makalah rasmil

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang ini yang katanya zaman modern atau zaman yang sudah maju, sehingga hal-hal yang berbau klasik atau lama sepertinya sudah jarang diperhatikan. Bahkan terkesan sepertinya harus dihilangkan dan dilupakan. Karena katanya sudah tidak sesuai dengan zamannya lagi.
Begitu juga dengan kitab suci kita yaitu Al-qur’an Al-karim yang oleh banyak pihak mulai dan sudah diganggu ke-autentikannya dari segi manapun, termasuk juga dari segi tulisannya dan perbedaan antara tulisan yang satu dengan tulisan yang lain. Dan hal ini merupakan hal yang sangat mengganggu dan meresahkan di kalangan umat Islam. Sebagai contonya adalah perbuatan yang dilakukan oleh kalangan orientalisme.
Dalam banyak penelitan mereka, para orientalis menyebarkan berbagai syubhat batil seputar Al-Quran. Seorang orientalis bernama Noeldeke dalam bukunya, Tarikh Al-Quran, menolak keabsahan huruf-huruf pembuka dalam banyak surat Al-Quran dengan klaim bahwa itu hanyalah simbol-simbol dalam beberapa teks mushaf yang ada pada kaum muslimin generasi awal dulu, seperti yang ada pada teks mushhaf Utsmani. Ia berkata bahwa huruf mim adalah simbol untuk mushhaf al-Mughirah, huruf Ha adalah simbol untuk mushhaf Abu Hurairah. Nun untuk mushhaf Utsman. Menurutnya, simbol-simbol itu secara tidak sengaja dibiarkan pada mushhaf-mushhaf tersebut sehngga akhirnya terus melekat pada mushhaf Al-Quran dan menjadi bagian dari Al-Quran hingga kini. Berkaitan dengan sumber penulisan Al-Quran, kaum orientalis menuduh bahwa isi Al-Quran berasal dari ajaran Nasrani, seperti tuduhan Brockelmann. Sedangkan Goldziher menuduhnya berasal dari ajaran Yahudi. Kaum orientalis yakin bahwa Al-Quran adalah buatan Muhammad.
Disinilah perlunya dan harusnya kita mempelajari kembali tentang ilmu Al-qur’an dari awal sehingga tidak terjadi putusnya sejarah awal Al-qur’an diturunkan dan dibukukan dalam bentuk mushaf seperti yang telah ada di zaman sekarang ini.

BAB II

PEMBAHASAN



A..RASM AL-QUR’AN
1. Definisi Rasm Al-quran Dan Rasm ‘Utsmani
Rasm qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya. Penulisan Al-qur’an pada masa Nabi SAW dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah; zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.1 Pada waktu itu mereka menulis Al-qur’an berdasarkan petunjuk Nabi SAW. Baik dalam penulisannya maupun dalam urutannya.
Pada masa khalifah Abu Bakar sedikitnya ada 70 hafidz Al-qur’an yang mati syahid dalam suatu peperangan meluruskan orang-orang yang murtad dari agama Islam. Kemudian ketika itu Umar bin Khattab mengajukan usul kepada khalifah untuk mengumpulkan catatan-catatan Al-qur’an menjadi satu. Dengan berbagai pertimbangan Abu Bakar menerima usulan Umar, sehingga dibentuklah tim penuls Al-qur’an yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit. Tim menulis ayat-ayat Al-qur’an dengan berpegangan dengan ayat-ayat Al-qur’an yang disimpan oleh Nabi SAW. dan ayat-ayat yang dihapal oleh para sahabat yang masih hidup. Sesudah Abu Bakar wafat, tulisan tersebut diserahkan kepada Umar bin Khattab lalu diserahkan lagi kepada khafsoh.

2. Pola Penulisan Al-Qur`an Dalam Mushaf Utsmani
Bangsa Arab sebelu Islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi.2 Sejauh itu Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka. Pada masa khalifah utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik3.
Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mereka itu adalah:
1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id bin Al-As,
2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal,
3. Zaid bin Tsabit,
4.Ubay bin ka`b,
5.Abdullah bin az-Zubair,
6.Abrur-Rahman bin Hisham,
7.Khatir bin Aflah,
8. Anas bin Malik,
9.Abdullah bin Abbas,
10. Malik bin Abi Amir,
11. Abdullah bin Umar,
12. Abdullah bin Amr bin al-As.4
Mereka inilah yang menyusun mushaf Al-Qur`an yang kemudian dikenal dengan mushaf Utsmani, ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan Abdurrahman bin Al-Harits5, karena di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu.
Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:
  1. Al-Hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya`nida` .
  2. Al-Jiyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama` (وا) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu) (ؤ ).
  3. Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan( ) dan “u`tumin”.
  4. Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata,.
  5. Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata" kul" yang diiringi kata "ma" di tulis dengan di sambung (كلما).
  6. Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulis kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penulisan kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin” . Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif(yakni di baca dua alif),boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).6

3. Kedudukan Rasm ‘Utsmani
Khalifah Utsman menyuruh zaid bin Tsabit untuk mengambil suhuf dari A’isyah sebagai perbandingan dengan suhuf yang telah disusun oleh panitia yang telah dibentuk Utsman, dan melakukan pengoreksian terhadap kesalahan-keslaahan yang ada pada mushaf yang dipegang oleh panitia. Khalifah Utsman juga melakukan verifikasi dengan suhuf resmi yang sejak semula ada pada Hafsah guna melakukan verifikasi dengan mushaf yang dia pegang seseorang bisa jadi keheran-heranan mengapa khalifah ‘Utsman bersusah payah mengumpulkan naskah tersendiri sedang akhirnya juga dibandingkan dengan suhuf yang ada pada Hafsah. Alasan yang paling mendekati kemungkinan barangkali sekedar upaya simbolik.
Satu dasawarsa sebelumnya ribuan sahabat, yang sibuk berperang melawan orang-orang murtad di Yamamah dan di tempat lainnya, tidak bisa berpartisipasi dalam kompilasi suhuf. Untuk menarik lebih banyak kompilasi bahan-bahan tulisan, naskah Utsman tersendiri(independen) memberi kesempatan kepada sahabat yang masih hidup untuk melakukan usaha yang penting ini.7
Dalam keterangan diatas, tidak terdapat inkonsistensi di natara suhuf dan mushaf tersendiri, dan dari kesimpulan yang luas ini terdapat: pertama, sejak awal teks Al-qur’an ini sudah benar-benar kukuh hingga abad ketiga. Kedua metodologi yang dipakai dalam kompilasi Al-qur’an pada zaman kedua pemerintahan sangat tepat dan akurat. Setelah naskah mushaf tersebut selesai dibuat, maka disebarkan dan dibuat menjadi beberapa duplikat dan dikirimkan ke beberapa tempat.
Maka tak perlu lagi ada fragmentasi tulisan Al-qur’an yang bergulir di tangan orang-orang. Oleh karena itu semua pecahan tulisan (fragmentasi) Al-qur’an telah dibakar. Mus’ab bin Sa’d menyatakan bahwa masyarakat telah menerima keputusan Utsman, setidaknya tidak mendengar kata-kata keberatan. Riwayat lain mengukuhkan kesepakatan ini, termasuk Ali bin Abi Thalib berkata,”Demi Allah, dia tidak melakukan apa-apa dengan pecahan-pecahan (mushaf) kecuali dengan persetujuan kami semua (tak ada seorang pun diantara kami yang membantah)”.
Di dalam melakukan pengumpulan tujuan utama Utsman adalah ingin menutup semua celah-celah perbedaan dalam bacaan Al-qur’an dengan mengirim mushaf atau mengirim sekalian dengan pembacanya.dan juga dengan dua perintah:
1.Agar membakar semua mushaf milik pribadi yang berbeda denganmushaf milikya harus dibakar.8
2.Agar tidak membaca sesuatu yang berbeda dengan mushaf Utsmani.
Oleh karena itu adanya kesatuan secara total yang ada teks Al-qur’an di seluruh dunia selama empat belas abad, diberbagai wilayah dengan warna-warni yang ada, merupakan bukti keberhasilan Utsman yang tak mungkin tersaingi oleh siapa pun dalam menyatukan umat Islam dalam satu teks9 .

4. Hukum Penulisan Dengan Rasm Utsmani
Para ualma berbeda pendapat mengenai status Rasm utsmani atau Rasm Al-qur’an. Pendapat-pendapat tersebut ialah:
  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm Al-qur’an itu bersifat tauqifi10, sehingga wajib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis Al-quran. Untuk menegaskan pendapatnya,mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah bersabda Mu’awiyah, salah seorang sekretatarisnya,”Letakkan tinta. Pegang pena baik-baik. Luruskan huruf ba’.bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf min. perbaguslah (tulisan) Allah. Panjangkanlah (tulisan) Ar-Rahman dan perbaguslah (tulisan) Ar-RAhim. Lalu letakkan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan memuatmu lebih ingat11”.Al-Qattan dalam bukunya berpendapat bahwa tidak ada suatu riwayat dari Nabi yang dijadikan alas an untuk menjadikan Rasm Utsmani sebagai tauqifi. Rasm Utsmani merupakan kreatif panitia yang telah di bentuk Utsman sendiri atas persetujuannya. Jika di antara panitia itu ada berbeda pendapat dalam menulis mushaf, maka hendaknya di tulis dengan lisan Quraisy karena dengan lisan itu Al-Qur’an turun.12
  2. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishtilahi) yang di setujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib di ikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-Qur`an.13 Banyak Ulama terkemuka menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani. Asyhab berkata ketika ditanya tentang penulisan Al-qur`an, apkah perlu menulisnya seperti yang di pakai banyak orang sekarang, Malik menjawab, “Aku tidak berpendapat demikian. Seseorang hendaklah menulisnya sesuai dengan tulisan pertama14.” Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Haram hukumnya menyalahi khot Utsmani dalam soal wawu, alif, ya` atau huruf lainnya15.”
  3. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara untuk menuliskan Al-qur’an ayng berlainan dengan Rasm Utsmani16.
Berkaitan dengan ketiga pendapat diatas, Al-Qattan memilih pendapat yang kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-qur’an dari perubahan dan penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-qur’an sesuai dengan trend tulisan pada masanya, perubahan tulisan Al-qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun waktu memiliki trend tulisan yang berbeda-beda. Al-qattan menegaskan bahwa perbedaan Khot pada mushaf-mushaf yang ada merupakan hal lain. Yang pertama berkaitan dengan huruf , sedangkan yang kedua berkaitan dengan cara penulisan huruf17.
Untuk memperkuat pendapatnya, Al-qattan mengutip ucapan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’b Al-Iman,” Siapa saja yang hendak menulis mushaf hendaknya memperhatikan cara mereka yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh mengubah sedikitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta dapat memegang amanah dari pada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.”

5. Penulisan dan Percetakan Rasm Utsmani
Mushaf yang ditulis atas perintah Utsman bin Affan tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh. Dan banya terjadi kesulitan bagi orang non-arab yang baru masuk Islam. Oleh karena itu pada masa khalifah ‘Abd Al-Malik (685-705), dilakukan penyempurnaannya. Upaya ini tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dan dilakukan sampai abad III H (atau akhir abad IX M). Tercatat tiga nama yang disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali meletakkan titik pada Mushaf Utsmani, yaitu: Abu Al-Aswad Ad-Dau’ali, Yahya bin Ya’mar(45-125 H) dan Nashr bin Asim Al-Laits (w.89 H).
Penulisan Al-quran ini di upayakan dengan tulisan yang bagus. Untuk pertama kaliAl-qur’an di cetak di Bunduqiyah pada tahun 1530 M. Tapi ketika dikeluarkan, penguasa gereja memerintahkan pemusnahan kitab suci ini. Cetakan selanjutnya dilakukan oleh seorang jerman bernama hinkelman pada pada athun 1694 M. di jerman. Kemudian disusul oleh Mracci pada tahun 1698 M. di Padoue. Sayangnya tak satupun Al-qur’an cetakan I, II, III ini yang tersisa di dunia Islam dan sayangnya perintis tersebut bukan dari kalangan Islam.
Penerbitan Qur’an dengan label Islam mulai pada tahun 1787, yang lahir di rusia. Kemudian di kazan, lalu di Iran pada tahun 1248 H/1828 M. lima tahun kemudian, terbit di Tabriz. Setelah dua kali diterbitkan di Iran setahun kemudian terbit di Jerman.
Di Negara Arab dimulai Raja Fuad dai mesir yang membentuk panitia khusus penerbitan Al-qur’an di seperempat pertama abad XX. Panitia ini dimotori oleh para syaikh Al-Azhar, pada tahun 1342 H/1923 M. Sejak itulah Al-quran dicetak berjuta-juta mushaf di Mesir dan berbagai negara lainnya.
BAB III

