BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dilakukan pembahasan pada bab ini adalah
agar kita tahu dan mengerti bagaimana cara memandikan jenazah, mengkafani, dan
tentang perlakuan terhadap jenazah yang benar. Sehingga tak ada kesalah Pahaman
tentang hal itu.
Rasuluallah Shallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Siapa yang menyaksikan jenazah dan ikut menshalatinya, dia
mendapat (pahala) satu qirat. Siapa yang menyaksikan-nya sampai dikuburkan, dia
mendapat pahala dua qirat. Rasuluallah Shallahu 'alaihi wa sallam di tanya,
Apakah qirat itu? Rasuluallah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : “Seperti
dua buah gunung yang besar”.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang
kaifat atau tata cara shalat jenazah, maka perlu kita pahami bersama terlebih
dahulu bahwa sebelum jenazah di shalatkan, kondisi jenazah harus sudah
disucikan dan dikafani. Untuk mengupas berbagai hal yang perlu diketahui
sebelum jenazah tersebut, maka pembahasan ini kita mulai sebelum ajal menjemput
sampai ta'ziyah.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah sebagai berikut :
Pengertian dari jenazah, hal-hal yang disunatkan dikala
dekatnya ajal seseorang, hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang mati,
kewajiban yang berhubungan dengan mayat dan apa pengertian ta'ziyah.
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenazah
Jenazah
berasal dari bahasa Arab, jenazah dan jenazah yang berarti mayat dan dapat pula
berarti usungan beserta
mayatnya. Jenazah dapat disebut juga yang telah meninggal dunia. Seorang muslim
yang telah meninggal dunia harus segera diselesaikan pengurusannya.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu. Maka apabila
telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan
tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A'raf :34)
Makna dari ayat diatas adalah
kematian itu tidak bisa ditebak oleh manusia, karena kematian itu adalah
rahasia Allah.
B.
Hal-Hal Yang Disunatkan Dikala Dekatnya Ajal Seseorang
1.
Talqin
ãóäú ßóÇäó ÃóÎööÑó ßóáÇó ãöåö
áÇóÇöáóåó ÇöáÇøó Çááåõ óÏóÎóáó ÇáÌóäøóÉó (ÑæÇå ÇÈæÏÇæÏæÇáÍÇßã)
Artinya :
"Siapa-siapa yang diucapkan
terakhirnya berbunyi laa ilaha illalah" Pastilah ia masuk surga (HR.
Abu Daud dan Hakim)
2.
Menghadap
kiblat dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan. Sesuai dengan hadist
Rasuluallah
Ãóäú ÝóÇØöãóÉó
ÈöäúÊõ ÇáäøóÈöìøó
ÕóáóÚóãú ÚöäúÏó
ãóæúÊöåóÇ ÅöÓúÊóÞúÈóáóÊú
ÇóáúÞöÈúáóÉó Ëõãøó ÊóæóÓøóÏóÊú íóãöíúäóåóÇ
(ÑæÇå ÇÍãÏ)
Artinya :
"Bahwa ketika menemui ajalnya
Fatimah binti Rasuluallah menghadapkan wajahnya ke arah kiblat kemudian
meletakkan bagian kanan tubuhnya di sebelah bawah (HR. Ahmad). (Syaikh
Kamil, 2009:217)
3.
Membacakan
Surat Yasin
ÅöÐóÞõÑöÆóÊú íóÓó ÚöäúÏó ÇóáúãóæúÊö ÎõÝøöÝó ÈöåóÇ (ÑæÇå ÇáÏíáãí)
Artinya :
Apabila surat Yasin dibacakan
disisi orang yang akan meninggal dunia, akan dirigankan proses kematian
tersebut (Syaikh Kamil, 2009:218)
C.
Hal-hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Mati
1.
Matanya
dipejamkan, menyebut yang baik-baik dan memintakan ampun atas dosanya.
2.
Seluruh
badannya hendaklah di tutup dengan kain,
hal ini dilakukan sebagai penghormatan kepadanya.
3.
Ahli
mayat yang mampu, hendaklah membayar hutang si mayat jika dia berutang, baik
dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluarganya.
D.
Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Mayat
1.
Memandikan
Mayat
a.
Hukum
memandikan mayat
Hukum memandikan mayat adalah fardu kifayah artinya bila
sudah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
b.
Mayat
yang wajib dimandikan dan yang tidak wajib
a)
Mayat
yang wajib dimandikan adalah mayat muslim yang tidak tewas dalam peperangan di
tangan orang kafir, dan masih ada badan walau sedikit
b)
Mayat
tidak wajib dimandikan adalah mayat orang mati syahid, yang tewas dalam
peperangan di tangan orang-orang kafir
c.
Cara
memandikan mayat
a)
Sebaiknya
mayat dimandikan di tempat yang tinggi seperti ranjang
b)
Pakaian
diganti dengan kain basahan
c)
Hilangkan
najis di seluruh badannya
d)
Siram
secara merata keseluruh tubuhnya sebanyak 1 kali untuk menghilangkan
kewajibannya, dan boleh dengan berkali-kali dalam hitungan ganjil.
e)
Dudukan
mayat dan sandarkan pada sesuatu, lalu usap perutnya dan tekan sedikit agar
kotorannya keluar, dan diikuti dengan air/wangi-wangian agar menghilangkan bau
kotoran yang keluar, lalu mayat ditelanjangkan kembali dan dicebokkan dengan
tangan kiri yang memakai sarung tangan
f)
Dengan
menggunakan sarung tangan yang bersih lalu anak jari kiri dimasukkan
kemulutnya, di gosok giginya dan bersihkan mulutnya.
g)
Basuh
rambut dan jenggotnya, serta sisir perlahan dan rambut yang tercabut hendaklah
dicampurkan kembali ketika mengatarnya
h)
Basuh
bagian/anggota wudu' seperti mau shalat
d.
Yang
berhak memandikan mayat
Jika mayat laki-laki hendaklah laki-laki pula yang memandikan
dan perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki kecuali istri dan
muhrimnya dan begitu pula sebaliknya. Dan jika suami/istri dan mahromnya
sama-sama ada suami/istri telah berhak memandikannya. (Sulaiman Rasyid,
2009:165)
2.
Mengafani
Mayat
a.
Hukumnya
Mengafani mayat dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya
walau hanya sehelai kain, hukumnya adalah fardhu kifayah
b.
Hal-hal
yang diutamakan
a)
Hendaklah
bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh
b)
Hendaklah
putih warnanya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari
Ibnu Abbas :
ÅöáúúÈóÓõæúÇãöäú ËöíóÇÈößõãú ÇáúÈöíÖó ÝóÃúäøóåóÇãäú ÎóíúÑö ËóíóÇ Èößõãú æóßóÝøöäõæúÇÝöíóåóÇ ãóæúÊóÇßõãú
Artinya :
"Pakailah diantara
pakaian-pakaian yang putih warnanya karena itu merupakan pakaianmu yang terbaik
dan kapanilah dengan itu jenazah-jenazahmu"
c)
Hendaklah
di usap dengan kemenyan dan wangi-wangian
d)
Bagi
laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan bagi wanita lima lapis
c.
Cara
Mengafani mayat
Dihamparkan sehelai-sehelai dan di
atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan wangi-wangian seperti kapur barus dan
sebagainya lalu mayat diletakkan di atasnya
Mayat perempuan sebaiknya di kafani dengan
5 lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju tutup kepala, kerudung dan kain
yang menutupi seluruh badanya.
Cara mengafaninya yaitu mula-mula
dipakaikan kain basahan ,baju, tutup kepala lalu kerudung kemudian dimasukkan
ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya, kecuali orang yang mati ketika
dalam sedang ihram haji atau umrah ia tidak boleh diberi harum-haruman dan
jangan pula di tutup kepalanya.
3.
Mensholatkan
Mayat
a.
Syarat-syarat
shalat Jenazah
1.
Shalat
jenazah halnya dengan shalat yang lain
yakni harus menutup aurat suci serta menghadap kiblat
2.
Mayat
sudah dimandikan dan dikafani
3.
Letak
mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya
b.
Rukun
dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan rukuk dan
sujud serta tidak dengan azan dan iqamat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya
akan mengerjakan shalat maka :
1. Niat
menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir menghadap kiblat
karena Allah
ÇõÕóáøö Úóáóì åóÐó ÇáúãóíøöÊö åóÐöåö ÇáúãóíøöÊóÉö ÇóÑúÈóÚó ÊóßúÈöÑóÇÊò ÝóÑúÖó ÇáúßöÝóÇÊöåö ãóÃúãõæúãð áöáøóåö ÊóÚóáóì
Artinya : "Aku niat shalat
atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah "
2. Setelah
takbiratul ihram bersamaan dengan niat sambil meletakkan tangan di atas tangan
kiri di atas perut kemudian membaca surat Fatiha
3. Setelah
takbir kedua, terus membaca shalawat atas nabi
4. Setelah
takbir kemudian membaca fdoa
ÇÇóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑúáóåõ (áóåóÇ) æóÑúÇÍóãúåõ (åóÇ) æóÚóÇÝöåö (åóÇ) æóÚúÝõ Úóäúåõ (åóÇ) ......ÇáÎ
5. Setelah
takbir keempat membaca doa sebagai berikut :
Çóááøóåõãú áÇóÊóÍúÑöãúäóÇ ÇóÌúÑóåõ (åóÇ) æóáÇóÊóÝúÊöäøóÇ ÈóÚúÏóåõ ( åóÇ) æóÇúÛöÝöÑúáóäóÇ æóáóåõ (åóÇ)
6. Kemudian
memberikan salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri
ÇÇáÓáÇã Úáíßã æÑÌãÉ Çááå æÑÈÑßÇÊå
c.
Beberapa
syarat shalat mayat
1.
Mengangkat
tangan pada waktu mengucapkan takbir (takbir 4x)
2.
Isra
(merendahkan suara bacaan )
3.
Membaca
a'uzubillah
d.
Posisi
imam dalam shalat jenazah
Dalam shalat jenazah, seseorang imam Disunatkan berdiri tepat
dihadapan kepala jenazah jika jenazah itu laki-laki. Sedangkan apabila jenazah
itu wanita maka Disunatkan berdiri di tengah-tengah jenazah bagian dada. (Moh.
Rifa'i, 2007: 73-34)
4.
Menguburkan
Mayat
Memakamkan jenazah itu boleh
dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Akan tetapi menurut syariat
memakamkan jenazah pada malam hari itu di makruhkan. Hal ini didasarkan pada
hadist :
áÇó ÊóÏúÝõäõæúÇ ãóæú ÊóÇßõúãú ÈöÇááøóíúáö ÅöáÇøó Ãóäú ÊóÖúØóÑøõæúÇ (ÑæÇå ÇÈä ãÇÌå)
Artinya :
"Janganlah kalian memakamkan
jenazah pada malam hari kecuali jika terpaksa".(HR. Ibn Majah).
(Syaikh Kamil, 2009:233-234)
Hukum memakamkan
jenazah adalah fardhu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kuburan
sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas
kuburan dan tidak dapat di bongkar oleh binatang buas, dan hal ini diperkirakan
setinggi nya orang yang telah dewasa.
Sesampainya mayat di
kuburan, kepalanya hendaklah di letakkan di sisi kuburan, lalu di angkat ke
dalam lahat lubang tengah dimiringkan ke sebelah kanan, di hadapan ke kiblat.
Ketika meletakkan mayat ke dalam kubur di sunatkan membaca
ÈöÓúãö Çááåö æóÚóáóì ãöáøóÉö
ÑöÓõæúáö Çááåö (ÑæÇå ÇáÊÑãíÐì
æÇÈæÏÇæÏ)
Artinya :
"Dengan nama Allah dan atas Agama Rasuluallah" (HR. Turmidzi dan Abu Daud).
(Sulaiman Rasyid, 2009:182)
a.
Beberapa
sunat yang bersangkutan dengan kubur
1.
Kuburan
sunah di tinggikan kira sejengkal dari tanah biasa agar dapat dikenali
2.
Kuburan
lebih baik didatarkan dari pada munjungkan
3.
Menandai
kuburan dengan batu atau yang lainnya di sebelah kepalanya
4.
Meletakkan
krikil di atas kuburan
5.
Sesudah
menguburkannya, orang yang mengantarkannya di sunankan untuk mendoakannya
b.
Larangan
yang bersangkutan dengan kuburan
1.
Menembak
kuburan
2.
Duduk
di atasnya
3.
Membuat
rumah di atasnya
4.
Membuat
tulisan-tulisan di atasnya
5.
Membuat
perkuburan menjadi masjid/yang lainnya
E.
Ta'ziyah
Ta'ziyah asal katanya ialah 'iza'
artinya sabar, maka Ta'ziyah artinya menyabarkan dan menghibur orang yang di
timpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan
meringankan penderitaannya. Hukum Ta'ziyah adalah sunat. Berdasarkan hadist
ãóÇãöäú ãõæúãöäò íõÚúÒøöì ÃóÎóÇåõ ÈöãõÕöíúÉò ÇöáÇøó ßóÓóÇåõ Çááåõ ÚóÒøó æóÌóáøó ãöäú Íõáóáö ÇáúßóÑóÇãöÉö íóæúãó áúÞöíóÇãöÉ ( ÑæÇå ÇÈä ãÇÌÇ æÇáÈíåÞì)
Artinya :
"Tidak seorang mu'min pun
yang datang berta'ziyah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan
diberikan pakaian kebesaran oleh Allah SWT pada hari kiamat".
Ta'ziyah sebaiknya hanya
satu kali baik sebelum dikuburkan maupun sesudahnya sampai 3 hari, kecuali yang
berkunjung/di kunjungi itu sedang berpergian maka tidak apa-apa dilakukan
setelah lewatnya waktu tersebut. (Sayyid sabiq, 1988:174)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyelenggaraan jenazah merupakan fardu kifayah, artinya
apabila ada bagian diantara mereka sudah mengerjakan kewajiban itu maka
gugurlah kewajiban itu, tetapi bila tidak ada seorang pun yang mengerjakan
kewajiban maka berdosalah semua orang yang ada di sekitarnya. Kita berbuat baik
atau menghormati bukan hanya terhadap orang yang masih hidup, tetapi terhadap
orang yang sudah meninggal, yaitu dengan cara memandikan, mengkafani dan
menguburkan adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan dengan baik dan benar.
B. Saran Dan Kritik
Dari makalah yang kami bahas di atas mungkin banyak sekali
terhadap kesalahan dan kekurangan baik itu di segi tulisan, kalimat dan bahasa.
Oleh sebab itu mohon kritikan dan sarannya yang bersifat membangun agar
pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Rifa'i,
Moh, Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang : Taha Putra, 2007)
Rasyid,
Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensido, 2009)
Uwaidah,
Syaikh Kamil Muhammad, (Jakarta Timur : Pustaka Al-kautsar, 2009)
Sabiq,
Sayyid, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT Al-ma'arit, 1988)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT yang atas berkah dan rahmatnya
penulis dapat menyelesaikan tugas yang diberikan kepada penulis. Tak
lupa juga shalawat beriring salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
telah membimbing kami dari akan kebodohan menuju dunia pendidikan seperti saat
ini.
Penulis menyadari bahwasanya di dalam
makalah ini banyak terdapat kekurangan baik dari segi bahasa dan penulisan.
Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan
tugas berikutnya. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pembaca dan penulis
juga berharap kalau makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Bandung, 27 April 2011
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang....................................................................................... 1
- Rumusan Masalah .................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
- Hal-hal yang Disunatkan dikala dekatnya ajal seseorang.......................... 2
- Hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang mati.................................... 3
- Kewajiban yang berhubungan dengan mayat............................................ 3
- Ta'ziyah.................................................................................................. 9
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan ........................................................................................... 10
- Saran Dan Kritik.................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
|
Posting Komentar