama’ah yang kurang dari usia 18 tahun.

11.  Tahap selanjutnya Registrasi BPIH tabung :   
-          BPIH dari Bank
-          Photo copy SPPH 3 lembar (temple photo asli)
-          Fhoto copy KTP 3 lembar
-          Fhoto copy KK 3 lembar
-          Foto ukuran 3x4 = 1 lembar
-           Foto ukurang 4x6 = 3 lembar
12.  Kemudian tahap terakhir yaitu Registrasi BPIH lunas :
-          BPIH Lunas dari Bank
-          Photo copy SPPH 1 lembar
-          Photo copy KTP 5 lembar
-          Photo copy KK 3 lembar
-          Foto ukuran 3x4 = 20 lembar
Beliau memberikan Informasi yaitu beliau mengatakan cara pendaftaran haji untuk melaksanakan ibadah rukun Islam yang kelima  sekarang ini masih banyak belum diketahui semua umat Islam di Indonesia. Sehingga masih banyak kasus penipuan pemberangkatan haji di negara kita di setiap musim haji.
Melaksanakan ibadah haji ada dua cara. Pertama dengan cara pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) Biasa dan kedua ONH Plus . Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu berbeda jauh. Peserta ONH Biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 21 hari saja.
Untuk ONH Biasa , calon haji sebaiknya melakukan sendiri membuka tabungan haji di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN  dan bank-bank lain yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk bekerja sama menerima setoran ONH.
Tabungan haji biasa minimal satu juta rupiah. Setelah tabungan haji mencapai Rp 25 juta, calon haji baru mendapat nomor porsi haji untuk mengikuti antrian pemberangkatan haji di tahun berikutnya. Sekarang ini antrian haji biasa sudah mencapai empat sampai lima tahun di setiap propinsi di Indonesia. 
Setelah nomor porsi haji bisa dilunasi untuk tanda sudah siap berangkat haji di tahun  musim haji sewaktu pelunasan. Calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat administrasi hajinya kepada Kantor Departemen Agama Kota atau  Kabupaten tempat domisilinya.  
Calon  haji bisa  minta bantuan kepada yayasan-yayasan yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk membantu  pemberangkatan haji dengan tambahan  biaya khusus . Bagi calon haji wanita hamil akan dibatalkan pelunasan hajinya sampai tahun depan dan diberangkatkan kemudian setelah melahirkan.
Syarat-syarat administrasi haji adalah beragama islam, KTP (Kartu Tanda Pendudu) yang masih berlaku, foto ukuran 2 X 3 dan 4 X 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah 85 persen, kondisi sehat, calon haji wanita disertai muhrimnya, mengisi formulir  SPIH (Surat Pendaftaran Ibadah Haji), telah memperoleh nomor porsi haji, dan melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) nya.
Jumlah pembayaran BPIH  di setiap propinsi berbeda  tergantung daerah embakarsi masing-masing daerah yang  telah ditentukan berdasasarkan  zona propinsinya. Jadi contoh nya biaya  ONH Biasa calon haji DKI Jaya berbeda dengan propinsi Sumatera Utara. Pada waktu musim haji tahun 2011 kemarin  untuk daerah DKI Jaya biaya ONH Biasa sekitar Rp 35 juta.
Zona I meliputi embakarsi I adalah Kota Banda Aceh, Medan, dan Batam. Zona II meliputi Jakarta, Solo, dan Surabaya. Zona III meliputi Makasar dan Balikpapan. Jumlah Pembayaran BPIH  ONH biasa berdasarkan zona-zona tersebut.
Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH Plus, calon haji juga harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar Rp 35 juta untuk mendapat nomor porsi ONH Plus di bank-bank BUMN. Syarat peserta ONH Plus terlebih dahulu mengambil formulir ONH Plus di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus, calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel khusus penyelengara ONH Plus di daerah masing-masing asal domisili  calon haji.
Pelunasan ONH Plus setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan. Porsi calon haji ONH Plus sebanyak 10.000 orang diperebutkan oleh penyelengara haji ONH plus atau travel haji maksimal 500 orang.
Jumlah pembayaran ONH Plus mulai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih. Apabila calon haji memilih menginap di hotel berbintang lima yang dekat sekali dengan Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah  akan menambah mahalnya ONH Plus yang harus dibayar.
Jadi kepada calon haji saya sarankan untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk Departemen Agama. Setelah pelunasan baru menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada yayasan untuk ONH Biasa dan kepada travel haji ONH Plus.
Hal ini untuk menghindari penipuan-penipuan pemberangkatan haji yang masih marak sekali sekarang ini di Indonesia . Karena masih banyak oknum-oknum yang menjanjikan pemberangkatan haji cepat tanpa melalui antrian nomor porsi haji.
Padahal sekarang ini ONH Biasa maupun ONH Plus harus mendapat nomor porsi haji lebih dahulu baru bisa berangkat haji secara resmi. Pastikan calon haji memiliki tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk dahulu sebelum menyerahkan syarat-syarat haji kepada penyelengara haji ONH Biasa atau Plus.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
1.       Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
2.      Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
3.      Untuk dapat menjalankan ibadah haji harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji.
4.       Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.





Hikmah ibadah haji :
        
·          Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
·         Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
·         Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
·         Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
·         Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
·         Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
·         Menyebarkan Ilmu
·         Memperbanyak Ketaatan
·         Menunaikan Nadzar
·         Menolong Dan Berbuat Baik Kepada Orang Miskin
·         Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
·         Berdo’a Kepada-Nya
·         Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
·         Menyembelih Kurban

Perbedaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah :

·         Dari Segi Waktu Pelaksanaan
·         Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)
·         Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum

DAFTAR PUSTAKA
-           AKBP SULAEMAN SH ( Kabag Wasidik Serse Narkoba Polda Jabar ) selaku informan/  obyek yang diwawancarai
-           H. Sulaiman Rasyid Buku Piqih Islam Sinar Baru Algensindo Bandung.
-           http://audiohaji.com/Manasik_Haji/

0 komentar:

Posting Komentar