Cara/Langkah-langkah Pengajuan Pembuatan ISSN



International Standard Serial Number - ISSN (Nomor Seri Standar Internasional) adalah sebuah nomor unik yang digunakan untuk identifikasi publikasi berkala media cetak ataupun elektronik. Nomor identifikasi ini sejenis dengan ISBN yang diperuntukkan bagi buku.
B.    Penerbit ISSN di Indonesia
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI adalah ISSN National Center untuk Indonesia, serta memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia. Sebagai bagian dari tanggung-jawab tersebut, PDII menerbitkan ISSN yang merupakan tanda pengenal unik setiap terbitan berkala yang berlaku global.
ISSN diberikan oleh [ISDS] (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 di tahun 1975 oleh Subkomite no. 9 dari Komite Teknik no. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. PDII LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
Terhitung sejak 1 April 2008, seluruh proses pendaftaran sampai penerbitan ISSN di Indonesia sudah dilakukan secara elektronik penuh melalui situs ISSN Online yang dikelola PDII LIPI. Dengan sistem ini pengelolaan ISSN lebih mudah, murah dan transparan. Lebih dari itu sistem ini memberi fasilitas tambahan berupa barcode generator online yang bisa dipakai untuk membuat kodebar ISSN tanpa perlu memiliki perangkat lunak yang berharga cukup mahal. Fasilitas ini merupakan yang pertama di dunia yang diintegrasikan dengan pengelolaan ISSN.

C.   Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI
Alamat Situs: http://issn.lipi.go.id/
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia. Sebagai bagian dari tanggung-jawab tersebut, PDII menerbitkan ISSN (International Standard of Serial Number) yang merupakan tanda pengenal unik setiap terbitan berkala yang berlaku global.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 di tahun 1975 oleh Subkomite no. 9 dari Komite Teknik no. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. PDII LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
1.     Prosedur pengajuan ISSN
Terhitung sejak tanggal 1 April 2008, seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui sarana ini.
    • Melengkapi formulir permohonan online di halaman Formulir permohonan ISSN baru (http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?formulir).
      Segera setelah melakukan permohonan, catat nomor ID serta kata-sandi yang diberikan melalui email yang tercatat di formulir pendaftaran dan simpan dengan baik. Ini diperlukan untuk kembali masuk guna mengunggah seluruh dokumen sampai konfirmasi penerbitan kodebar dijital.
    • Mengunggah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
      Pemohon tidak perlu mengirimkan dokumen-dokumen fisik, tetapi diwajibkan mengunggah seluruh dokumen tersebut di tempat yang tersedia di halaman formulir (setelah masuk).
    • Melunasi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- langsung ke rekening :
a/n PDII LIPI
No. 070-0000089198
Bank Mandiri Cabang Graha Citra Caraka
Kantor Telkom Pusat, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
    • Nomor dan kodebar ISSN bisa diketahui dan diunduh langsung dari halaman status pemohon setelah seluruh proses selesai dan disetujui.
      Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.
  • Pengajuan untuk terbitan regular (terbitan dalam format cetak) maupun elektronik (terbitan elektronik).Kategori terbitan berkala  adalah majalah, surat kabar, buletin, buku tahunan, laporan tahunan, jurnal maupun prosiding aneka pertemuan ilmiah.
  • Terbitan memenuhi syarat kelengkapan minimum :
    • Halaman sampul depan terbitan berkala lengkap dengan penulisan volume, nomor, dan tahun terbit.
    • Halaman daftar isi.
    • Halaman daftar Dewan Redaksi.
  • Biaya administrasi pengurusan nomor ISSN.
  • Seluruh dokumen disiapkan dalam bentuk data elektronik dengan format PDF dan dikompres dengan format ZIP. Untuk media elektronik bisa digantikan dengan tampilan situs yang memuat informasi terkait.
  • Setiap nomor ISSN hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) judul terbitan pada satu media. Nomor ISSN yang sama terus berlaku selama judul terbitan dan medianya tidak berubah.
    Terbitan yang diterbitkan pada beberapa media berbeda (misal : cetak dan elektronik) wajib mengajukan ISSN untuk setiap media.
ISSN Online tidak hanya berfungsi sebagai media untuk pengajuan dan penerbitan nomor ISSN, tetapi juga sekaligus membantu pemohon ISSN untuk membuat kodebar sesuai nomor ISSN yang dimiliki. Sistem ini memberikan keleluasaan dan mengakomodasi perubahan kodebar akibat variasi terbitan. Sehingga pemohon ISSN setiap saat bisa membuat kodebar untuk terbitan yang sama namun memiliki ciri yang berbeda, misalnya : harga, edisi khusus, dsb. Yang lebih penting, pemohon tidak perlu memiliki atau membeli perangkat lunak apapun untuk membuat kodebar ini.
Kodebar untuk ISSN mengacu pada standar EAN-13 yang merupakan kombinasi 13 karakter (0-9, X). ISSN sendiri hanya terdiri dari 8 karakter (0-9, X). Kodebar untuk ISSN ditentukan dengan cara :
    • 3 angka pertama : 977 yang khusus diperuntukkan sebagai identifikasi nomor ISSN.
    • 7 angka pertama dari nomor ISSN.
    • 2 angka tambahan yang bebas ditentukan oleh pemilik ISSN untuk membedakan terbitan berkalanya. Umumnya dimulai dari kombinasi 00 s/d 99.
    • 1 karakter (0-9, X) sebagai karakter-cek EAN-13 yang dihitung secara otomatis berbasis modulo 11.
Di ISSN Online, pada awal persetujuan 2 angka tambahan diberikan angka standar 00 yang merepresentasikan edisi awal.
Cara menghitung karakter-cek dengan modulo 11 :
5.    Buat deret yang terdiri dari 7 angka pertama ISSN ditambah 2 angka tambahan.
6.    Kalikan setiap angka dengan 2, 3, ..., 10 dimulai dari angka terakhir.
7.    Jumlahkan seluruh hasil perkalian tersebut.
8.    Bagi hasil perkalian tersebut dengan 11.
9.    Sisa yang tidak terbagi menjadi karakter-cek EAN-13. Bila sisa tersebut sama dengan 10, diganti dengan huruf X.


Berikut ini adalah contoh untuk kasus dengan nomor ISSN : 1234-5679 dengan 2 angka tambahan 00.
1

2

3

4

5

6

7

0

0


x

x

x

x

x

x

x

x

x




10

9

8

7

6

5

4

3

2
















10
+
18
+
24
+
28
+
30
+
30
+
28
+
0
+
0
168



Karena, 168 : 11 = 15 sisa 3, maka karakter-cek EAN-13 = 3 ! Karena itu hasil pembuatan kodebar menjadi 9771234567003.
Hal yang sama berlaku untuk angka ke 8 dari ISSN yang merupakan karakter-cek untuk nomor ISSN. Angka ini dihitung dengan cara yang sama seperti diatas berbasis modulo 11. Hanya perhitungan dilakukan untuk 7 angka pertama saja, tanpa 2 angka tambahan. Tetapi angka sisa dipakai untuk mengurangi 11, dan hasil pengurangan ini yang dipakai sebagai karakter-cek. Pada contoh diatas :
1

2

3

4

5

6

7


x

x

x

x

x

x

x


8

7

6

5

4

3

2










8
+
14
+
18
+
20
+
20
+
18
+
14
112

Karena, 112 : 11 = 10 sisa 2, maka karakter-cek ISSN = 11 - 2 = 9 ! Sehingga ISSN lengkap menjadi 1234-5679. Bila hasil yang diperoleh adalah 10 diganti dengan huruf X, sedang 11 diganti dengan 0.
Silahkan akses halaman Ketentuan dan perjanjian
(http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?info&2).
Seluruh data bibliografi dari pemohon yang telah disetujui bisa diakses oleh publik melalui halaman Daftar ISSN yang telah diterbitkan (http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar).
Namun, untuk data lama (sebelum tahun 2007) merupakan hasil konversi dari bibliografi PDII LIPI, dan tidak seluruh informasi lengkap tersedia.

Saat ini untuk masing-masing data elektronik yang dipersyaratkan, ukuran data yang bisa diunggah dibatasi maksimal 3 MB setelah dikompres dalam format ZIP. Secara umum ukuran data ini sudah sangat cukup. Apabila Anda mengalami kesulitan akibat ukuran data yang terlalu besar, pastikan :
    • Pindai data dengan resolusi standar 72 dpi.
    • Ubah ukuran riil gambar hasil pemindaian sesuai ukuran kertas A4 (210 x 279 mm).
Secara umum, bila kedua hal diatas dilakukan ukuran data gambar tidak akan melebihi 500 KB.

Sejak diluncurkan ISSN Online telah mendapatkan pengakuan publik berupa :
    • Hak Cipta no. 045144 (25 Januari 2010).
    • ISSN Awards 2009 dari ISDS Paris.
ISSN juga bisa diterbitkan untuk aneka media online murni seperti koran online, majalah online, blog dan sebagainya. Namun, sesuai dengan cakupan "terbitan berkala" ada beberapa pembatasan bagi media online murni :
    • Dikelola oleh institusi dengan identitas yang jelas serta situs resmi.
    • Memiliki nama domain yang unik dan merujuk ke institusi diatas.
    • Pengelola yang bertanggung-jawab atas konten dengan identitas yang jelas.
    • Khusus untuk blog :
      • Pengisi blog adalah multi personal dengan sistem keanggotaan yang baku. Sehingga blog pribadi TIDAK TERMASUK kategori yang bisa diberikan ISSN.
      • Sistem di blog harus menjamin bahwa tulisan tidak bisa direvisi maupun dihapus, minimal setelah mendapatkan komentar dari pembaca.
Untuk media online murni, berkas-berkas terkait sebagai persyaratan ISSN diatas bisa dipenuhi dengan mengambil layar cetak (print screen) dari halaman depan media, daftar artikel sebagai pengganti Daftar Isi serta halaman keterangan pengelola media sebagai pengganti Dewan Redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar