1.Pengertian Hadist
Kata hadist berasal dari bahasa Arab. Menurut Ibn Manzhur, kata ini berasal dari kata al-Hadist, jamaknya: al-Hadist al-Haditsan dan al-Hudatsan. Secara etimologis, al-Hadist berarti, al-Jadid (yang baru), dan al-Khabar, yang berarti kabar atau berita.
Sedangkan menurut Mahmud Yunus, al-Hadist berarti, jadid (baru), dan khabar, berita atau riwayat, jamaknya ahadits, hidtsan dan hudtsan.
Secara terminologis, Ulama Hadits mendefinisakan Hadits sebagai berikut:
كُلُّ مَا اُثِرُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْ لٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْ خُلُقِيَّةٍ
“ Segala sesuatu yang diberitakan Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat dan hal ihwal Nabi”
Menurut istilah ahli Ushul Fiqh, pengertian Hadits ialah:
كُلٌّ مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْانِ الْكَرِيْمِ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ مِمَّا يَصْلُحُ اَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ
“ Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain al-Quran al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan Hukun Syara”
Tidak termasuk dalam istilah Hadits sesuatu yang tidak bersangkut paut dengan hokum seperti berpakaian karena itu termasuk pada kebudayaan, namun dalam cara-cara berpakaian seperti menutup aurat adalah bagian dari Hadits. Karena merupakan tuntutan Syari’at Islam. Dalam kajian fiqih, berpakaian itu termasuk Jibiliyah, yaitu sebagian merupakan tuntutan kebudayaan dan sebagian merupakan tuntutan Syari’at.
Sementara kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa Hadits itu bukan hanya dari Rasul tetapi berasal dari para sahabat juga. Sebagai buktinya kita mengenal Hadits marfu’, yaitu Hadits yang dinisbahkan kepada Nabi Saw, Hadits mauquf, yaitu Hadits yang dinisbahkan kepada sahabat, dan Hadits maqtu, yaitu Hadits yang dinisbahkan kepada tabi’in.
Menurut ahli Hadits, Hadits ialah: “segala ucapan Nabi, perbuatan, taqrir dan keadaannya.” Sedangkan menurut ahli Ilmu Ushul, Hadits ialah: “segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi yang berkaitan dengan hokum atau berdampak hukum.”
Dalam khazanah Ilmu Hadits, istilah Hadits juga sering disebut dengan istilah Sunnah, Khabar, dan Atsar.
Ta’rif Sunnah
Menurut bahasa, Sunnah adalah:
الطَّرِيْقَةُ مَحْمُوْدَةً كَانَتْ اَوْمَذْمُوْمَةً
“Jalan yang dilalui, baik terpuji atau tercela.”
Adapun menurut istilah, Ta’rif Sunnah antara lain sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Ajaj al-Khatib:
مَا اُثِرُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْتَقْرِيْرٍ اَوْصِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْ سِيْرَةٍ سَوَاءٌ كاَنَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ اَوْ بَعْدَهَا
“Segala yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi belum diangkat jadi Rasul atau sesudahnya.”
Namun Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan bahwa antara Sunnah dan Hadits dapat dibedakan. Hadits adalah segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi Saw walaupun hanya sekali saja beliau mengucapkannya atau mengerjakannya dan mwalaupun diriwayatkan oleh perorangan saja. Sedangkan Sunnah adalah sesuatu yang diucapkan atau dilaksanakan oleh Nabi Saw terus menerus, dinukilkan dari masa ke masa dengan jalan mutawatir.
Ta’rif Khabar dan Atsar
Secara etimologi khabar berasal dari kata: khabar, yang berarti berita, dan lafazh atsar artinya bekas sesuatu.
Adapun secara terminologi, para ulama Hadits tidak sepakat dalam menyikapi lafazh-lafazh tersebut. Sebagian mereka berpendapat bahwa khabar adalah sinonim dari kata Hadits dan sebagian lagi tidak demikian. Karena khabar adalah berita, baik dari Nabi Saw, maupun dari sahabat atau berita dari tabi’in.
Kata atsar akan lebih jelas pengertiannya apabila diberi keterangan dibelakangnya, misalnya: atsar Nabi, atsar shabat, dan sebagainya. Namun dalam istilah Hadits, kata atsar diindentikan kepada yang diterima dari sahabat, tabi’in dan lain-lain.
2.Pengertian Ilmu
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang Hadits. Ilmu adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan sistemik, dalam bidang atau disiplin tertentu, serta memiliki objek kajian yang jelas.
Ilmu Hadits sering disebut Ilmu Mushthalah Hadits, namun Mushthalah dalam pengertian yang luas.
Lafazh Mushthalah, menurut bahasa berarti; “sesuatu yang telah disetujui”. Pengertian Mushthalah menurut istilah kalangan Muhaditsin ialah: “lafazh-lafazh yang diistilahkan untuk suatu makna oleh ulama Hadits dan dipergunakan di dalam pembahasan mereka”.
Dari pembahasan Muhaditsin diatas, ada dua pembagian Ilmu Hadits atau Mushthalah Hadits dalam arti luas. Pertama, pembagiannya pada Ilmu Hadits dan Ilmu Ushul al-Hadits. Kedua, pembagiannya pada Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah Hadits.
Pembagian yang pertama
Ilmu Hadits, didefinisikan sebagai berikut:
عِلْمٌ بِاَقْوَالِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ اَفْعَالِهِ وَتَقْرِيْرِهِ وَهَيْ ءَتِهِ وَشَكْلِهِ مَعَ اَسَا نِيْدِهَا وَتَمْيِيْزِ صِحَاحِهَاوَحِسَانِهَاوَضِعَافِهَاعَنْ خِلاَفِهَامَتْنًااَوْاِسْنَادِهَا
“Ilmu tentang ucapan, perbuatan, taqrir, gerak-gerik, dan bentuk jasmaniah Rasulullah Saw beserta sanad-danadnya, dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedha’ifannya, baik segi matan maupun sanadnya”.
Sedangkan Ilmu Ushul al-Hadits didefinisikan sebagai berikut:
عِلْمٌ يُتَوَصَلُّ اِلَى مَعْرِفَةِ صِحَاِح اْلاَحَادِيْثِ وَحِسَانِهَاوَضِعَافِهَامَتْنًااَوْ اِسْنَادًاوَتَمْيِيْزِهَاعَنْ خِلاَفِهَا
“Ilmu yang menjadi sarana untuk mengenal keshahin, kehasahan dan kedha’ifan Hadits, dari segi matn atau sanaf, dan untuk membedakan dengan yang lainnya”.
Pengertian yang Kedua
Ilmu Hadits Riwayah didefinisikan:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ اَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَتَقْرِيْرَاتُهُ وَصِفَاتُهُ
“Ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir dan sifat-sifatnya.”
Sedangkan definisi Ilmu Hadits Dirayah ialah:
الْقَانُوْنُ يُدْرَى بِهِ اَحْوَالُ السَّنَدِوَالْمَتْنِ وَكَيْفِيَّةُ التَّحَمُّلِ وَاْلاَدَاءِ وَصِفَةُ الرِّجَالِ وَغَيْرُ ذَالِكَ
“Kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sabad, matn, cara-cara penerimaan dan penyampaian, sifat perawi dan lain sebagainya”.
Dari pembagian dan batasan-batasan secara umum Ilmu Hadits di atas, maka terbagilah Ilmu Hadits pada jenis yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Ilmu Rijal al-Hadits; ilmu tentang rawi Hadits baik dari shahabat, tabi’in maupun angkatan sesudahnya.
1.Ilmu Jarh wa al-Ta’dil ialah ilmu yang menerangkan tentang hal kecatatan para rawi Hadits dan tentang penta’dilannya, dengan memakai kata-kata yang khusus dan martabat kata-kata itu menunjukan derajat tertentu baik tentang kecatatan maupun keadilan para perawi itu.
2.Ilmu Fan al-Mubhamat ialah ilmu yang membahas tentang nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan atau dalam sanad.
3.Ilmu Tshhif wa al-Tahrif ialah ilmu yang menerangkan Hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (mushhaf) dan bentuknya (muharraf).
4.Ilmu ‘Ilal al-Hadits ialah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencatatkan Hadits.
5.Ilmu Gharib al-Hadits ialah ilmu yang menerangkan maksud kalimat yang terdapat dalam matan Hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
6.Ilmu Nasikh wa al-mansukh ialah ilmu yang menerangkan Hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan menasakhkannya.
7.Ilmu Asbab Wurud al-Hadits ialah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabda itu.
8.Ilmu Talfiq al-Hadits ialah ilmu yang menerangkan tentang cara mengumpulkan antara Hadits-hadits yang saling berlawanan dari segi Zhahirnya.
9.Ilmu Mushthalah al-Hadits ialah yang menerangkan pengertian dari istilah yang dipergunakan oleh ahli Hadits.
B.URGENSI DAN RUANG LINGKUP STUDI HADITS
1. Pentingnya Mempelajari Hadits dan Ilmu Hadits
Hadits (Sunnah) merupakan sumber bagi ajaran Ialam. Karena merupakan salah satu pokok Syari’at, yakni sebagai sumber Syari’at Islam yang kedua setelah Al-Quran.
Hadits merupakan pedoman hidup yang harus diikuti oleh segenap umat Islam. Hal ini secara jelas disabdakan sendiri oleh Nabi dalam Hadits:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْابَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَتِّي < رواه الحاكم عن ابى هريرة >
“Telah kutinggalkan untukmu dua perkara (pusaka), tidak sekali-kali kamu tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku” Riwayat al-Hakim dari Abu Huraira.
Melihat kedudukan Hadits yang sangat penting itu, maka setiap umat Islam harus mempelajari Hadits dan mendalami ilmu-ilmunya, agar dapat mengetahui dan memahami hal ihwal secara maksimal untuk pengamalan Syari’at Islam, untuk melakukan istinbath hukum dan agar mengetahui problematikanya, sehingga diharapkan mampu meletakkan Hadits pada Proporsi yang sebenarnya.
Memahami Hadits secara jelas merupakan keharusan bagi umat Islam. Sehingga kita tahu tentang Hadits yang dipakai dalil itu shahih, basan atau dha’if. Karena itu, perlu mendalami ilmunya (‘ulum al-Hadits), baik yang berkenaan dengan Ilmu Riwayah maupun Ilmu Diriyahnya.
2.Ruang Lingkup Pembahasan Hadits dan Ilmu Hadits
Dari pembahasan tentang ta’rif Hadits di muka, disebutkan bahwa Hadits adalah perkataan (aqwal), perbuatan (af’al), pernyataan (taqrir) dan sifat, keadaan, himmah dan lain-lain yang diidhafahkan kepada Nabi Saw.
a.Perkataan (aqwal) ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan, yakni suatu bunyi yang dilisankan dan mempunyai makna, baik mengenai aqidah, hukum, ahklak, pendidikan dan lain-lain.
Contoh :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِِِِِِِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَاِّنَمَا لِكُلٍّ امْرِئٍ مَانَوَى < متفق عليه >
“Rasulullah Saw telah bersabda: Hanya saja amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan setiap orang hanya memperoleh apa yang ia niatkan….”
Riwayat Mutafaq’alaih.
Tanda bahwa teks itu qaul Nabi adalah lafazh:قال pada :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِِِِِِِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
b. Perbuatan (af’al) ialah apa yang beliau kerjakan yang merupakan penjelasan dan pengamalan praktis terhadap peraturan Syari’at, praktek ibadah, aktivitas muamalah, dan lain-lain.
Contoh:
كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ فَاِذَا اَرَادَاْلفَرِيْضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ اْلقِبُلَةَ < رواه البخارى >
“Rasulullah Saw pernah melakukan shalat di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) meurut arah kendaraan itu menghadap. Apabila hendak shalat fardhu beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat”
Riwayat al-Bukhari.
Ciri atau tanda untuk memahami bahwa teks itu merupakan perbuatan (af’al) Rasul, adalah lafazh:
كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
c.Pernyataan (taqrir) ialah kesan adanya ketetapan aturan dan ajaran dari keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Sebagai contoh: kesan dari sikap Nabi Saw terhadap tindakan Khalid Ibn Walid dalam salah satu jamuan makan menyajikan masakan daging biawak dan mempersilahkan kepada Nabi Saw untuk menikmatinya bersama para undangan. Beliau menjawab: “(Maaf) tidak, berhubung binatang itu tidak terdapat di kampong kaumku, aku jijik padanya”. Khalid segera memotong dan memakannya, sedangkan Nabi melihat padanya dan tidak melarangnya.
d.Sifat, keadaan dan Himmah.
1.Sifat-sifat Nabi yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli Tarikh, seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau.
Contoh:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًاوَاَحْسَنُهُمْ خُلْقًالَيْسَ بِالطَّوِيْلِ وَلاَبِالْقَصِيْرِ
<رواه الخارى>
“Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek”.
2.Keadaan, antara lain silsilah, nama-nama dan tahun kelahiran yang ditetapkan para sahabat dan ahli tarikh. Contoh: Qais Ibn Marhamah berkata:
وُلِدْتُ اَنَاوَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ اْلفِيْلِ <رواه الترمذى>
“Aku dan Rasulullah Saw dilahirkan pada tahun gajah”.
3.Himmah, rencana (hasrat) Nabi yang belum direalisasikan, misalnya hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 ‘Asyura seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, yang menyatakan:
لَمَّا صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ وَاَمَرَبِصِيَامِهِ قَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّهُ يَوْمٌ يُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارى فَقَالَ فَاِذَاكَانَ عَامُ الْمُقَبَّلِ اِنْ شَاءِاللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ الْتَّاسِعِ <رواه مسلم وابوداود>
“Ketika Rasulullah Saw berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat menghadap ke Nabi, mereka berkata: Ya Rasululah! Bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani. Rasul bersabda: tahun yang akan datang insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan”.
Riwayat Muslim dan Abu Dawud.
Tetapi Rasul tidak sempat menjalankan puasa di tahun depannya, karena beliau telah wafat.
Kemudian, ruang lingkup pembahasan tentang Hadits dapat kita perinci juga dari periwayatannya. Yakni:1) pemberita atau rawi, 2) sandaran berita (sanad), dan 3) materi berita (matan) atau marwi.
1.Rawi adalah subyek periwayatan, rawi atau yang meriwayatkan Hadits, yakni orang yang menerima, memelihara dan menyampaikan Hadits dengan menyertakan sandaran periwayatannya.
2.Sanad atau thariq ialah jalan menghubungkan matan Hadits kepada junjunan kita Nabi Muhammad Saw. Sanad ialah sandaran Hadits, yakni referensi atau sumber yang memberitakan Hadits, yakni rangkaian para rawi keseluruhan yang meriwayatkan suatu Hadits.
3.Matan ialah materi berita, yakni lafazh Haditsnya, berupa perkataan, perbuatan atau taqrir, baik yang diidhafahkan kepada Nabi Saw, shahabat atau tabi’in, yang letaknya dalam suatu Hadits pada penghujung sanad.
Bila dikatakan Hadits terdiri dari sanad dan matan, maka pengertian sanad adalah termasuk rawi, sebab sanad adalah kumpulan atau rangkaian para rawi yang menjadi sandaran matan.
Ruang lingkup isi kandungan Hadits Nabi itu meliputi:
1.Akidah, yaitu tauhid, sifat ketuhanan, pembangkitan di hari akhir dan lain-lain.
2.Hukum yang menerangkan ibadah, muamalah, jinayah, hukum keluarga dan lain-lain.
3.Budi pekerti, etika, hikmah, kesopanan yang tinggi serta pengajaran yang efektif.
4.Sejarah, yakni yang menerangkan tentang keadaan Rasulullah Saw, keadaan shahabat dan tentang segala usaha dan karya yang dilaksanakan.
Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu Hadits atau Ilmu Mushthalah Hadits (dalam arti luas) pada garis besarnya meliputi Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Obyek Ilmu Hadits Riwayah ialah bagaimana proses menerima, memelihara, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau mentadwinkan dalam suatu diwan / kitab Hadits. Dalam menyampaikan dan mentadwin Hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya baik mengenai matan maupun sanadnya.
Mamfaat mempelajari Ilmu Hadits Riwayah ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Adapun objek Ilmu Hadits Dirayah terutama Ilmu Mushthalah yang khas, ialah meneliti kelakuan para perawi, keadaan sanad dan keadaan marwi (matan)-nya.
Mamfaat atau tujuan Ilmu Hadits ini ialah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) dan mardud (ditolak)nya suatu Hadits, dan selanjutnya yang maqbul untuk diamalkan, dan yang mardud ditinggalkan.
Cabang Ilmu Hadits dari segi rawi dan sanad, antara lain: Ilmu Rijal al-Hadits, Ilmu Thahaqah al-Ruwat, dan Ilmu Jarh wa al-Ta’dil.
Adapun cabang Ilmu Hadits dari segi matan, antara lain Ilmu Gharib al-Hadits, Ilmu Asbab Wurud al-Hadits, Ilmu Nasikh Mansukh, Ilmu Talfiq al-Hadits, Ilmu Fan al-Mubhamat, dan Ilmu Tashhif wa al-Tahrif.
PENGERTIAN HADIST DAN ILMU HADIST
Selasa, 14 Desember 2010 | by Jakabg123
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar