Metode Mempelajari Pengamalan Islam



A.   Pranata dan institusi social keagamaan
Pranata social ialah terjemahan dari istilah asing social institusion. “walaupun para ahli belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang tepat untuk kata social institusion ini, namun ada yang merumuskannya dengan “lembaga-lembaga kemasyarakatan”. Istilah ini dipandang tepat karena menunjuk sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi cirri dari pada lembaga=lembaga tersebut.

Koentjoroningrat (1964:113), lebih memilih istilah pranata social, karena menurutnya social institusion menunjuk pada adanya unsure-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Ini sedikit berbeda dengan soenjono soekanto dalam sosiologi suatu pengantar (1981:89) yang lebih memilih istilah lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagaimana alas an diatas. Dalam tulisan ini kedua istilah dipergunakan, karena baik istilah pranata social maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan menunjuk kepada pembicaraan masyarakat dalam berbagai fenomena social, aktifitas-aktifitas, dan tradisi-tradisinya. [1]
Koentejoroningrat dalam bukunya “penghantar antropologi” mengatakan bahwa, pranata social adalah suatu system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktifitas-aktifitas untuk memenuhi komplek-kemplek kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat (1964:113). Sedangkan dede rosiada (1994:163) lebih melihat pranata-pranata social itu muncul dan berkembang sebagai refleksi dari sebuah kebudayaan. Oleh sebab itu menurutnya, pembahasan tentang pranata social berkaitan dengan pembahasan tentang kebudayaan manusia sendiri “keseluruhan cara hidup manusia”.

Dengan demikian secara umum dede rosada merumuskan bahwa, pranata social adalah tradisi dalam kehidupan manusia yang terbentuk sebagai kombinasi antara reaksi kemanusiaan atas tantangan dan dinamika lingkungannya, dengan etos yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan. Bagi umat islam, nilai etos itu terbentuk dari ajaran-ajaran dasar yang dikembangkan al-Quran dan Al-sunnah. Adapun pengertian lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Wujud yang konkrit daripada lembaga kemasyarakatan tersebut adalah association (soerjono soekanto, 1981:89).
menurut   harunasution (1985 : 107), islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk Negara. Sebagai Negara, islam sudah barang tentu harus mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakatan , seperti pemerintahan, hukum, pengadilan, polisi, pertahanan dan keamanan. Uraian ini di kemukakan juga dede rosyada bahwa, dilihat dari sudut kesejarahan, peranata-peranata social yang sempat berkembang dalam masyarakat muslim dan cukup menonjol dalam kontek kehidupan mereka, mencakup antara lain bidang politik pemerintahan, paeradilan, pertahanan keamanan, keuangan dan kesehatan (1994 : 164).

Secara histori, mengenai masyarakat islam awal, baik menyangkut peranata social maupun lembaga-lembaga kemasyaraktan telah diuraikan oleh harun nasution dalam bukunya “islam di tinjao dari berbagai aspeknya” jilid satu halaman (107-120). Dalam tulisan buku tersebut, nasution membahas bagaimanakah awal perjalanan masyarakat islam dari berbagai aspeknya, dari segi terbentuknya, akulturasi budaya, masalah kekuasaan dan para penguasa, serta para pembantu pemerintahan. Kepala Negara dipimpin seorang khalifah dan di bantu wjir penasehat dan tangan kanannya. Di bawah wajir terdapat beberapa diwan (departemen) umpamanya diwan al khoroj (dep. Pajak tanah), bait al mal, (dep. keuangan), diwan aljaisi (dep. pertahanan) dan lain sebagainya. Tiap diwan itu jiuga dipimpin oleh seorang kepala.

Dalam perkembangan berikutnya, seperti terlihat pada jaman ini khususnya di Indonesia telah berkembang universitas-universitas islam telah ada BMI dan BMT ada asuransi takapul, BPR syariat dan adanya ormas-ormas I isalm seperti : SI, muhamadiah, NU, Persis, dan lembaga-lembaga lainnya MUI, ICMI dan lain sebagainya. Semua pranata dan institusi ini menjalankan perannya dilengkapi dengan adanya aturan-aturan didalamnya. Selain itu ada juga lembaga-lembaga seperti DKM (BPKM), bajis, dan lainya yang turut memelihara dan mengelola aktifitas hidup dan kehidupan masyarakat islam. Adanya norma-norma dalam masyarakat itu dimaksudkan agar hubungan antara manusia didalam suatu masyarakat dapat terlaksana seperti yang diingikan.

Norma-norma dimasyarakat mempunyai kekuatan berbeda-beda. Untuk dapat memberikan kekuatan mengikat daripada norma-norma tersebut, dikenal adanya empat pengertian, yaitu :
1.      Cara (usage);
2.      Kebiasaan (folkways);
3.      Tata kelakuan (mores), dan
4.      Adat (custom).
Masing-masing pengertian tersebut diatas, mempunyai dasa yang sama, yaitu bahwa masing-masing merupakan norma-norma lemasyarakatan yang menceritakan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup didalam masyarakat (lihat pula soerjarno soekanto, 1981:90).
Cara (usage) mempunyai kekuatan mengikat lebih lemah bila dibandingkan dengan kebiasaan (folkways). Sedangkan kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat lebih lemah dibandingkan dengan tata kelakuan (mores), dan seterusnya dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan norma-norma tersebut mengalami beberapa proses, yaitu : proses institutiona lization, dan norma-norma yang internalizat. Norma-norma diatas setelah mengalami suatu proses akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari social institution.[2]
Proses institusionalisasi ialah suatu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksudkan ialah, sehingga norma-norma kemasyarakatan ini oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-harinya. Proses tersebut dapat berlanjut menjadi internalisasi yaitu bila sudah mencapai taraf perkembangan dimana para anggota masyarakat dengan secara sadar “mendarah daging” ingin berkelakuan sejalan dengan prikelakuan yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena norma itu telah dianggap sebagai bagian-bagian dalam dirinya sendiri.[3]
B.     Pendekatan-pendekatan dalam metode mempelajari pengamalan islam
Para ahli sudah sejak lama merumuskan metodologi metodologi dalam mempelajari pengamalan tentang islam ini berupa perumusan langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan dalam rangka mengaktualisasikan nilai-nilai islam dalam tatanan hidup masyarakatnya. Terutama metode tersebut yang dipandang efektif dan efisien. Efektif arinya dengan cara yang tepat dan cepat, serta efisien artinya berguna bagi pelakunya.
Secara umum, mengenai metode ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan, sebagaimana Mac Iver Charles H.page, hal.16-17 sebagaiman juga dikemukakan soerjono soerkanto (1981:92), yaitu:
A.     Analisis historis, yang bertujuan meneliti sejarah timbul dan perkembangan suatu lembaga kemasyarakatan tertentu.
B.     Analisis komperatif, yang bertujuan yang menelaah suatu lembaga kemasyarakatan yang terdapat dalam suatu masyarakat tertentu.
C.     Analisis secara fungsional, yaitu analisis lingkungan hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu.
Ketiga pendekatan diatas memiliki sifat saling melengkapi. Dalam penggunaannya didalam meneliti lembaga-lembaga kemasyarakatan, salah satunya dapat menjadikan pokok, dan lainnya sebagai alat tambahan (sekunder) untuk melengkapi kesempurnaan cara-cara penelitian.


[1] Al Maududi, abul a’la, Pokok-pokok Pandangan Hidup Muslim, Bulan bintang: Jakarta, 1967
[2] Saehudin, Pengantar studi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2009, hlm.69
[3] Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai aspeknya, Jakarta:UI press, 1985, hlm.24

0 komentar:

Posting Komentar