Dakwah sebagai sebuah realitas, eksistensinya tidak dapat dipungkiri oleh siapa pun. Aktivitas dakwah pada hakikatnya sebagai proses penyelamatan umat manusia dari berbagai persoalan yang merugikan, karenanya kegiatan dakwah merupakan kerja dan karya besar manusia -baik secara individual maupun kelompok- yang dipersembahkan untuk Tuhan dan sesamanya dalam rangka menegakkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, menyuburkan persaudaraan dan kebersamaan, serta mencapai kebahagiaan baik di dunia kini maupun di akhirat kelak.
Bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab dakwah, Sunnah Nabi sebagai penjelasnya, serta produk ijtihad para waratsah al-anbiyâ, dakwah dipahami sebagai kewajiban setiap muslim dalam upaya transmisi, transformasi, difusi dan internalisasi ajaran Islam kepada umat manusia. Proses kerja dan karya besar manusia (dakwah) ini dalam implementasinya melibatkan unsur subyek (da’i), pesan (maudhû), metode (ushlûb), media (washîlah), dan obyek (mad’u) bertujuan untuk mewujudkan kehidupan individu dan kelompok yang adil, sejahtera, persaduaraan, kebersamaan, selamat dan bahagia serta memperoleh ridha Allah SWT.
Terkait dengan al-Qur’an sebagai kitab dakwah, dijelaskan oleh Abu al-A’la al-Mawdudi menerangkan bahwa: القرآن كتاب دعوة ومنهج حركة dalam al-Mabâdi al-Asâsiyyah li Fahm al-Qurân, dan Yusuf Musa, yang menjelaskan: “Kendatipun diturunkan dalam kalangan bangsa Arab dan dengan Bahasa Arab, al-Quran merupakan kitab dakwah yang ditujukan kepada segenap umat manusia, termasuk bangsa Arab dan non-Arab serta seluruh umat lainnya”. Sedangkan dakwah sebagai proses internalisasi dalam dakwah adalah proses tahu-kenal dan amal ajaran Islam pada tingkat intraindividu muslim (nafsiyyah) berupa dzikr al-Lâh, du’â, wiqâyah ‘al-nafs, tazkiiyyah al-nafs, shalat, dan shaum. Proses internalisasi ini pada dasarnya sebagai proses penguatan ilhâm taqwâ dan meminimaliasi ilhâm fujûr pada setiap pribadi muslim yang di dalam dirinya memiliki potensi ilhâm fujûr dan ilhâm taqwâ. Dengan demikian, dakwah merupakan proses peningkatan potensi ilhâm taqwâ dan mengurangi potensi ilhâm fujûr.
Penggunaan istilah internalisasi di istinbâth dari isyarat ayat al-Quran, antara lain didasarkan QS. al-Muzamil [73]:1-8, yang menguraikan apa yang dilakukan Nabi Muhammad saw sebelum melaksanakan dakwah kepada orang lain, juga didasarkan pada QS. al-Tahrîm [66]:6, Al-Syams [91]:7-9.
Artinya:
Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi Balasan menurut apa yang kamu kerjakan. Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali, Kemudian penafsiran Ibn Katsir ketika menafsirkan al-Qur’an surat Fushilat (41) ayat 33 yang berbunyi وقال إننى من المسلمين , ia menjelaskan:
أى هو فى نفسه مهتد بما يقوله فنفعه لنفسه ولغيره لازم ومتعد وليس هو من الذين يأمرون بالمعروف ولايأتونه وينهون عن المنكر ويأتونه…
Pemaknaan dakwah sebagai proses internalisasi juga di istinbâth dari isyarat Q.S. Hud (11): 23, dan al-Hajj (22):34, 55, yang artinya
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dan merendahkan diri kepada Tuhan mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni syurga; mereka kekal di dalamnya.(QS. Hud [11]: 23).
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (al-Hajj [22]:34).
Di antara makna kata “mukhbitîn” dalam ayat 34 surat al-Hajj tersebut adalah orang yang berhati tenang dipenuhi keimanan, ia selalu berdzikir kepada Allah SWT, ia santun kepada Allah, khusyu dalam menjalankan ibadah mahdhah, dan ia selalu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan sesuai peruntukannya. Internalisasi juga bagian dari makna irsyâd atau al-rusyd, yaitu: الاستقامة على طريق الحق , artinya “melaksanakan ajaran Islam sepenuh hati”.