PENUTUP

1.Kesimpulan
Rasm Al-qur’an adalah tata cara penulisan Al-qur’an, yang biasa disebut juga dengan rasm Utsmani. Status hokum Rasm Al-qur’an masih diperselisihkan dalam tiga hal: apakah tauqifi, bukan tauqifi atau ishtilahi. Rasm Utsmani memiliki fungsi yang sangat besar dalam menyatukan umat Islam. Pada awalnya rasm Utsmani tidak memiliki tanda baca tapi kemudian di tambahi dan disempurnakan.
Rasm Al-Quran bertujuan untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan dalam penulisan dan pembacaan ayat-ayat Al-Quran.Dengan cara inilah Al-Quran dapat terjaga kesucian dan keasliannya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Azami,M.M. 2005. The History Of Qur’anic Text. Terj. Sohirin Solihin dkk. Jakarta: Gema Insani Press.
Al-Qattan, Manna Khalil. 2001. Studi Ilmu Ilmu Al-Qur’an. Tarj. Mudzakkir AS. Bandung: Pustaka Litera AntarNusa.
Anwar, Rosihon. 2006. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
As-Suyuti, jaluddin. 1978. Al-Itqoan Fi Ulum Al-Qur’an. Beirut: Darul Ma’arif.
As-Shalih, Subhi. 1988. Mabahis Fi Ulum Al-Quran. Beirut: Darul Ilmi.
Az-Zanzani, Abu Abdullah. 1991. Wawasan Baru Tarikh Al-Qur’an. Tarj. Kamaluddin Marzuki Anwar. Bandung: MIZAN.
Chirzin, Muhammad. 2003. Permata Al-Qur’an. Yogyakarta: QIRTAS.
Syadali, Ahmad dan Rofii, Ahmad. 2000. Ulumul Qur’an II. Bandung: Pustaka setia.


1. Syadali, Ahmad dan Rofii, Ahmad. 2000. Ulumul Qur’an II. Bandung: Pustaka setia. Hal. 21
2 .As-Shalih, Subhi. 1988. Mabahis Fi Ulum Al-Quran. Beirut: Darul Ilmi. Hal. 361-362
3 . As-Suyuti, jaluddin. 1978. Al-Itqoan Fi Ulum Al-Qur’an. Beirut: Darul Ma’arif. Juz 5.
4 Al-A’zami,M.M. 2005. The History Of Qur’anic Text. Terj. Sohirin Solihin dkk. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 99-100.
5 Anwar, Rosihon. 2006. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.hal.50
6 Anwar, Rosihon.. Ulumul Qur’an .hal.50-52
7 Al-A’zami. The History Of Qur’anic Text. Terj. Sohirin Solihin dkk. hal. 104
8 Menurut Ibnu Hajar hal ini tergantung dari individu yang memilikinya, apa di hapus, di robek atau di bakar.
9 Al-A’zami. The History Of Qur’anic Text. Terj. Sohirin Solihin dkk. Hal.107
10 Yakni bukan produk manusia, tetapi merupakan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan wahyu Allah, yang Nabi sendiri tidak memiliki otoritas untuk menyangkalnya
11 Anwar, rosihon. Ulumul Qur’an . hal.52
12 Al-Qattan, Manna Khalil. 2001. Studi Ilmu Ilmu Al-Qur’an. Tarj. Mudzakkir AS. Bandung: Pustaka Litera AntarNusa.hal.215.
13. Al-Qattan, Manna Khalil. 2001. Studi Ilmu Ilmu Al-Qur’an. Tarj. Mudzakkir AS. hal. 216
14 As-Suyuti, Jaluddin.Al-Itqoan Fi Ulum Al-Qur’an. hal 167
15 As-Suyuti, Jaluddin.Al-Itqoan Fi Ulum Al-Qur’an. hal 167
16 Anwar,Rosihon. Ulumul Qur’an. hal. 55
17 Anwar,Rosihon Ulumul Qur’an. hal. 56

1 komentar:

Posting Komentar