KEDUDUKAN HADITS DALAM SYARI’AT ISLAM


A.     Kedudukan Hadits
Seluruh umat Islam, tanpa kecuali, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia menempati kedudukan yang sangat penting setelah Al-Quran. Kewajiban mengikuti hadits bagi umat Islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Quran. Hal ini karena hadits merupakan mubayyin terhadap Al-Quran. Dengan demikian, antara hadits dan Al-Quran memilki kaitan yang sangat erat, yang satu sama yang lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri. Berdasarkan hal tersebut, kedudukan hadits dalam Islam tidak dapat diragukan karena tedapat penegasan yang banyak, baik di dalam Al-Quran maupun dalam hadits Nabi Muhammad SAW., seperti diuraikan di bawah ini.

1.      Dalil Al-Quran
Dalam Al-Quran banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengankan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya, seperti firman Allah berikut ini : “Katakanlah,’Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’.”
            Disamping itu, banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul secara khusus dan terpisah karena pada dasarnya ketaatan kepada Rasul berarti ketaatan kepada Allah SWT., yaitu :
a.      Q.S. An-Nisa [4] ayat 65 dan 80,
b.      Q.S. Ali Imron [3] ayat 31
c.       Q.S. An-Nur [24] ayat 56, 62, dan 63,
d.      Q.S. Al-A’raf [7] ayat 158.
Pada Q.S. An-Nisa [40] : 80 misalnya, disebutkan bahwa salah satu bentuk ketaatan kepada Allah adalah dengan menati Rasul-Nya, “ Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menati Allah. Dan barang siapa brpaling (dari ketaatan itu), kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. An-Nisa [4]: 80)

2.      Dalil Hadits Rasulullah SAW
Di samping banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang disampaikan Nabi SAW., banyak juga hadits Nabi SAW yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi SAW. Sdebagai sabda Rasul SAW., sebagai berikut : “Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Quran) dan sunnah Rasul-Nya.” Hadits tersebut menunjukan bahwa Nabi SAW, diberi Al-Kitab dan Sunnah, dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya, serta mengambil yang ada pada sunnah seperti mengambil pada Al-Kitab. Masih banyak hadits lainnya yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti perintah dan tuntunan Nabi SAW.

3.      Ijma’
Seluruh umat Islam telah sepakat untuk mengamalkan hadits. Kaum muslimin menerima hadits seperti menerima Al-Quran Al-Karim karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT. Bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Allah juga memberikan kesaksian bagi Rasulullah SAW. Bahwa beliau hanya mengikuti apa yang diwahyukan.

B.      FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN
Sudah kita ketahui bahwa hadits mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ia menempati posisi kedua setelah Al-Quran. Dalam hubungan dengan Al-Quran, hadits berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas dari ayat-ayat Al-Quran tersebut. Apabila disimpulkan tentang fungsi hadits dalam hubungan dengan Al-Quran adalah sebagai berikut.

1.      Bayan At-Tafsir
Yang dimaksud bayan at-tafsir adalah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, musytarak. Fungsi hadits dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhsisa ayat-ayat yang masih umum. Diantara contoh bayan at-tafsir mujmal adalah seperti hadits yang menerangkan ke-mujmal-an ayat-ayat tentang perintah Allah SWT. Untuk mengerjakan shalat,puasa,zakat, dan haji. Ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan masalah ibadah tersebut masih bersifat global atau secara garis besarnya saja. Contohnya, kita diperintahkan shalat, namun Al-Quran tidak menjelaskan bagaimana cara shalat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban tersebut dijelaskan oleh Nabi SAW.
Di antara contoh-contoh bayan at-tafsirmusytarak fihi adalah menjelaskan tenang ayat quru’, untuk menjelaskan ayat lafaz quru’ ini datanglah hadits Nabi SAW, berikut ini : “Talaq budak dua kali dan ‘iddahnya dua haid.” (H.R. Ibnu Majah). Hingga arti perkataan quru’ dalam ayat Al-Quran Q.S. Al-Baqarah ayat 228 berarti suci dari haid.
Contoh hadits Rasulullah SAW. Yang men-taqyid ayat-ayat Al-Quran yang bersifat muthlak, yaitu “Telah dihalalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan du (macam) darah. Adapun dua bangkai adal;ah bangkai ikan dan  , sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” Hadits ini men-taqyid ayat Al-Quran yang mengharamkan semua bangkai dan darah, sebagaimana firman Allah SWT, dalam Al-Quran Al-Maidah [5]: 3.
Contoh hadits yang berfungsi untuk men-takhshis keumuman ayat-ayat Al-Quran adalah Hadits Nabi SAW, berikut ini. “Pembunuh tidak berhaq menerima harta warisan.” Hadits tersebut men-takhshis keumuman firman Allah SWT Q.S. An-Nisa [4]: 11 yang artinya : “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagi anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

2.      Bayan At-Taqrir
Bayan at-taqrir atau sering juga disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat adalah hadits yang befungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Quran.
Contoh bayan at-taqrir adalah hadits Nabi SAW, yang memperkuat firman Allah Q.S. Al-Baqarah [2] : 185 yang artinya : “ karena itu, barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa.” Ayat di atas di taqrir oleh hadits Nabi SAW yang artinya : “Apabila kalian melihat (ry’yat) bulan, berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu, berbukalah.”
Menurut sebagian ulama, bayan taqrir atau bayan ta’kid ini disebut juga bayan al-muwafiq li nash al-kitab al-karim. Hal ini karena hadits-hadits ini sesuai dengan dan untuk memperkokoh nash Al-Quran.

3.      Bayan An-Naskh
Secara bahasa, an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir (mengubah).
Para ulama, baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-naskh. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan di antara mereka dalam mendefinisikan kata naskh dari segi kebahasaan. Menurut ulama yang setuju adanya fungsi bayan an-naskh, dapat dipahami bahwa hadits sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Quran yang datang kemudian.
Diantara para ulama yang membolehkan adanya naskh hadits terhadap Al-Quran, juga berbeda pendapat dalam macam hadits yang dapat dipakai untuk men-naskh Al-Quran. Dalam hal ini mereka terbagi kedalam tiga kelompok :
·        Pertama, yang membolehkan me-naskh Al-Quran dengan segala hadis, meskipun hadits ahad. Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh para ulama mutaqiddimin dan Ibn Hazm serta sebagian besar pengikut zhahiriah.
·        Kedua, yang membolehkan me-naskh dengan syarat hadits tersebut harus mutawatir. Pendapat ini diantanya dipegang oleh Mu’tazilah.
·        Ketiga, ulama yang membolehkan men-nask dengan hadits masyhur, tanpa harus dengan mutawatir. Pendapat ini di antaranya dipegang oleh ulama hanafiyah.[1]

C. PANDANGAN  PROBLEMATIK TENTANG HADITS
            Pandangn-pandangan ini ada yang dating dari intern umat Islam, dan ada juga yang dating dari lingkunan ekstern umat Islam yang kadang kala juga pandangannya diikuti oleh lingkungan intern.
            Pada abad II Hijriyah muncul paham yang menyimpang dari garis kiththah yang telah dilalui oleh sahabat dan tabiin, yakni ada yang tidak mau menerima hadits sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, atau bila tidak dibantu oleh al-Quran, dan adapula yang tidak menerima hadits ahad. Dalam pad itu, terdapat perbedaan paham dalam hal keadilan sahabat, hukum nenulis hadits, keneradaan pemalsuan hadits dan lain-lain.
            Adapun ikhtilaf tentang penerima hadits dan atau hadits ahad sebagai dasar tasyri’ dapat diuraikan sebagai  berikut :
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits ahad merupakan hujjah yang dapat dijadikan landasan amal walaupun bersifat zhan.
2.      Ahmad, al-mahasibi, al-karabisi, Abu Sulaiman dan malik berpendapat bahwa hadits ahad bisa qath’I dan wajib diamalkan.
3.      Kaum rafidhah, al-Qasimi, Ibn Daud dan sebagian kaum Mu’tazilah mengngkari hadits ahad sebagai hujjah.
Alasan penolakan hadits ahad sebagai hujjag adalah sebagai berikut :
Ø  Hadits ahad itu bersifat zhan bisa mengandung kesalahan, maka tidak dapat digunaln sebagai hujjah.
Ø  Karena telah sepakat bahwa hadits ahad tidak dapat dijadikan landasan bidang ushul, aqidah, dan furu’.
Ø  Sikap Nabi SAW yang tidak segera merespon terhadap informasi Dzu al-yaddin bahwa nabi m,enyudah Shalat Isya dua rakaat.
Ø  Sahabat menolak pemberitaan seseorang tentang warisan nenek dan cucu dan disiksanya mayat karena tyangisan keluarganya.
Jawaban dan penjelasan dari ulama yang menerima hadits ahad sebagai hujjah sebagai berikut :
Ø  Hadits ahad walaupun bersifat zhan, telah dispakati sebagai hujjah, unrtuk masalah furu’ dan ijma bersifat qath’I.
Ø  Qiyas soal usul dan furu’ kurang tepat.
Ø  Nabi SAW menangguhkan penyempurnaan shalat isya karena ragu.
Ø  Kasus tersebut bukan berarti Abu Bakar dan Aisyah menolak berita perorangan, namun untuk ikhtiyah dan mencari landasan yang lebih kokoh.
Karena diperintahkan mengikuti Rasul, maka segala penjelasan Rasulullah Saw wajib kita ikuti. Kenyataan sejarah menyatakan menunjukan, bahwa para sahabat dan para Tabi’in menerima Hadits Ahad dan mengamalkannya dan banyak hukum disandarkan kepada Hadits-hadits Ahad. Dari lingkungan eksternal umat Islam, terdapat problema pandangan negative berupa kritikan. Adapun kritikan-kritikan mereka tentang Hadits sebagai berikut:
1.      Beberapa Orientalis berpendapat bahwa sebagian besar Hadits adalah buatan orang Islam, bukan sabda Nabi SAW.
2.      Mereka berpebdapat pula, bahwa hadits tidak dapat dijadikan dasar Tasyri’, hanya al-Qur’anlah dasar pembinaan hukum Islam.
3.      Mereka menuduh, bahwa untuk kepentingan golongan dan partai, umat Islam memalsu Hadits.
4.      Mereka mengatakan, bahwa yang oleh Islam dikatakan adil ternyata benar, sebab terbukti bahwa ada sementara sahabat tidak adil.
5.      Meragukan kebenaran Hadits yang terdapat pada kitab-kitab Hadits.
6.      Mereka menilai bahwa sistematika tadwin hadits tidak baik dan tidak memenuhi persyaratan ilmiah serta tidak memudahkan untuk penggunanya.
7.      Mereka mengatakan bahwa diwan Hadits secara keseluruhan tidak memuaskan.

Adapun jawaban terhadap kritik diatas adalah sebagai berikut:
1.      Sejak permulaan Islam, hadits adalah dasar syari’at Islam yang menjadi pedoman pengamalan agama bagi umat Islam.
2.      Hadits mutawwatir memfaidahkan yakin, terhadap hadits Shahih dan Hasan, jumhur ulama menetapkan hujjah.
3.      Dari adanya pertentangan poloitik, betul telah menimbulkan pemalsuan Hadits, yang membuatnya mereka yang lemah imannya yang lebuh mementingkan golongan sendiri dengan merugikan agama.
4.      Bahwa sasaran kritik orientalis tentang perawi hadits kepada Abu Hurairah dan al-Zuhri adalah dapat dimaklumi, sebab justru dua tokoh itulah pemuka Hadits.
5.      Umat islam masa Nabi SAW selalu berusaha mendapatkan Hadits dari Nabi SAW yang jauh tempat tinggalnya selalu bergiliran mendatangi Nabi SAW agar mendapat pelajaran.
6.      Kami berpendapat bahwa sistematika penulisan hadits pada diwan-diwan hadits pada tahap terakhir, sudah memadai dan baik memenuhi syarat ilmiah.
7.      Adalah tidak benar jika Mazhab Hanafi tidak menggunakan Hadits sebagai dasar Tasyri’, sebab bertentangan dengan kenyataan.[2]


[1] M. Agus Solahudin, M.Ag.Drs, @ all. 2009, Ulumul Hadits,Bandung : Pustaka Setia. Hal. 73-85.
[2] Prof. Dr. H. Endang Soetari Ad, M.Si, ulumul hadits, (Bandung:Mimbar Pustaka,2008) hlm. 98-108

0 komentar:

Posting Komentar