Sedangkan pemaknaan dakwah sebagai proses transmisi, karena dakwah merupakan proses memberitahu-kenalkan dan membimbing pengamalan ajaran Islam terhadap seorang individu, dua orang individu, tiga orang individu, dan kelompok kecil (ta’lîm, taujîh, mau’izhah, dan nashîhah) dan mensolusi problem psikologisnya (istisyfâ). Selain itu, transmisi juga berupa ta’lîm jumhûr, yaitu proses penyampaian ajaran Islam melalui bahasa lisan kepada kelompok besar dalam suasana tatap-muka dan satu arah, baik berupa khithâbah dîniyyah (khutbah jum’ah, idul fitri, Idul Adha, Istisqa, Gerhana matahari, Gerhana bulan, dan wukuf di Arafah), maupun khithâbah ta’tsîriyyah (ceramah dalam keagamaan baik dalam hari-hari beasar Islam, maupun dalam upacara syukuran, siyâsah, dan lain-lain). Proses transmisi dalam dakwah seperti itu disebut tablîgh (da’wah bi ahsan al-qaul).
Transmisi di istinbâth dari bagian lain makna pelaku irsyâd atau rusyd, yaitu “al-muhtadi” artinya yang memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap umat manusia dengan menjadikan dirinya sebagai uswah hasanah. Sedangkan bentuk dakwah berupa tablîgh didasarkan pada al-Quran yang mengungkapkan al-balâgh al-mubîn dan balîgh. Hal ini disarikan dari Abdullah Sahatah dalam tulisannya al-Da’wah al-Islâmiyah wa al-I’lâm al-Dînî, (1978) dan tulisan Muhammad Abd al-Aziz al-Khuli dalam Ishlâh al-Wa’zh al-Dînî (1969.) Kata الإعلام muradif dengan kata التبليغ, yaitu penyiaran dan penyebarluasan ajaran Islam dengan mengunakan bahasa lisan yang disampaikan kepada kelompok besar atau publik (mustami).
Dakwah disebut juga sebagai proses difusi atau i’lâm al-Islâm, yaitu proses penyiaran dan penyebarluasan ajaran Islam, baik secara lisan maupun tulisan dengan cara menggunakan media (cetak dan atau elektronik) yang disampaikan kepada internal umat Islam atau kepada komunitas tertentu yang non-muslin (futûhât). Oleh sebab itu, difusi (i’lâm) merupakan bagian dari tablîgh, yaitu penyiaran dan penyebarluasan ajaran Islam melalui media elektronik dan media cetak.
Pemaknaan i’lâm ini disarikan dari Abd al-Lathîf Hamzah dalam tulisannya al-I’lâm fi al-Shadr al-Islâm (1970), dan Aminah al-Shâwi dan ‘Abd al-‘Azîz Syarf dalam tulisannya Nazhariyah al-I’lâm fi al-Da’wah al-Islâmiyah, serta dalam tulisan Abdullah Nâshih ‘Ulwân, Hukm al-Islâm fî Wasâil al-I’lâm (1986). Selain itu, difusi juga merupakan bagian dari makna kata futûhât sebagai merupakan bagian dari kegiatan tablîgh Islam, yaitu menyiarkan, menyebarluaskan, dan menghadirkan Islam kepada manusia non-Muslim di tempat tertentu.
Selain itu dakwah juga disebut sebagai transformasi, yaitu poses pengamalan ajaran Islam (bi ahsan al-’amal) berupa pelembagaan dan pengelolaan kelembagaan Islam. Transformasi ini disebut juga sebagai tadbîr (ahsan ‘amal), yaitu sebagai proses pengamalan ajaran berupa pemberdayaan (taghyîr, tamkîn), baik sumber daya insani (muslim), lingkungan hidup, dan ekonomi umat. Akan tetapi pada aspek lain, transformasi yang dimaksudkan disebut juga sebagai proses tathwîr atau tamkîn Islam.
Pemaknaan dakwah sebagai proses transformasi di istinbâth dari makna tadbîr dan tamkîn dalam al-Quran. Kata يدبر (tadbîr) tersurat dalam QS. Yunus: 31, al-Ra’d:2, dan al-Sajdah: 5. Sedangkan kata tamkîn beerasalal dari kata مكن sebagaimana tersurat dalam al-Quran surat al-A’raf [7]: 10 dan al-Quran surat al-Kahf [18]: 84. Pengertian tadbîr dan tamkîn diformulasikan sebagai bentuk transformasi, hal ini didasarkan dan mengacu pada penjelasan dari kata yudabbiru dan makkana.
Berdasarkan pada beberapa uraian di atas, baik terkait dengan pengertian dakwah secara etimologis maupun secara terminologis, serta hakikat dakwah Islam maka dapatlah kita dikategorikan beberapa ragam dakwah (Bentuk utama dakwah ini di istinbâth dari Q.S. Fushilat (41): 33 dan pendapat Jum’ah Amin ‘Abd a’-‘Azîz, bahwa:
فالداعى الى الله يحاول دعوة الناس بالقول والعمل الى الاسلام والى تطبيق منهجه واعتناق عقيدته وتنفيذ شريعته)
Kemudian hakikat dakwah sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, jika dilihat dari proses interaksi antara da’i dengan mad’u (Kategorisasi mad’u dan macamnya ini di istinbâth dari “kata-kata” dalam al-Quran, yaitu nafsiyah (Q.S. al-Baqarah: 48, 233), fardiyah (Q.S. Maryam: 80, 95), fi’ah qalîlah (Q.S. al-Baqarah: 249), fi’ah katsîrah (Q.S. al-Baqarah: 249), jamâ’ah/hizbiyyah (Q.S. al-Mujâdalah: 29), ummah (Q.S. Yunus: 47), dan syu’ûbiyah dan qabâiliyah (Q.S. al-Hujurat: 13), secara kuantitatif membentuk “konteks dakwah Islam” dan dapat disebut pula “bidang atau level dakwah Islam”.
Bertolak dari beberapa penjelasan secara obyektif proporsional, maka kategori bentuk dakwah terdiri atas: irsyâd, tablîgh, tadbîr, dan tamkîn/tathwîr. Lebih rinci macam-macam bentuk dakwah adalah sebagai berikut:
1. Irsyâd, didalamnya berisikan ibtidâ bi al-nafs, ta’lîm, tawjîh, mau’izhah, nashîhah, dan istisyfâ, kemudian disebut pula sebagai Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI).
2. Tablîgh Islam, didalamnya berisikan khithâbah dîniyyah, khithâbah ta’tsîriyyah, kitâbah, seni Islam, dan futûhât, disebut pula sebagai Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
3. Tadbîr Islam, didalamanya berisikan pelembagaan dan pengelolaan kelembagaan Islam, yaitu majelis ta’lim, ta’mir masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, organisasi siyasah Islami, wisata religius Islam (haji, umrah, dan ziarah), dan sumber dana Islam berupa ZIS, disebut pula sebagai ilmu Manajemen Dakwah (MD).
4. Tamkîn/tathwîr Islam, didalamnya berisikan pemberdayaan SDI (Sumber Daya Insani), lingkungan hidup, dan ekonomi umat, disebut pula sebagai ilmu Pengembangan Masyarakat Islam (PMI).
B. Hakikat Tabligh
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, diketahui bahwa bentuk dakwah terbagi pada empat, yaitu: (1) tabligh Islam, sebagai upaya penerangan dan penyebaran pesan (ajaran) Islam; (2) irsyad Islam, sebagai upaya bimbingan dan penyuluhan Islam; (3) tadbir Islam, sebagai upaya pemberdayaan ummat dalam menjalankan ajaran Islam melalui lembaga-lembaga dakwah; dan (4) tathwir Islam, sebagai upaya pemberdayaan kehidupan dan ekonomi keummatan.
Kemudian berkenaan dengan proses dakwah Islam, jika dilihat dari segi konteks atau levelnya (thabaqat), merupakan proses interaksi antara da’i dengan mad’u baik secara kuantitatif maupun kualitatif, maka prosesnya terbagi pada beberapa macam konteks, yaitu: pertama, dakwah nafsiyah, yaitu proses interaksi antara da’i dengan diri sendiri sebagai dan mad’u-nya; kedua, dakwah fardiyah, yaitu proses dakwah seorang da’i terhadap seorang mad’u dalam suasana dialogis dan kontak langsung; ketiga, dakwah fi’ah, yaitu proses dakwah seorang da’i terhadap sekelompok mad’u secara tatap muka, dan dialogis yang berlangsung dalam bentuk kelompok kecil, dan kelompok-kelompok mad’u yang sudah terorganisir, misalnya majelis taklim, madrasah dan ma’had.
Keempat, dakwah hizbiyah atau jam’iyah, yaitu proses dakwah yang dilakukan oleh da’i yang mengidentifikasikan dirinya dengan atribut suatu lembaga atau organisasi dakwah tertentu, kemudian mendakwahi anggotanya atau orang lain di luar anggota suatu organisasi tersebut; kelima, dakwah ummah, seorang da’i mendakwahi orang banyak melalui media cetak atau elektronik dalam suasana monologis dan tidak bertatap muka; dan keenam, dakwah syu’ubiyah, seorang da’i yang beridentitas etnis dan budaya tertentu mendakwahi mad’u yang beridentitas etnis dan budaya yang berbeda dengan dirinya. Kemudian dari beberapa konteks ini jika dilihat dari unsur pesan dakwah, metode, media, dan tujuan yang terlibat dalam prosesnya maka menjadi berbeda sesuai dengan konteksnya, karena setiap konteks dakwah akan menyebabkan terjadinya perbedaan dalam prosesnya.
Secara substantif konteks-konteks dakwah seperti itu sudah dikaji dan diamalkan di beberapa lembaga pendidikan pesantren, yaitu pesantren yang menjadikan beberapa kitab tentang dakwah Islam sebagai bahan ajarnya. Kitab-kitab itu, antara lain, meliputi: kitab al-Da’wah al-Tâmmah, Nashâih al-’Ibâd, Irsyâd al-’Ibâd, al-Mursyid al-Amîn, al-Nashâih al-Dîniyyah, Mau’izhah al-Mu’minîn, tafsir al-Qur’an yang di dalamnya terdapat penafsiran tentang ayat-ayat mengenai dakwah Islam, dan kitab turâts lainnya.
Kemudian untuk memposisikan tabligh (komunikasi dan penyiaran Islam) dan sistem dakwah, dapat dipahami dari makna tabligh itu sendiri. Kata tabligh berasal dari akar kata بَلَّغ – يُبَلِّغُ – تَبْلِيْغًا (ballagha, yuballlighu, tablighan), berarti menyampaikan ((Lihat Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir Kamus Besar Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Ponpes Al-Munawir, 1984), hlm. 115).. Tabligh adalah kata kerja transitif, yang berarti menyampaikan, atau melaporkan. Sedangkan menurut Ibrahim Imam dalam al-Ushul al-‘Ilan al-Islamy, dijelaskan bahwa tabligh adalah :
تزويد الناس بالأخبار الصحيحة والمعلومات السليمة والحقائق السابتة التي تساعدهم على تكوين راي صائب فى واقعة من الوقائع أو مشكلة من المشكلات
Memberikan informasi yang benar, pengetahuan yang faktual dan hakikat pasti yang bisa menolong atau membantu manusia untuk membentuk pendapat yang tepat dalam suatu kejadian atau dari berbagai kesulitan
Sedangkan dalam kontek ajaran Islam, kata tabligh merupakan proses penyampaian dan pemberitaan tentang ajaran Islam kepada umat manusia. Sedangakan ilmu yang mempelajari tentang tabligh disebut ilmu tabligh., yaitu:
علم التبليغ: علم يبحث عن كيفية التبليغ الإسلامية بستى الطرق العلمية من الإستنباط والإقتباس والإستقراء ليكون الحق قائما والقسط
Ilmu tabligh adalah ilmu yang membahas tentang tata cara melakukan tabligh al-Islamiyah dengan metoda ilmiah dengan pendekatan istiqra, istinbath, iqtibas dan istiqra demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
(Lihat Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir Kamus Besar Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Ponpes Al-Munawir, 1984), hlm. 115)
Dalam konsep Islam, tabligh merupakan salah satu perintah yang dibebankan kepada para utusan-Nya. Bahkan di antara kesempurnaan karakteristik Muhammad saw adalah shidadiq, amanah, fathonah, dan tabligh. Sifat tabligh yang dimiliki Muhammad saw. dalam pandangan ulama as-‘Ariyah merupakan sifat wajib yang harus ada pada Rasulullah, karena rasulullah saw. sebagai penerima wahyu dari Allah Swt. yang harus disampaikan kembali kepada umatnya. Dengan demikian, dalam pandangan as-‘Ariyah, perintah tabligh merupakan perintah yang langsung dari Allah, dan merupakan perintah kedua setelah Muhammad saw. menerima wahyu dari Allah Swt.
Dari segi sifatnya, perintah tabligh tidak bersifat insidental melainkan bersifat continue yakni sejak Muhammad saw. diangkat sebagai utusan Allah sampai menjelang kematian beliau. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah [5]: 67. Firman Allah pada ayat itu merupakan perintah Allah kepada Rasulullah agar melaksanakan tabligh, yang sekaligus merupakan perintah kepada umatnya. Berkaitan dengan kewajiban tabligh ini, terdapat beberapa hadits Rasulullah saw, antara lain:
بلّغواعنى ولو آية
Sampaikanlah apa-apa dari aku, walaupun hanya satu ayat
ليبلّغوا شهدوا منكم الغائب
Agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir’
Tabligh jika dilihat dari aspek materinya (mawdhu tabligh), maka pesan tabligh yang harus disampaikan adalah al-Risalah, seperti terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an di antaranya: QS. Al-‘Araf [7]: 62; Al-‘Araf [7]: 68; Al’Araf [7]: 93; Al-Ahqaf [46]: 23. Sedangan jika dilihat dari aspek metodenya (ushlub tabligh), tabligh memiliki beberapa metode utama yaitu: pertama, khithabah yaitu penyampaian dan penyebarluasan ajaran melalui bahasa lisan; kedua, khitabah yaitu penyampaian dan penyebarluasan ajaran melalui bahasa tulisan; dan ketiga i’lâm, yaitu proses penyiaran dan penyebarluasan ajaran Islam, baik secara lisan maupun tulisan dengan cara menggunakan media bail cetak maupun elektronik.
Khithabah, sebagaimana dijelaskan di awal disebutkan sebagai proses transmisi berupa ta’lîm jumhûr, yaitu proses penyampaian ajaran Islam melalui bahasa lisan (bi ahsan al-qaul) kepada mustami dalam kelompok besar. Kata khithabah berasal dari akar kata: خطب- يخطب-خطبة (khathaba, yakhthubu, khuthbatan atau khithãbatan), berarti: berkhuthbah, berpidato, meminang, melamarkan, bercakap-cakap, mengirim surat (Ahmad Munawir Warson, Al-Munawwir Kamus Besar Arab-Indonesia, Yogyakarta: Ponpes Al-Munawwir, 1984, hlm. 376). Poerwadarminta mengartikan khithabah dalam bahasa Indoensia sinomim dengan kata pidato, terutama tentang menguraikan sesuatu ajaran Islam (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1985, hlm. 985-504) Dan secara bahasa khithabah juga terkadang diartikan sebagai pengajaran, pembicaraan dan nasihat (Fuad Arfam, Munjid al-Thulab, jilid III, Beirut: Dar al-Masyriq, 1956, hlm.169)
Khithabah secara terminilogis, menurut Harun Nasution adalah ceramah atau pidato yang mengandung penjelasan-penjelasan tentang sesuatu atau beberapa masalah yang disampaiakan seseorang di hadapan sekelompok orang atau khalayak. Sedangkan menurut Syeikh al-Jurjani khithabah merupakan suatu upaya menimbulkan rasa ingin tahu terhadap orang lain tentang suatu perkara yang berguna baginya, baik mengenai urusan dunia maupun akhirat (Syeikh al-Jurjani, al-Ta’rifat, (Mesir: Musthafa al-Bab al-Halaby, tt.), hlm. 89)
Dalam implementasinya, khithabah merupakan pesan yang disampaikan oleh seorang khathib yang biasanya disampaikan di masjid ketika ibadah Jum’at, peringatan hari-hari raya atau pada kesempatan lain (John L. Pisto, Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, Jilid III, (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 223) Menurut Bernard Lewis di lingkungan orang Arab pra Islam, khathib sering diidentikan dengan sya’ir, atau penyair sebab antara keduanya memiliki peran dan posisi terkemuka dalam masyarakat suku Arab pada waktu itu, dalam bahasa yang sempurna biasanya mereka memuji-muji keunggulan suku, seraya mengungkap kelemahan musuh mereka (Bernan Lewis, The Arabs in History, (London, 1996), hlm. 135)
Dalam al-Qur’an, term khithabah disebutkan 9 kali dengan derivasinya sebanyak 12 kali penyebutan, dan digunakan untuk menyebut aktivitas berbicara yang dilakukan oleh manusia secara monologis dan dialogis. Tabel berikut menjelaskan penyebutan term khithabah yang terdapat dalam Al-Qur’an:
Berdasarkan uraian dan keterangan dari beberapa ayat sebagaimana tabel di atas, diketahui bahwa proses khithabah (khithabah diniyah maupun khithabah ta’tsiriyah) terdapat beberapa kompenen yang terlibat didalamnya dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya kerana saling menunjang. Unsur khithabah yang dimaksud adalah unsur subyek (khathib), pesan (maudhû), metode (ushlûb), media (washîlah), dan obyek (makhthub).
Dalam pelaksanaannya, proses khitabah dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu: pertama, khitabah diniyah merupakan proses tabligh yang terikat langsung dengan pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti: Khuthbah ‘Idul Adha, Khuthbah ‘Idul Fitri, Khuthbah Nikah, Khuthbah Jum’at, Khuthbah Istisqa, Khuthbah Gerhana Bulan, dan Khuthbah Gerhana Matahari. Kedua, khithâbah ta’tsîriyyah yaitu proses tabligh yang tidak terikat dengan ibadah mahdhah, seperti: khitabah pada peringatan maulid Nabi, Isra Mi’raj, peringatan tahun baru 1 Muharram, Nuzulul Qur’an, peringatan hari kemerdekaan, tasyakur pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya.Kedua, khithabah yang tidak terikat secara langsung dengan pelaksanaan ibadah mahdhah, disebut khithabah ta’tsiriyah, seperti: khitabah pada peringatan maulid Nabi, Isra Mi’raj, peringatan tahun baru 1 Muharram, Nuzulul Qur’an, peringatan hari kemerdekaan, tasyakur pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya.
Kedua, khitabah yaitu penyampaian dan penyebarluasan ajaran melalui bahasa tulisan. Pada implementasinya proses tabligh melalui tulisan dapat terbagi pada dua kategori, yaitu: pertama khitabah melalui media cetak, seperti: buku, novel, surat kabar, majalah, tabloid, dan jurnal; kedua khitabah melalui elektronik, seperti: blog, website, mailing list, sms, dan sebagainya. Tabligh melalui khitabah, dipandang efektif pada saat ini, sebab perkembangan teknologi informasi menjadi satu model peradaban tersendiri yang membawa hampir seluruh umat manusia terpesona olehnya. Perkembangan teknologi informasi menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para mubaligh yang memiliki tugas dan misi suci untuk menyebarkanluaskan nilai-nilai yang mengajak umat manusia ke arah persaudaraan, keadilan, kesejahteraan, keselamatan, dan kebahagiaan di dunia kini dan di akhierat kelak.
Ketiga, i’lâm (difusi) yaitu proses penyebarluasan ajaran Islam melalui penyiaran, baik melalui media radio atau televisi yang disampaikan kepada internal umat Islam atau kepada komunitas tertentu yang non-muslin (futûhât ). Oleh sebab itu, i’lâm (difusi) merupakan bagian dari tablîgh. Pemaknaan i’lâm ini disarikan dari Abd al-Lathîf Hamzah dalam tulisannya al-I’lâm fi al-Shadr al-Islâm (1970), dan Aminah al-Shâwi dan ‘Abd al-‘Azîz Syarf dalam tulisannya Nazhariyah al-I’lâm fi al-Da’wah al-Islâmiyah, serta dalam tulisan Abdullah Nâshih ‘Ulwân, Hukm al-Islâm fî Wasâil al-I’lâm (1986). Selain itu, difusi juga merupakan bagian dari makna kata futûhât sebagai merupakan bagian dari kegiatan tablîgh Islam, yaitu menyiarkan, menyebarluaskan, dan menghadirkan Islam kepada manusia non-Muslim di tempat tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, struktur keilmuan tabligh dapat digambarkan sebagai berikut:
C. Prinsip Khithabah Menurut al-Qur’an
Prinsip khithabah yang dimaksud adalah prinsip-prinsip penyampaian pesan dalam khithabah atau komunikasi lisan (khithabah). Istilah komunikasi lisan atau khithabah dalam al-Qur’an sebagian besar diungkapkan dengan kataقال -ُنطق ـِ, dan كلم ـِ atau تكلم ـَ, kata قال dengan berbagai derivasinya diulang sebanyak 1722 kali, yang terdapat pada 141 ayat dalam 57 surat (Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyah, Mu’jam al-Alfazh al-Qur`an al-Karim, (al-Haiah al-Misyriyyah li al-Ta`lif wa al-Nasyr, 1975), hal. 426-444)
Kata نطق dengan berbagai derivasinya diulang sebanyak 12 kali yang terdapat pada 16 ayat dalam 11 surat (Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyah, Mu’jam al-Alfazh al-Qur`an al-Karim, (al-Haiah al-Misyriyyah li al-Ta`lif wa al-Nasyr, 1975), hal. 726-727) dan Kata كلم ـِ atau تكلم dengan berbagai derivasinya diulang sebanyak 75 kali , yang terdapat pada 72 ayat dalam 35 surat (Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyah, Mu’jam al-Alfazh al-Qur`an al-Karim, (al-Haiah al-Misyriyyah li al-Ta`lif wa al-Nasyr, 1975). Di antara prinsip khithabah diajarkan Allah dalam al-Qur’an surat al-Isra` ayat 53, yang artinya:
Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
Menurut Ibn Katsir, dalam ayat tersebut Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar berkata dengan perkataan yang baik (ahsan) atau menggunakan kata-kata terbaik ketika berkomunikasi atau ketika menyampaikan, menganjurkan, mengajak ajaran Islam kepada sesama. Jika mereka tidak berbuat demikian maka di antara mereka akan terkena hasutan syetan yang akan berdampak pada perbuatan mereka, sehingga akan terjadi pertengkaran dan permusuhan di antara mereka (Ismail bin Amr bin Katsir al-Damasyqi Abu al-Fidâ, Tafsir Ibn Katsir, Beirut: Dar al-Fikr, 1401, juz III, hlm. 46).
Senada dengan tafsiran ayat tersebut, Imam Qurtubi berpendapat bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar menyuruh umatnya untuk berkomunikasi dengan baik, atau menggunakan kata-kata yang terbaik ketika mereka sedang berkomunikasi atau memberikan petuah kepada sesama mereka (Muhammad bin Yazid bin Jarir bin Khalid at-Thabari Abû Ja’far, Tafsir al-Qurtubi, Beirut: Dar al-Fikr, 1405, juz 15, hlm. 180).
Sedangkan menurut al-Maraghi, bahwa siapa saja yang menginginkan kejayaan di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia selalu taat kepada Allah Swt. Ketaatanlah yang akan menjadikan seorang hamba memperoleh kejayaan, sebab kejayaan semata-mata milik Allah Swt., baik di dunia maupun di akhirat. Di antara ketaatan adalah berkata baik, sebab Allah Swt. akan menerima perkataan-perkataan yang baik, seperti tauhid, dzikir, dan bacaan al-Qur`an (Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Terj. Bahrun Abu Bakar, et. Al., 1992, Semarang: Toha Putra, 1993 Jilid 22, hlm. 189). Dan di antara bentuk perkataan yang baik dapat dilihat pada firman Allah dalam QS. an-Nisa: 114. Sedangkan berkaitan dengan keutamaan berkata baik, Rasulullah Saw.bersabda:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ وَيُعِينُ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَكُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلَاةِ صَدَقَةٌ وَيُمِيطُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ (رواه البخاري)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya,” Nabi s.a.w telah bersabda, Pada setiap hari terdapat sedekah di setiap sendi manusia ketika matahari terbit. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Berlaku adil di antara dua orang manusia adalah sedekah, membantu seseorang naik ke atas binatang tunggangannya atau mengangkatkan barang-barangnya ke atas belakang binatang tunggangannya juga adalah sedekah”. Rasulullah Saw. bersabda lagi,” Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah menuju sembahyang dalah sedekah dan membuang sesuatu yang berbahaya di jalan adalah sedekah. (Bukhari, op. cit. No. 1677.)
Menurut Ibn Hajar (Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-‘Asqalani al-Syafi’i, Fath al-Bârî, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379), hal. Juz 10, hlm. 449), yang dimaksud dengan pernyataan “perkataan yang baik adalah sedekah”, yaitu perkataan seseorang yang akan membuahkan pahala dari Allah Swt. baginya, sebagaimana Allah Swt. pun telah menjanjikan pahala kepada orang yang mengeluarkan sedekah. Ia juga mengutip hadits dari Adi bin Hatim yang menyatakan, “Jagalah diri kalian walaupun dengan sebiji kurma. Jika kalian tidak memilikinya, maka dengan perkataan yang baik”. Dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw. Bersabda (Hajar (Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-‘Asqalani al-Syafi’i, Fath al-Bârî, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 Kitab Iman, hlm. 69)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي حَصِينٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ (رواه: مسلم)
Telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abî Syaibah, telah bercerita kepada kami Abu al-Ahwash dari Abu Husain dari Abu Shalih dari Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Rasulullah Saw. dan hari akhir, hendaklah memuliakan tamunya; Barangsiapa yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam saja. Dan telah bercerita kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari A’Masy dari Abû Shaleh, dari Abû Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda sebagaimana hadits dari Abu Hushain tersebut. Hanya saja, beliau bersabda: Hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya (HR. Muslim).
Menurut Imam al-Nawawi, maksud dari ungkapan فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ , bahwa jika seseorang akan berkata sesuatu, maka hendaklah berpikir dahulu, jika perkataannya akan mendatangkan pahala baginya, baik berkaitan dengan perkara wajib maupun sunat maka katakanlah. Sebaliknya, apabila perkataannya tidak akan mendatangkan pahala, baik secara zhahir berkaitan dengan perkara yang makruh maupun haram, maka hendaklah ia tahan perkataannya (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Ihya a;-Turats, 1392), juz II, hlm. 19). Berkomunikasi dengan menggunakan kalimat yang baik dan menghindari kalimat yang buruk. Perkataan yang baik adalah kata-kata yang dirangkai dalam pernyataan yang baik laksana pohon yang akan mendatangkan kebaikan, sebalikya pohon yang buruk akan mendatangkan kejelekan, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah dalam QS. Ibrahim ayat 25-26.
Menurut Ibn Abbas sebagaimana dikutif oleh al-Maraghi, yang dimaksud dengan kalimat yang baik adalah ucapan la ila ha illa Allah, sedangkan pohon yang baik adalah pohon kurma (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Ihya a;-Turats, 1392), juz II, hlm. 19). Perkataan yang baik diantaranya:
1. Perkataan yang mulia (qaulan karîman).
2. Perkataan yang mudah dicerna (qawlan maysuran).
3. Perkataan yang lembut (qawulan layyinan).
4. Perkataan yang baik (qawulan ma’rufan ).
5. Perkataan yang edukatif-persuasif (qawlan sadidan).
6. Perkataan yang mengena (Qawlan balighan).
7. Menggunakan perkataan yang bermutu (qawulan tsaqilan).
8. Menggunakan perkataan yang agung (qawulan ‘adziman)
D. Penutup
Berdasarkan pada uraian di atas maka dapat dipahami bahwa tabligh merupakan salah satu bentuk dakwah dan termasuk dalam kategori da’wah bi ahsan al-qawl. Metode dalam tabligh terbagi pada tiga, yaitu: pertama, khithabah yang terbagi pada khithabah diniyah dan khithabah ta’tsiriyah; kedua, kitabah yang terbagi pada kitabah melalui media cetak dan media elektronik; dan ketiga i’lan (penyiaran) yang terbagi pada penyiaran radio dan televisi, serta film. Sedangkan dalam proses penyampaian pesannya, para mubaligh baik melalui khithabah, kitabah maupun i’lam mesti berpegang pada koridor yang ditetapkan oleh stari’at dan prinsip komunikasi yang baik dan benar sebagaimana diajarkan oleh al-Qur’an dan sunnah.
struktur ilmu dakwah
Rabu, 22 Desember 2010 | by Jakabg123
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar